Breaking News
light_mode
Trending Tags

PECANDU NARKOBA WAJIB DIREHABILITASI

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 9 Okt 2021
  • visibility 262
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, maka Badan Narkotika Nasional (BNN) harus banyak memberikan implementasi kepada masyarakat, agar Penegak Hukum di Negara Republik Indonesia dapat tercapai tujuan.

Sesuai dengan ketentuan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika bisa mengambil contoh dari Pengadilan Negeri Medan yang didukung oleh Kapolda Sumut.

Anang Iskandar sebagai pelopor Penegakan Hukum secara Restorative Justice terhadap perkara penyalahguna Narkotika dan Hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi, ini bisa dicontoh oleh Penegak Hukum lainnya.

Samuel Teguh Santoso,SH,MH,MM,MPsi., selaku Pembina Rehabiliatasi Sosial dan juga sebagai Penasehat Hukum Equitas Setara sangat mendukung program dari Anang Iskandar selaku Pelopor Penegakan Restorative Justice dan saat ini Cak Sam sudah melakukan sosialisasi arus bawah, mulai dari Anak Remaja hingga orang dewasa, dan disana ternyata Cak Samuel menemukan seorang remaja Pecandu Narkotika, dan Cak Sam bertanya, “sudah berapa lama memakai Narkoba, saya memakai Narkoba sudah lima belas tahun, dan kalau saya tidak memakai sekali saja, saya bisa kolep alias stress,” jawab pemuda yang tak mau disebut namanya. Akhirnya Samuel memberikan solusi dan edukasi pada Pemuda tersebut, bahwa Pecandu Narkoba sangat berbahaya bagi semua mahluk hidup dimuka Bumi ini, Negara bisa hancur bila Rakyatnya Pecandu berat Narkotika.

Solusinya, bila Pecandu Narkotika ingin sembuh, maka Pecandu harus berhenti dari kebiasaan buruknya, maka orang tersebut harus menjauhkan diri dari lingkunganya, karena lingkungan pengaruhnya sangat kuat terhadap dirinya.

Solusi kedua, Pecandu Narkotika harus diberikan kesibukan diri seperti pekerjaan, kegiatan kegiatan lain yang positif.

Beginilah cara Cak Sam memberikan sosialisasi langsung pada masyarakat arus bawah sesuai dengan Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dimintai keterangan Awak Media, mengatakan, “berdasarkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang bersifat khusus, tugas dan kewajiban Penyidik hanya menangkap Pelaku Peredaran gelap Narkotika, sedangkan terhadap penyalahguna Narkotika, Petugas harus bersifat fakultatif artinya boleh menangkap boleh tidak,” tegas Cak Sam.

“Kewenangan Penyidik untuk menangkap bersifat wajib, hanya terhadap Pengedar Narkotika, sedangkan kewenangan menangkap penyalahguna Narkotika bersifat fakultatif, penyalahguna tidak dilakukan penangkapan tidak menjadi masalah hukum, karena ada pilihan yang lebih tepat, yaitu penyalahguna diwajibkan melakukan wajib lapor Pecandu ke IPWL dengan tujuan untuk mendapatkan penyembuhan atau pemulihan (psl 55) dengan kompensasi tidak dituntut pidana (psl 128(2)) sebagai metode Prevention Without Punishment,” imbuh Cak Sam panggilan akrabnya.

Apabila Penyidik melakukan penagkapan terhadap penyalahguna Narkotika dan dihukum penjara seperti selama ini yang terjadi, maka biaya yang ditanggung oleh Negara sangat besar seperti biaya penyidikan, penuntutan dan pengadilanya serta biaya rehabilitasi atas putusan Hakim, juga biaya resiko penyalahguna selama dipenjara, seperti terjadinya kebakaran/pembakaran didalam penjara, hingga terjadinya Residivis.

Penangkapan penuntutan dan pengadilan terhadap penyalahguna Narkotika dilakukan secara selektif.

Hanya untuk mengungkap siapa Pengedar dan menangkap penyalahguna yang menjadi Anggota Sindikat peredaran gelap Narkotika.

