SUMENEP – RI, Tim Gabungan Polres Sumenep gerebek Warung Penjual Minuman Keras (Miras) berada di Jalan Adirasa Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jaes Timur, Rabu (21/04/2021) Pukul 20.00 WIB.
Penggerebekan Warung Minuman Keras di pimpin langsung oleh Kabag Ops Ach Robial,S.E.SIK. dan Tim Jokotole . Warung yang di gerebek Penjual Minuman Keras tersebut milik H. Zaeni.
Kasubag Humas Polres Sumenap AKP. Widiarti mengatakan dalam rillisnya bahwa penggerebekan Warung Minuman Keras itu dalam rangka Operasi di dalam Bulan Suci Ramadhan.
Warung milik H. Zaini melakukan jual beli Minuman Keras diduga tidak memiliki ijin yang di berikan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep. Widi menjelaskan bahwa Pemilik Warung H.Zaini berasal warga Dusun Tarongan Rt. 005./Rw. 001. Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
Barang yang di temukan dan di sita di dalam Warung tersebut yakni : 6 (enam) botol Topi miring, 21 (dua puluh satu) botol anggur merah merk cap orang tua, 6 (enam) botol beer singaraja, 12 (dua belas) botol beer merk Vodka, 1 (satu) botol merk Cheong Chun, 11 (sebelas) Anggur merah merk MC donald.
Humas polres Widi menegaskan bahwa H. Zaini berserta barang bukti di amankan di Mapolres Sumenep guna untuk penyelidikan lebih lanjut, ungkapnya. (M One – SPD)
Tidak ada komentar