Warga Parit Seribu Kubu Raya Tolak Wacana Status Quo Lahan
- account_circle Mully
- calendar_month 8 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

Warga Parit Seribu Kubu Raya Tolak Wacana Status Quo Lahan
KUBU RAYA, RI – Warga Parit Seribu RT 006/RW 008, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, menolak wacana status quo terhadap lahan yang mereka tempati. Penolakan itu disampaikan usai pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, Senin (2/10/2026).
Ketua RT 006/RW 008, Wahyu Haryanto, mengatakan warga merasa keberatan setelah salah satu Kepala Bidang Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat menyatakan lahan yang disengketakan akan di-status quo-kan.
“Apa dasarnya mau di-status quo-kan? Wilayah kami jelas asal-usulnya dan memiliki alas hak yang jelas,” kata Wahyu di Kantor BPN Kubu Raya.
Wahyu menjelaskan, pertemuan hari itu dihadiri perwakilan warga dan awak media. Pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya yang baru, Muhammad Husen, berlangsung baik dan responsif. Namun sempat terjadi perdebatan dengan perwakilan Kanwil BPN Provinsi Kalbar.
“Perwakilan Kanwil bicara seenaknya. Masa lokasi tanah kami yang resmi mempunyai alas hak yang jelas mau di-status quo-kan. Kami tetap menolak, sampai sempat ribut,” ujarnya.
Wahyu menegaskan warga merasa dizalimi atas pernyataan tersebut. Ia menyebut lahan warga di RT 006/RW 008 sudah jelas kepemilikannya dan warga siap mempertahankan dengan bukti-bukti yang ada.
Sementara itu, Kepala BPN Kubu Raya yang baru dinilai sangat merespon usulan warga dan menyepakati akan ada pertemuan lanjutan dalam 14 hari kerja ke depan.
Senada, Karsana selaku Dan Koti Pemuda Pancasila Kubu Raya mengatakan jawaban perwakilan Kanwil Provinsi belum memuaskan, namun pihaknya menghormati sikap Kepala BPN Kubu Raya yang baru.
“Kami minta buktinya jika wilayah RT 006/RW 008 tersebut menjadi aset pihak lain, sedangkan masyarakat sudah mempersiapkan bukti-bukti kepemilikan yang sah. Yang dipermasalahkan sebenarnya di Asrama Gatot 2, bukan di wilayah warga,” kata Karsana.
Kepala Divisi Humas Pemuda Pancasila Kubu Raya, Rudy Halik, menambahkan sempat terjadi ketegangan saat membahas soal aset.
“Ini belum ada keputusan dari pengadilan, kenapa lokasi tanah tersebut mau dijadikan status quo? Saat ini baru adu dokumen, dan masyarakat memiliki surat resmi,” ujar Rudy.
Di tempat yang sama, Yoki Darmawan menegaskan bahwa yang dinamakan aset ada undang-undang yang mengaturnya dan harus tunduk pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Kita tetap siap adu data,” tegas Yoki.
- Penulis: Mully
- Editor: RI




Saat ini belum ada komentar