Komisi ,1 DPRD Kubu Raya Merespon Cepat Keluhan Sejumlah Warga Masyarakat Desa Sungai Terus
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
- visibility 356
- print Cetak

Foto: DPRD Kunu Raya Komisi 1 lakukan Audensi Dengan masyarakat Desa Sungai Terus
KUBU RAYA,RI- Wakil Ketua Komisi.1.DPRD Kubu Raya Tommy Hermansyah.A.Md, bersama Anggota sangat merespon sekali atas kedatangan sejumlah warga masyarakat dari Desa Sungai terus di Kantor DPRD Kubu raya belum lama ini.
Kedatangan para warga masyarakat.desa Sungai terus tersebut disambut baik para Anggota.DPRD Kubu raya dari Komisi.1.
Dalam kesempatan tersebut “Tommy Hermansyah “,selaku wakil ketua Komisi ,1.mengatakan, kami sangat respon dan menyambut baik,apa yang telah disampaikan warga masyarakat kepada kami dikarenakan kami adalah sebagai anggota DPRD Kubu raya tentu kepada kami lah permasalahan yang ada dilingkungan masyarakat harus disampaikan kepada kami tutur nya.
Namun kita tetap mengacu kepada aturan ,sebelum.masyatakat datang Kepada kami ,terlebih Dahulu masyarakat harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada kami.
Tujuan apa ,sehingga saya dan kawan – kawan di komisi.1.bisa menjadwalkan untuk bertemu dengan warga masyarakat.
Insya Allah ,apa yang telah disampaikan warga masyarakat dari desa sungai terus tentu.akan kami responsif dan akan kami sikapi dengan baik .
Kemudian juga atas persoalan tersebut tentu ,kami berencana akan melakukan pemanggilan terhadap pihak prusahaan. Yang nantinya kami undang dan kami dudukan satu.meja dengan warga masyarakat jelasnya.
“Sabirin, sebagai perwakilan dari warga masyarakat Desa Sungai terus saat dikatakan nya usai melakukan Audensi bersama Anggota DPRD Kubu raya Komisi ,1.mengatakan.sangst berterima kasih kepada Anggota Komisi ,1 Yang telah menyambut kami dengan baik karena belum pernah Kami rasakan kami disambut dengan baik seperti ini oleh anggota DPRD jelasnya
Warga masyarakat juga datang ke DPRD Kubu raya didampingi dari YLBH. Yayat Darmawi ,SH dan Tim.
Audensi masyarakat ke DPRD,Kubu raya tersebut hanyalah ingin menyampaikan berberapa persoalan ,tentang lahan garapan masyarakat terhadap belum ada pembayaran sejak dari tahun 2013 hingga sampai tahun 2025 belum ada titik terangnya.
karena untuk sebelumnya masyarakat juga sudah, berberapa kali melakukan Mediasi hingga dilapangan juga pernah dilakukan jelas Sabirin.
Pada saat dilakukan Mediasi, hasilnya pun telah memberikan gambaran bagai mana terhadap pembayaran nya, yaitu untuk pembayaran perhektar tanah garapan masyarakat dibayar sebesar Rp. 12.juta lima ratus ribu rupiah.
Namun. menjelang berberapa Hari kemudian, kata ” Sabirin” warga masyarakat mendapatkan surat dari pihak prusahaan berdasarkan kan isi dari surat tersebut tentang masalah pembayaran,yang awalnya Sebesar Rp. 12.juta Lima ratus ribu.rupiah Per hektar nya menjadi Rp 7. Juta Rupiah per hektar Ujar Sabirin.
Masyarakat pun sempat datang kerumah saya dan mempertanyakan hak- hak Masyarakat ke pada saya karena menurut masyarakat Tanah masyarakat tersebut dikiranya sudah dibayar oleh perusahaan namun belum dibayar.
Mengetahui masih belum ada kejelasan tentang pembayaran lokasi tanah garapan Masyarakat disaat itu,masyaraka pun mendatangi kantor prusahaan ,PT,BABL yang ada di Pontianak.
Kedatangan warga masyarakat dari desa terus disaat datang kekantor pusat PT. BABL hanyalah untuk mempertanyakan kejelasan pembayaran lahan garapan saja kata Sabirin namun pihak prusahaan hanya mau membayar ,1. juta rupiah saja Perhektar tentu warga masih menolak
Pada tahun 2017, masyakarat kembali melakukan Mediasi dikantor Bupati Kubu raya,hingga 2 Kali Mediasi dan turut hadir juga disaat itu, Kepala Desa Kubu dan Kepala Desa Sungai Terus kata Sabirin.
Adapun tujuan dilakukan Mediasi di Kantor Bupati disaat itu, ditahun 2017 yaitu masyarakat hanya menyampaikan tentang pembayaran tanah masyarakat yang akan dibayar pada mulanya sebesar.Rp.12.Juta Lima Ratus Ribu , ternyata turun lagi Rp.7 Juta Rupiah ,dan turun lagi menjadi Rp .1 Juta Rupiah untuk satu hektar.
Sejak di tahun 2017 dilakukan Mediasi dikantor Bupati hingga sekarang inipun Sama sekali belum membuahkan hasil.
Ditempat yang sama, “Habibi ” perwakilan dari kantor Desa Sungai terus mengatakan, saya juga sebagai masyarakat tentang lahan plasma juga tidak kami dapatkan kemudian tentang CSR juga tidak pernah kami dapat kan tutur nya.
Pada hal berdasarkan UUD No 26.Th.2007 peraturan menteri pertanian yang pernah saya baca bahwa masyarakat harus mendapat kan plasma.
Karena luas keseluruhan tanah garapan masyarakat yang dipermasalahkan tersebut seluas 175 Hektar itu yang warga masyarakat persoalkan belum dibayar prusahaan pungkas Habibi.
Pewarta Tim Redaksi .
- Penulis: Redaksi Pagi

Saat ini belum ada komentar