Bukti Berlimpah, Polres Mojokerto Belum Menetapkan Tersangka Penerbitan Dan Perdagangan Buku Oleh CV. Dewi Pustaka Dengan ISBN Palsu
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Rabu, 14 Jul 2021
- visibility 260
- print Cetak

MOJOKERTO – RI, Sudah hampir 140 hari berlalu Kasus Penerbitan dan Perdagangan Buku yang di terbitkan oleh CV. Dewi Pustaka milik Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto belum di tanggapi oleh Polres Mojokerto sedangkan bukti permulaan berlimpah, jelas dan sangatlah cukup untuk menetapkan Tersangka tindak pidana dengan dasar hukum tertuang jelas pada pasal 17 KUHAP serta pasal 1 angka 14 KUHAP.
Hadi Purwanto, ST., Wali Murid SDN Pohkecik Kecamatan Dlanggu Mojokerto di dampingi Ali Khusnul Ketua LSM MPPK2N mengadakan Konferensi Pers ke sejumlah Awak Medi, Selasa (13/07/2021) bertempat di Warung Sate Bu Carik di Desa Mlaten Kecamatan Puri Mojokerto. Disitu Hadi Purwanto menjelaskan bahwa sampai saat ini belum juga medapatkan salinan dari SP2HP.
Hingga saat ini Kasus Penerbitan dan Perdagangan Buku hasil bajakan yang di lakukan AY seorang Anggota DPRD Pemilik CV. Dewi Pustaka yang di laporkan ke Polres Mojokerto terkesan jalan di tempat, setidaknya Polres Mojokerto sudah melakukan penangkapan atau minimal melakukan penyegelan tempat penerbitan CV. Dewi Pustaka tapi kenyataannya belum dilakukan.
Karena dugaan Kasus Penerbitan dan Perdagangan Buku ini bukti sudah ada dimana Buku Penjasorkes Kelas 6 SD terbitan CV. Dewi Pustaka dengan Merk Dagang New Fokus sama persis dengan Buku Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan kelas 6 SD terbitan CV. Prima Putra Pratama dengan Merk Dagang Prima tetapi yang berbeda hanya kulit depan sampul buku tersebut.

CV. Dewi Pustaka tidak pernah mencantumkan Nama Penulis dan Pelaku Perbukuan lainnya dalam buku tersebut. ISBN 978-602-9622-656 pada Buku Penjasorkes Kelas 6 SD terbitan CV. Dewi Pustaka tidak pernah dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Hal ini dikuatkan dengan hasil tracking pada situs resmi isbn.perpusnas.go.id Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bahwa data ISBN 978-602-9622-656 tidak ditemukan pada database ISBN Perpustakaan Nasional Republik.
Hal ini dikuatkan lagi dari hasil surat klarifikasi ISBN 978-602-9622-656 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor : 867/DBP.05/VI.2021 tanggal 10 Juni 2021 bahwa ISBN tersebut di atas tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Sedangkan untuk Legalitas CV. Dewi Pustaka saat menerbitkan Buku Penjasorkes Kelas 6 SD dengan Merk Dagang New Fokus tempat tersebut bukanlah tempat usaha yang bergerak di Bidang Penerbitan buku melainkan untuk penjualan Alat – alat Tulis Kantor.
“Setelah saya melakukan pergerakan ke Instasi Pemerintahan, saya juga mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Penyidikan dengan Nomor : B/341/VII/RES.3.3/2021 oleh Satreskrim Polres Mojokerto. Dalam surat tersebut Polres Mojokerto telah memanggil beberapa Saksi – saksi dalam kasus tersebut namun dalam pemanggilan Saksi – saksi tidak ada tanggal pemanggilan,” jelas Hadi.
“Saya juga berharap sebagai seorang Wali Murid di SDN Pohkecik Dlanggu Mojokerto atas kasus pembajakan serta Perdagangan dan Penerbitan Buku oleh CV. Dewi Pustaka ini saya telah mengantongi dua bukti yang ada serta bukti permulaan yang berlimpah, yang telah saya laporkan tersebut maka menetapkan Terlapor sebagai Tersangka dan akan dilakukan penahanan, paling tidak untuk tempat penerbitan CV. Dewi Pustaka milik AY segera dilakukan penyegelan,” pungkas Hadi Purwanto, ST. (Hlina)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar