Tim Gabungan Polres Sumenep Gerebek Penjual Minuman Miras Berbagai Merk

Radar Indonesia
22 Apr 2021 11:25
Hukrim 0 318
1 menit membaca

SUMENEP – RI, Tim Gabungan Polres Sumenep gerebek Warung Penjual Minuman Keras (Miras) berada di Jalan Adirasa Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jaes Timur, Rabu (21/04/2021) Pukul 20.00 WIB.

Penggerebekan Warung Minuman Keras di pimpin langsung oleh Kabag Ops Ach Robial,S.E.SIK. dan Tim Jokotole . Warung yang di gerebek Penjual Minuman Keras tersebut milik H. Zaeni.

Kasubag Humas Polres Sumenap AKP. Widiarti mengatakan dalam rillisnya bahwa penggerebekan Warung Minuman Keras itu dalam rangka Operasi di dalam Bulan Suci Ramadhan.

Warung milik H. Zaini melakukan jual beli Minuman Keras diduga tidak memiliki ijin yang di berikan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep. Widi menjelaskan bahwa Pemilik Warung H.Zaini berasal warga Dusun Tarongan Rt. 005./Rw. 001. Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

Barang yang di temukan dan di sita di dalam Warung tersebut yakni : 6 (enam) botol Topi miring, 21 (dua puluh satu) botol anggur merah merk cap orang tua, 6 (enam) botol beer singaraja, 12 (dua belas) botol beer merk Vodka, 1 (satu) botol merk Cheong Chun, 11 (sebelas) Anggur merah merk MC donald.

Humas polres Widi menegaskan bahwa H. Zaini berserta barang bukti di amankan di Mapolres Sumenep guna untuk penyelidikan lebih lanjut, ungkapnya. (M One – SPD)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x