Ikut Lelang Mobil, Abun Dibohongi Salah Satu Perusahan
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

Bong Kong Bun ikut Lelang mobil Sudah Lunas Namun BPKB tak diserahkan hingga lapor ke Penegak hukum. (RI)
KUBU RAYA, RI – Bong Kong Bun, yang akrab disapa Abun warga Kota Baru Ujung Desa Pal 9 Sungai Kakap, meminta kepada pihak perusahaan selaku balai lelang untuk bertanggung jawab dan segera menyelesaikan persoalan dokumen kendaraan yang dibelinya melalui lelang pada Juni 2024.
Hingga kini, menurut Abun, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan dokumen terkait kendaraan tersebut belum diterimanya.
Abun mengungkapkan, dirinya mengikuti proses lelang mobil pada Juni 2024 dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sesuai prosedur yang berlaku.
Ia mengaku memiliki bukti transaksi dari aplikasi lelang, kuitansi pembayaran, serta surat pengeluaran unit kendaraan.
Namun, meskipun pembayaran telah lunas dan kendaraan sempat berada dalam penguasaannya, persoalan dokumen kendaraan belum juga terselesaikan.
“Pembayaran sudah lunas.
Bukti dari aplikasi lelang ada, kuitansi pembayaran ada, surat pengeluaran unit juga ada.
Yang menjadi masalah sampai sekarang adalah surat-menyurat kendaraan, terutama BPKB, yang belum saya terima,” ungkap Abun.
Karena belum memperoleh kejelasan, sekitar dua bulan sebelum menyampaikan keterangannya, Abun mengaku telah membuat laporan polisi di Polsek Kakap.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga dilakukan mediasi antara pihak-pihak terkait.
Dalam mediasi tersebut, menurut Abun, muncul kesepakatan bahwa kendaraan akan dibeli kembali atau dilakukan pembelian balik (buyback).
Ia menyebut pihak perusahaan menyampaikan rencana untuk mengajukan pembelian kembali unit kendaraan tersebut, termasuk membicarakan nilai atau harga yang akan disepakati.
Akan tetapi, Abun mengaku kecewa karena setelah sekitar dua bulan sejak kesepakatan mediasi, belum ada komunikasi lanjutan maupun penyelesaian konkret yang diterimanya.
“Waktu mediasi di Polsek Kakap, disampaikan bahwa unit akan diajukan untuk dibeli kembali dan akan dinegosiasikan harganya.
Namun, sampai sekarang sudah dua bulan, saya belum dihubungi lagi.
Saya berharap ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Abun menegaskan, dirinya telah mengikuti prosedur lelang dan melunasi pembayaran sesuai ketentuan.
Karena itu, ia meminta pihak yang terkait dengan transaksi tersebut memberikan kepastian, baik mengenai kelengkapan dokumen kendaraan maupun realisasi kesepakatan pembelian kembali.
Ia juga berharap pihak perusahaan sebagai balai lelang dapat membantu menangani persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut.
Menurut Abun, nilai kerugian yang diperhitungkan nya sejak pembelian kendaraan hingga biaya pajak mencapai sekitar Rp.98 juta.
Nilai tersebut, menurut keterangannya, merupakan total pengeluaran yang telah dikeluarkannya terkait kendaraan tersebut.
“Saya berharap persoalan ini bisa segera ditangani dan diselesaikan.
Saya sudah mengikuti prosedur, pembayaran juga sudah lunas.
Tolong pihak-pihak yang berwenang dan perusahaan terkait membantu menyelesaikannya agar ada kepastian bagi saya,” tegasnya.
Abun menyatakan dirinya menginginkan penyelesaian yang jelas atas persoalan tersebut, terutama terkait status dokumen kendaraan dan kesepakatan pembelian kembali yang menurutnya telah dibicarakan dalam mediasi.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan atau konfirmasi ke pihak perusahaan mengenai pengaduan Abun, kendala penerbitan BPKB, dan tindak lanjut kesepakatan mediasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan serta pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan memperoleh kejelasan.
Tim/ Red
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar