Breaking News
light_mode
Trending Tags

PECANDU NARKOBA WAJIB DIREHABILITASI

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 9 Okt 2021
  • visibility 234
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, maka Badan Narkotika Nasional (BNN) harus banyak memberikan implementasi kepada masyarakat, agar Penegak Hukum di Negara Republik Indonesia dapat tercapai tujuan.

Sesuai dengan ketentuan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika bisa mengambil contoh dari Pengadilan Negeri Medan yang didukung oleh Kapolda Sumut.

Anang Iskandar sebagai pelopor Penegakan Hukum secara Restorative Justice terhadap perkara penyalahguna Narkotika dan Hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi, ini bisa dicontoh oleh Penegak Hukum lainnya.

Samuel Teguh Santoso,SH,MH,MM,MPsi., selaku Pembina Rehabiliatasi Sosial dan juga sebagai Penasehat Hukum Equitas Setara sangat mendukung program dari Anang Iskandar selaku Pelopor Penegakan Restorative Justice dan saat ini Cak Sam sudah melakukan sosialisasi arus bawah, mulai dari Anak Remaja hingga orang dewasa, dan disana ternyata Cak Samuel menemukan seorang remaja Pecandu Narkotika, dan Cak Sam bertanya, “sudah berapa lama memakai Narkoba, saya memakai Narkoba sudah lima belas tahun, dan kalau saya tidak memakai sekali saja, saya bisa kolep alias stress,” jawab pemuda yang tak mau disebut namanya. Akhirnya Samuel memberikan solusi dan edukasi pada Pemuda tersebut, bahwa Pecandu Narkoba sangat berbahaya bagi semua mahluk hidup dimuka Bumi ini, Negara bisa hancur bila Rakyatnya Pecandu berat Narkotika.

Solusinya, bila Pecandu Narkotika ingin sembuh, maka Pecandu harus berhenti dari kebiasaan buruknya, maka orang tersebut harus menjauhkan diri dari lingkunganya, karena lingkungan pengaruhnya sangat kuat terhadap dirinya.

Solusi kedua, Pecandu Narkotika harus diberikan kesibukan diri seperti pekerjaan, kegiatan kegiatan lain yang positif.

Beginilah cara Cak Sam memberikan sosialisasi langsung pada masyarakat arus bawah sesuai dengan Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dimintai keterangan Awak Media, mengatakan, “berdasarkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang bersifat khusus, tugas dan kewajiban Penyidik hanya menangkap Pelaku Peredaran gelap Narkotika, sedangkan terhadap penyalahguna Narkotika, Petugas harus bersifat fakultatif artinya boleh menangkap boleh tidak,” tegas Cak Sam.

“Kewenangan Penyidik untuk menangkap bersifat wajib, hanya terhadap Pengedar Narkotika, sedangkan kewenangan menangkap penyalahguna Narkotika bersifat fakultatif, penyalahguna tidak dilakukan penangkapan tidak menjadi masalah hukum, karena ada pilihan yang lebih tepat, yaitu penyalahguna diwajibkan melakukan wajib lapor Pecandu ke IPWL dengan tujuan untuk mendapatkan penyembuhan atau pemulihan (psl 55) dengan kompensasi tidak dituntut pidana (psl 128(2)) sebagai metode Prevention Without Punishment,” imbuh Cak Sam panggilan akrabnya.

Apabila Penyidik melakukan penagkapan terhadap penyalahguna Narkotika dan dihukum penjara seperti selama ini yang terjadi, maka biaya yang ditanggung oleh Negara sangat besar seperti biaya penyidikan, penuntutan dan pengadilanya serta biaya rehabilitasi atas putusan Hakim, juga biaya resiko penyalahguna selama dipenjara, seperti terjadinya kebakaran/pembakaran didalam penjara, hingga terjadinya Residivis.

Penangkapan penuntutan dan pengadilan terhadap penyalahguna Narkotika dilakukan secara selektif.

Hanya untuk mengungkap siapa Pengedar dan menangkap penyalahguna yang menjadi Anggota Sindikat peredaran gelap Narkotika.

Cak Sam sekarang sudah  melakukan penelitian pada para Pecandu, baik anak-anak sampai orang tua dan ditemukan bahwa semua Pecandu wajib direhab atau diberikan edukasi tentang bahaya Narkoba. (Im)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “SIRIH (Sikatan Beri Kasih): Satgas Yonif 500/Sikatan Peluk Rakyat Intan Jaya dengan Cinta dan Kepedulian”

    “SIRIH (Sikatan Beri Kasih): Satgas Yonif 500/Sikatan Peluk Rakyat Intan Jaya dengan Cinta dan Kepedulian”

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI –Dalam balutan semangat persatuan dan kemanusiaan, Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan kembali menunjukkan wajah hangat TNI kepada masyarakat Papua melalui program SIRIH (Sikatan Beri Kasih). Kegiatan ini dilaksanakan di TK Mamba, Pos Kotis, dan menyasar warga yang melintas di Jalan Trans Papua. Sebanyak 16 personel dipimpin oleh Letda Inf Suprapto (Danpos TK […]

  • Tim Gabungan Polres Sumenep Gerebek Penjual Minuman Miras Berbagai Merk

    Tim Gabungan Polres Sumenep Gerebek Penjual Minuman Miras Berbagai Merk

    • calendar_month Kamis, 22 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 504
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Tim Gabungan Polres Sumenep gerebek Warung Penjual Minuman Keras (Miras) berada di Jalan Adirasa Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jaes Timur, Rabu (21/04/2021) Pukul 20.00 WIB. Penggerebekan Warung Minuman Keras di pimpin langsung oleh Kabag Ops Ach Robial,S.E.SIK. dan Tim Jokotole . Warung yang di gerebek Penjual Minuman Keras tersebut […]

  • KETUM DPP AWDI MENGUTUK KERAS ZIONIS ISRAEL YANG MENGANIAYA DAN MEMBUNUH WARTAWAN

    KETUM DPP AWDI MENGUTUK KERAS ZIONIS ISRAEL YANG MENGANIAYA DAN MEMBUNUH WARTAWAN

    • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 516
    • 0Komentar

    Jakarta,RI – Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Budi Wahyudin Syamsu Mengutuk Keras Terhadap Tentara Zionis Irael yang telah Membunuh dan melakukan Pengeboman Terhadap Jurnalis yang Melakukan Peliputan tercatat sumber berita dari CNBC, dan ALJAZERA Belasan Wartawan Terbunuh dan Tewas Di Bombardir Tentara Zionis ISRAEL. Budi Mengutuk dan Mengecam tindakan yang telah Merenggut Saudara […]

  • Kecelakaan Beruntun di Jembatan Suramadu: Mengingat Kembali Insiden Mengerikan yang Pernah Terjadi

    Kecelakaan Beruntun di Jembatan Suramadu: Mengingat Kembali Insiden Mengerikan yang Pernah Terjadi

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    SURABAYA, RI – Jembatan Suramadu, yang menghubungkan Surabaya dengan Madura, telah menjadi saksi bisu beberapa kecelakaan beruntun yang mengerikan dalam beberapa tahun terakhir. Kecelakaan-kecelakaan ini tidak hanya menyebabkan kerusakan material, tetapi juga korban jiwa dan luka-luka yang tidak sedikit. Salah satu kecelakaan beruntun yang paling tragis terjadi pada September 2014 di pintu tol Suramadu sisi […]

  • Fokus pada Pengembalian Aset Daerah, Pemkab Gresik dan Kejari Sepakat Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

    Fokus pada Pengembalian Aset Daerah, Pemkab Gresik dan Kejari Sepakat Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Foto Pemkab Gresik melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman “MoU” (kom) Gresik, RI — Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gresik. Kesepakatan bersama ini terkait Penanganan Perkara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Pelaksanaan penandatanganan dilakukan pada Rabu (30/7/25), bertempat di Kantor Bupati Gresik. MoU ditandatangani […]

  • Patroli Dini Hari, Polisi di Probolinggo Kota Gagalkan Pencurian Sapi

    Patroli Dini Hari, Polisi di Probolinggo Kota Gagalkan Pencurian Sapi

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Personel Polres Probolinggo Kota yang tergabung dalam Satgas Preventif Patroli Perintis Presisi berhasil menggagalkan aksi pencurian sapi saat patroli dini hari di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (19/4/2026). Aksi pencurian pertama kali diketahui sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Jrebeng Kulon. Sapi milik warga bernama […]

expand_less