Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pemkab Gresik Sosialisasikan Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg, Tekankan Kepatuhan HET dan Ketepatan Sasaran

  • account_circle Pom py
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3
  • print Cetak

Pemkab Gresik Sosialisasikan Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg, Tekankan Kepatuhan HET dan Ketepatan Sasaran

GRESIK, RI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ketepatan sasaran penyaluran LPG tabung 3 kilogram (kg). Pengawasan distribusi akan terus diperkuat agar gas bersubsidi tersebut dapat diterima masyarakat yang berhak.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, saat membuka Sosialisasi Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Gresik, Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Perekonomian ini diikuti oleh OPD, perwakilan Pertamina, Hiswana Migas, agen, pangkalan, dan pihak terkait.

Dalam arahannya, Sekda menekankan dua hal utama, yakni kepatuhan terhadap HET yang telah ditetapkan dan penyaluran LPG 3 kg sesuai peruntukannya. LPG bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan sehingga penggunaannya tidak boleh menyimpang dari aturan.

Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 500/193/Hk/437.12/2025, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp16.000 di tingkat agen dan Rp18.000 di tingkat pangkalan. Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam transaksi penyaluran LPG 3 kg di Kabupaten Gresik.

Sekda juga menyoroti kendala distribusi, khususnya di wilayah kepulauan Bawean. Kondisi cuaca dan gelombang laut dapat menghambat pengiriman pasokan sehingga diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan pihak terkait.

Ia berharap informasi prakiraan cuaca dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan distribusi, terutama menjelang periode gelombang tinggi. Dengan demikian, langkah antisipasi dapat disiapkan untuk mengurangi risiko keterlambatan pasokan.

Selain pengawasan harga dan pasokan, Sekda menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang jelas serta tindak lanjut terhadap laporan pelanggaran. Pemerintah daerah mendorong seluruh pihak agar aktif melakukan pengawasan dan tidak hanya menunggu laporan masyarakat.

“Jika ada laporan pelanggaran, kami berharap tidak hanya menunggu, tetapi juga jemput bola untuk menindaklanjutinya. Karena itu, mekanisme koordinasi dan pengaduan perlu diperjelas, baik melalui Lapor Gus, layanan pengaduan call center, maupun langsung kepada Pertamina,” ujar sekda Washil.

Ia berharap sosialisasi tersebut dapat menyamakan persepsi seluruh pihak, terutama terkait HET serta ketentuan penjualan dan pembelian LPG 3 kg. Dengan demikian, agen dan pangkalan dapat menjalankan penyaluran sesuai ketentuan, sekaligus menyusun langkah penyelesaian atas kendala pasokan dan perbedaan harga.

“Pengawasan distribusi akan lebih efektif dan efisien apabila dilakukan bersama. Karena itu, koordinasi dan tindak lanjut dari setiap laporan perlu diperkuat agar penyaluran LPG 3 kg benar-benar sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” tambahnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gresik, Misbahul Munir, menyampaikan bahwa pengawasan penyaluran LPG 3 kg membutuhkan komitmen bersama. Tidak hanya pemerintah daerah, agen dan pangkalan juga harus menjalankan ketentuan secara konsisten.

“Penyalurannya harus dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi antara perangkat daerah dan Pertamina perlu diperkuat untuk memantau serta menindaklanjuti setiap permasalahan distribusi di lapangan. Sosialisasi ini diharapkan menyamakan pemahaman seluruh pihak sekaligus mencegah penyimpangan penyaluran.

Sales Brand Manager Surabaya VII Gas PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Herdiansyah Putra, menjelaskan bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sesuai ketentuan.

Sementara itu, terdapat delapan sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg, yakni restoran, hotel, usaha tani yang tidak memenuhi kriteria sasaran, usaha peternakan, usaha batik, jasa las, usaha tembakau, serta usaha binatu atau laundry.

Pertamina juga menekankan pentingnya pendataan konsumen dan pencatatan transaksi di pangkalan melalui sistem digital. Konsumen harus memenuhi persyaratan sesuai kategori, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen pendukung bagi usaha mikro serta kelompok sasaran lainnya.

Pangkalan juga diwajibkan memasang informasi HET dan menjual LPG sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan penyaluran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Pertamina.

Dalam sesi diskusi, perwakilan pangkalan menyampaikan persoalan perbedaan harga jual di lapangan. Peserta lainnya mengusulkan agar proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha mikro dapat difasilitasi melalui koordinasi dengan pemerintah desa.

Menanggapi masukan tersebut, pihak Pertamina menjelaskan bahwa NIB merupakan persyaratan yang harus dipenuhi usaha mikro sesuai ketentuan. Pendampingan dan koordinasi dengan agen dapat dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Gresik mendorong pengawasan berkelanjutan serta koordinasi lintas sektor dalam penyaluran LPG 3 kg. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan pasokan, memastikan kepatuhan terhadap HET, dan melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi. (Rdwn)

Tags
  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Buru Truk Misterius dalam Kecelakaan Maut di Kubu Raya, Remaja 17 Tahun Tewas

    Polisi Buru Truk Misterius dalam Kecelakaan Maut di Kubu Raya, Remaja 17 Tahun Tewas

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Satlantas Polres Kubu Raya tengah memburu sebuah truk yang diduga kuat terlibat dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kecelakaan tragis ini merenggut nyawa AG (17), remaja asal Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, pada Sabtu (9/8/2025), sekitar pukul 00.02 WIB. Berdasarkan hasil olah tempat […]

  • UMKM Kota Mojokerto “Digerojok” Pelatihan, Ning Ita Dorong UMKM Naik Kelas

    UMKM Kota Mojokerto “Digerojok” Pelatihan, Ning Ita Dorong UMKM Naik Kelas

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Foto UMKM Kota Mojokerto “Digerojok” Pelatihan, Ning Ita Dorong UMKM Naik Kelas. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas. Salah satunya melalui rangkaian pelatihan berkelanjutan yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag). Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, […]

  • Satlantas Polres Pasuruan Kota Terapkan Lintasan Baru Bagi Pemohon Uji SIM

    Satlantas Polres Pasuruan Kota Terapkan Lintasan Baru Bagi Pemohon Uji SIM

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Pasuruan , RI – Saat ini Polres Pasuruan Kota telah menerapkan ujian praktik Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan lintasan berbentuk model huruf S akan menggantikan lintasan tradisional angka 8 dan zig-zag dalam ujian praktik SIM. Selain itu, lebar lintasan juga akan ditambah untuk memberikan pengalaman berkendara yang lebih realistis dan memastikan kandidat pengemudi terlatih dengan […]

  • Polisi Amankan 87 Peserta Unjuk Rasa di Bawah Umur : 3 Orang Positif Narkoba dan Beberapa Bawa Senjata Tajam

    Polisi Amankan 87 Peserta Unjuk Rasa di Bawah Umur : 3 Orang Positif Narkoba dan Beberapa Bawa Senjata Tajam

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 146
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Polda Kalbar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan 87 orang yang tidak tergabung dalam kelompok mahasiswa saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mapolda Kalbar, Sabtu (30/8/2025). Pengamanan ini di pimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., Langkah ini dilakukan untuk memastikan jalannya aksi tetap aman, tertib, dan […]

  • Fokus Penanganan Stunting, Persit KCK Cabang XXX Kodim 0815 Gelar Baksos Desa Tempuran

    Fokus Penanganan Stunting, Persit KCK Cabang XXX Kodim 0815 Gelar Baksos Desa Tempuran

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 497
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Konsistensi Kodim 0815/Mojokerto bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam upaya mendukung program pemerintah pusat untuk menurunkan angka stunting di wilayah Kabupaten Mojokerto terus dilakukan hingga saat ini. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXX Kodim 0815 dengan menggelar Aksi Peduli Stunting di Balai Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, […]

  • Menjelang Berakhirnya Operasi Pekat, Polsek Purwosari Berhasil Amankan Pelaku Pemilik Bahan Peledak

    Menjelang Berakhirnya Operasi Pekat, Polsek Purwosari Berhasil Amankan Pelaku Pemilik Bahan Peledak

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 378
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, SH berhasil mengamankan Pelaku penyimpan bahan peledak Mercon tanpa izin di halaman rumah di Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, (28/03/2024). Pelaku yakni seorang pria […]

expand_less