Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polsek Kangean Amankan Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
  • visibility 147
  • print Cetak

SUMENEP,RI- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina, Desa Duko. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap digunakan untuk pesta narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin oleh Aiptu RHK bersama Bripda HAQ langsung melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Salah satu dari mereka berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri. Dari tangan tersangka S, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, petugas juga menemukan alat hisap sabu lainnya beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.

Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan penanganan perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menyampaikan apresiasinya atas respon cepat anggota Polsek Kangean dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami mengapresiasi langkah cepat dan sigap personel Polsek Kangean. Ini adalah bentuk komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan,” tegasnya.

Tersangka S kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep, khususnya daerah kepulauan.
(**)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Tangkap Residivis Detonator Bahan Bom Ikan

    Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Tangkap Residivis Detonator Bahan Bom Ikan

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 319
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim temukan ribuan detonator bom ikan dan mengamankan dua Tersangka, pada Rabu (9/11/2022) kemarin, di Pelabuhan Situbondo, Jawa Timur. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat di temui di Mapolda Jatim, Kamis (10/11/2022). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan, […]

  • Pencapaian kerja Dinas PU PR Magetan hingga akhir tahun 2024 dan akan tetap berkelanjutan tahun 2025.

    Pencapaian kerja Dinas PU PR Magetan hingga akhir tahun 2024 dan akan tetap berkelanjutan tahun 2025.

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Magetan ,RI- Pembangunan maupun peningkatan infrastruktur dinas PU PR Magetan terus ditingkatkan dan masyarakat selain menikmati hasilnya juga diharapkan ikut serta menjaga dan merawatnya. Pencapaian demi pencapaian tersebut didukung oleh sumber daya yang ada tentunya juga dengan ketersediaan anggaran tiap tahunnya. Seperti disampaikan oleh Kepala Dinas PU PR Kabupaten Magetan Jawa Timur diruangannya pada Rabu(18/12/24) […]

  • Datangi Objek Wisata, Babinsa Puspo Himbau Pengunjung Patuhi Protokol Kesehatan

    Datangi Objek Wisata, Babinsa Puspo Himbau Pengunjung Patuhi Protokol Kesehatan

    • calendar_month Senin, 17 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 274
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Sebagai seorang Babinsa harus selalu aktif dalam mensosialisasikan tentang Protokol Kesehatan di Wilayah Binaan masing-masing. Terutama di tempat-tempat yang mengundang kerumunan seperti Objek Wisata. Hal ini terus dilakukan Babinsa Jajaran Kodim 0819/Pasuruan guna mencegah terjadinya klaster-kalster baru penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Pasuruan Raya. Apalagi selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 […]

  • Bimbingan Dan Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pasuruan Kota Sasar Pengunjung Car Free Day

    Bimbingan Dan Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pasuruan Kota Sasar Pengunjung Car Free Day

    • calendar_month Senin, 4 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 287
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Hari Bhayangkara ke-76, Satlantas Polres Pasuruan Kota gelar giat Bimbingan dan Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas dengan tema Implementasi Art Policing Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas dalam rangka Menuju Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh. Kegiatan tersebut berlangsung Minggu (3/7/2022) di Gor Untung Suropati. Sambil mengedukasi masyarakat tentang peraturan tertib lalu lintas, sosialisasi buku ujian teori […]

  • PROGRAM RUTINITAS ASN PULANG PISAU

    PROGRAM RUTINITAS ASN PULANG PISAU

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 350
    • 0Komentar

    PULANG PISAU – RI, Dengan adanya tugas dan fungsi ASN di Kabupaten Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau didalam lingkup Pemerintahan Bupati PUDJIRUSTATY NARANG.Kembali berlakunya Apel untuk ASN dengan tetap menggunakan Protokol Kesehatan. Melalui Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Pulang Pisau, INDRA SETYA DIRAYA menyampaikan ada beberapa program yang akan dilaksanakan meliputi : Pelayanan […]

  • Jejak Bisnis Terlarang, Penyelundupan Sabu di Dalam Helm Digagalkan Polres Kubu Raya

    Jejak Bisnis Terlarang, Penyelundupan Sabu di Dalam Helm Digagalkan Polres Kubu Raya

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 285
    • 0Komentar

    KUBU RAYA ,RI- Tergiur mendapatkan uang banyak secara kilat,dua pria asal Kubu Raya nekat menjual sabu secara paketan kecil (paket hemat) seharga Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah). Diketahui sasaran kedua pelaku merupakan para nelayan di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Namun,harapan keduanya gagal,setelah digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai […]

expand_less