Cak Sam sekarang sudah  melakukan penelitian pada para Pecandu, baik anak-anak sampai orang tua dan ditemukan bahwa semua Pecandu wajib direhab atau diberikan edukasi tentang bahaya Narkoba. (Im)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Ketua Dewan, DPRD Tulungagung Umumkan Pembentukan AKD dan Terima Penyampaian Ranperda APBD TA 2025

    Pelantikan Ketua Dewan, DPRD Tulungagung Umumkan Pembentukan AKD dan Terima Penyampaian Ranperda APBD TA 2025

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Tulungagung,RI- Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Ketua DPRD Tulungagung masa jabatan tahun 2024-2029 Pengumuman pembentukan Alat Kelengkapan DPRD, dan Penyampaian APBD T.A 2025, digelar di ruang Graha Wicaksana, lantai dua gedung DPRD Tulungagung. Selasa (5/11/2024) siang. Dalam acara tersebut, Marsono, S.Sos, dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Ketua Pengadilan Negeri (Kalanri) Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., […]

  • “GEMA BLAMBANGAN” Polsek Giri Polresta Banyuwangi, Giat Santuni Para Duafa

    “GEMA BLAMBANGAN” Polsek Giri Polresta Banyuwangi, Giat Santuni Para Duafa

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 351
    • 0Komentar

    BANYUWANGI,RI – Program Gerakan Kemanusiaan Blambangan (Gema Blambangan) Polresta Banyuwangi di bawah komando Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, SH, SIK MH, terus dilaksanakan oleh Polsek Giri. Implementasi program tersebut dilakukan rutin oleh Polsek giri setiap dua Minggu sekali dalam satu bulan di wilayah Polsek Giri. Kegiatan Bakti Sosial (Baksos) tersebut dilaksanakan 3 Pilar […]

  • Jajaran Polres Sumenep Percepatan  Vaksinasi Dan Pembagian Masker Di Terminal Wiraraja Kabupaten Sumenep

    Jajaran Polres Sumenep Percepatan Vaksinasi Dan Pembagian Masker Di Terminal Wiraraja Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 285
    • 0Komentar

    SUNENEP – RI, Pada hari Senin 13 Desember 2021, percepatan Vaksinasi dan pembagian masker di Terminal Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Madura Jawa Timur. Pukul 07.00 WIB s/d 11.00 WIB. Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.SH., menjelaskan, “dalam kegiatan percepatan Vaksinasi  diperoleh hasil pendaftaran 147 orang, pemeriksaan 147 orang, Vaksinasi 147 orang, Observasi 147 […]

  • Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-81, 2026  Warga RT 05 RW 01 Mulai Percantik Lingkungan

    Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-81, 2026  Warga RT 05 RW 01 Mulai Percantik Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-81, 2026  Warga RT 05 RW 01 Mulai Percantik Lingkungan Pasuruan, RI – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, warga RT 05 RW 01 mulai melakukan kegiatan menghias lingkungan dengan mengecat berbagai fasilitas umum dan gapura. Kegiatan ini dilakukan secara gotong royong sebagai bentuk kebersamaan sekaligus menumbuhkan […]

  • Stasiun KA Pemalang Disemprot Anti Virus

    Stasiun KA Pemalang Disemprot Anti Virus

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    PEMALANG,RI – Bupati Pemalang Dr. HM Junaedi SH.MM nelakukan aksi antispisasi bahaya virus Corona distasiun Pemalang, Minggu (15/03) Dengan melakukan penyemprotan di pintu masuk dan tempat duduk tunggu stasiun. Aksi ini didampingi oleh Sekretaris daerah Dr. Ir HM Arifin Msi, kepala Dinas Kesehatan Dokter H. Solahudin, Kepala BPBD Ir. Wahadi, Kepala BKD Drs. Sugiyanto, kepala […]

  • Lantaran Sudah Melakukan MOU Dengan Dapur Berkah Mulia, Akhirnya SMPN 03 Sungai Kakap Membatalkan Perjanjian Dengan Pihak Lain

    Lantaran Sudah Melakukan MOU Dengan Dapur Berkah Mulia, Akhirnya SMPN 03 Sungai Kakap Membatalkan Perjanjian Dengan Pihak Lain

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 418
    • 0Komentar

    SUNGAI KAKAP, RI- Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri ,03 ( SMPN) Kecamatan Sungai Kakap ,Sukasman ,S.Pd. mengatakan, atas kekeliruan tersebut dirinya meminta maaf yang sebesar – besarnya kepada pihak lain yang tiba – tiba muncul untuk melakukan MOU pengadaan tentang Makan Bergizi Gratis ( MBG) di SMP Negeri ,03 Kecamatan Sungai Kakap. Hal tersebut disampaikan […]

expand_less