Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Berhasil Tangkap 4 Tersangka Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP

  • account_circle Pom py
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1
  • print Cetak

Polres Pasuruan Berhasil Tangkap 4 Tersangka Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP

Pasuruan , RI – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1.900 sak beras SPHP dan berbagai perlengkapan pengemasan ulang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengemasan ulang beras SPHP. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan lima orang di lokasi pembongkaran beras pada Kamis, 29 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Lokasi pengungkapan berada di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, penyidik kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Irawan dalam pers rilis di Mapolres Pasuruan, Jumat Malam, (30/10/2026).

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial I.H., F., S.Y., dan M. Mereka memiliki latar belakang pekerjaan serta domisili berbeda.

I.H. merupakan warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. F. berdomisili di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, sedangkan S.Y. tinggal di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Adapun M. merupakan warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, I.H. diduga membeli beras SPHP sebanyak 20.000 kilogram atau 20 ton dari F. dan S.Y. dengan harga Rp1.750 per kilogram.

Beras tersebut diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, dan diangkut menggunakan dua unit truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES. Beras kemudian dibawa ke rumah I.H. di Lingkungan Bakalan, Desa Pagak, Kecamatan Beji.

Di lokasi tersebut, kemasan beras SPHP diduga dibuka dan isinya dipindahkan ke dalam karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram. Proses pengemasan ulang tersebut diduga melibatkan I.H., W., S.D., dan A.W.

Dalam rangkaian dugaan perbuatan tersebut, M. diduga memerintahkan Y. mengantarkan W., S.D., dan A.W. dari Kabupaten Karanganyar ke Kabupaten Pasuruan untuk membantu proses pengemasan ulang.

Setelah dikemas ulang, beras tersebut diduga dijual kembali kepada M. dengan harga Rp12.200 per kilogram. Penyidik masih mendalami alur pembelian, pengangkutan, pengemasan ulang, hingga penjualan untuk mengetahui keseluruhan rangkaian perbuatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan satu unit truk bernomor polisi N 8415 UG yang mengangkut beras dalam kemasan polos. Berdasarkan uraian awal, beras tersebut tercatat sebanyak 800 kilogram, sementara beras SPHP yang dicatat mencapai 20 ton.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit truk, satu unit kendaraan pikap Mitsubishi Colt tahun 2024, 1.900 sak beras SPHP, 14 sak beras dalam karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram, serta satu unit mesin jahit karung beras.

Polisi juga mengamankan 100 karung beras hijau polos, 100 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, 384 karung polos hijau, 508 kemasan bekas beras SPHP ukuran 5 kilogram, satu lembar surat jalan, serta satu unit telepon seluler iPhone 11 warna perak.

Kapolres Pasuruan menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan untuk memastikan program pangan pemerintah berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan.

“Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik mencantumkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Polres Pasuruan menyatakan penerapan pasal, unsur tindak pidana, serta ketentuan sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K. M. M., Deputi 1 Bapenas RI yang turut hadir menyampaikan selamat dan penghargaan yang setinggi tingginya atas ungkap kasus yang di lakukan jajaran Polres Pasuruan berhasil menyita ribuan paket sak yang bisa merugikan masyarakat serta para pedagang mari kita dukung program Pemerintah sehingga subsi beras ini tepat sampai pada yang membutuhkan ( mjb/tg)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Kangean Amankan Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

    Polsek Kangean Amankan Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina, Desa Duko. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi […]

  • Dandim 0815/Mojokerto Terima Kunjungan Kepala SPPG, Bahas Kelanjutan Program MBG dan Pengembangan Dapur Mitra

    Dandim 0815/Mojokerto Terima Kunjungan Kepala SPPG, Bahas Kelanjutan Program MBG dan Pengembangan Dapur Mitra

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Foto: Kunjungan Kepala SPPG MOJOKERTO, RI– Dandim 0815/Mojokerto, Letkol Inf Rully Noriza menerima kunjungan dari Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang saat ini bertugas sebagai Kepala SPPG dibeberapa wilayah Kabupaten Mojokerto. Kegiatan berlangsung di Ruang Lobby Makodim 0815/Mojokerto, Jalan Majapahit Nomor 1, Kota Mojokerto, Jumat (11/04/2025). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menjalin silaturahmi antara Kepala […]

  • H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

    H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 343
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan Cikaran Jalan Gajah Mada Nomor 4, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Senin (25/11/2024). Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., dihadapan seluruh prajuritnya kembali menegaskan, Kodim 0815/Mojokerto sebagai Komando Kewilayahan mempunyai tugas dan tangung jawab melaksanakan pengamanan Pilkada Tahun 2024 […]

  • Tingkatkan Kemampuan Babinsa, Kodim 0815/Mojokerto Gelar Binsiap Apwil Puanter

    Tingkatkan Kemampuan Babinsa, Kodim 0815/Mojokerto Gelar Binsiap Apwil Puanter

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 383
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan Pembinaan Kesiapan Aparat Kewilayahan dan Kemampuan Teritorial Tahun 2024 di Ruang Data Makodim 0815/Mojokerto, Jalan Majapahit Nomor 01, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (04/06/2024). Kegiatan yang dihadiri Pasipuanter Korem 082/CPYJ Mayor Inf Bambang Riyanto dan Danramil, Perwira Staf serta seluruh Babinsa Kodim 0815/Mojokerto mengangkat tema kegiatan “Aparat Teritorial Bersama […]

  • DPRD Kota Probolinggo Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja PT GSD, Perusahaan Diminta Klarifikasi

    DPRD Kota Probolinggo Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja PT GSD, Perusahaan Diminta Klarifikasi

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 188
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Permasalahan ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik di Kota Probolinggo setelah dua mantan karyawan PT Graha Sarana Duta (GSD), perusahaan afiliasi PT Telkom Indonesia, melaporkan dugaan ketidakadilan terkait pembayaran pesangon mereka. Kedua mantan karyawan tersebut, Nahrowi (56) dan Baidowi (55), datang langsung ke Komisi III DPRD Kota Probolinggo pada Rabu pagi (3/12/2025) untuk meminta kejelasan dan […]

  • Polda Kalbar Amankan Seorang Pria Membawa Sabu Seberat 10,9.Kilo Gram.

    Polda Kalbar Amankan Seorang Pria Membawa Sabu Seberat 10,9.Kilo Gram.

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Pontianak, RI –Untuk sekarang kinerja kepolisian Polda Kalimantan Barat telah banyak keberhasilanya dalam pengungkapan.berbagai kasus peredaran Narkoba. Seperti halnya saja.,apa yang dilakukan oleh Kepolisian Polda Kalimantan.barat telah mengaman kan seorang Peria berusia ( 40 ) Th warga Pontianak yang kedapatan membawa sabu seberat ,10,9 Kilo gram. Selama dalam bulan Oktober kepolisian Polda Kalbar telah mengungkap […]

expand_less