Merasa Ditipu Janji Palsu Pernikahan Selama Empat Tahun, Seorang Jurnalis Senior di Tasikmalaya Tempuh Jalur Hukum
- account_circle Fiens
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

Merasa Ditipu Janji Palsu Pernikahan Selama Empat Tahun, Seorang Jurnalis Senior di Tasikmalaya Tempuh Jalur Hukum
TASIKMALAYA, RI – Kisah memilukan dialami oleh seorang jurnalis senior berinisial ER (duda cerai mati) asal Tasikmalaya. Selama kurang lebih empat tahun, ER mengaku terjebak dalam hubungan asmara yang didasari oleh janji palsu pernikahan oleh seorang wanita berinisial EH.
Ditemui usai kejadian, ER menceritakan bagaimana ketulusan cinta dan rasa percayanya dimanfaatkan oleh sang kekasih. Ia mengaku rela mengorbankan waktu, tenaga, hingga materi demi memenuhi berbagai permintaan EH, bahkan hingga mengabaikan kedekatan dengan anak dan cucunya.
“Karena dasarnya saya serius dan percaya sebagai sesama umat Muslim bahwa janji harus ditepati, saya menuruti apa yang dia mau selama saya mampu. Saya bahkan sampai lupa waktu untuk anak dan cucu saya sendiri,” ujar ER dengan nada sedih.
Kecurigaan ER mulai muncul setelah ia berulang kali menagih kepastian janji pernikahan yang selalu diulur dengan berbagai alasan. Setelah melakukan shalat istikharah dan merenung cukup lama, ia akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan penipuan berkedok hubungan asmara.
“Setelah empat tahun, akhirnya topengnya terbuka. Saya merasa sangat terpukul dan dikhianati. Selama ini saya hanya dijadikan objek pemerasan materi, tenaga, dan waktu,” ungkapnya sambil menyeka air mata.
Adapun kerugian yang dituntut oleh korban meliputi biaya perawatan kesehatan dan kecantikan yang rutin ia keluarkan selama bertahun-tahun, serta uang tabungan yang sebelumnya dikumpulkan khusus untuk persiapan pernikahan mereka. Menurut korban, uang tabungan tersebut sempat dikumpulkan melalui setoran berkala, namun secara sepihak dikatakan telah habis digunakan untuk keperluan keluarga terduga pelaku.
Selain masalah materi, ER juga mengaku sempat diadu domba dengan rekan kerjanya melalui fitnah yang menyebutkan bahwa sang rekan mencoba mendekati EH. Namun, setelah dikonfirmasi langsung, rekan korban membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa EH justru yang terlebih dahulu mengirimkan pesan melalui media sosial.
Merasa dirugikan secara moril dan materiil, ER kini menuntut itikad baik dari EH untuk mengembalikan dana tabungan nikah serta biaya pengobatan yang pernah dikeluarkannya. Ia menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum melalui Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan.
“Saya minta itikad baiknya untuk mengembalikan apa yang menjadi hak saya. Ini bukan masalah keikhlasan jajan atau jalan-jalan selama empat tahun, melainkan soal janji dan iktikad penipuan berkedok pernikahan. Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini dan akan melapor ke APH,” pungkasnya.
Tim Redaksi
- Penulis: Fiens
- Editor: RI




Saat ini belum ada komentar