Breaking News
light_mode
Trending Tags

PECANDU NARKOBA WAJIB DIREHABILITASI

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 9 Okt 2021
  • visibility 244
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, maka Badan Narkotika Nasional (BNN) harus banyak memberikan implementasi kepada masyarakat, agar Penegak Hukum di Negara Republik Indonesia dapat tercapai tujuan.

Sesuai dengan ketentuan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika bisa mengambil contoh dari Pengadilan Negeri Medan yang didukung oleh Kapolda Sumut.

Anang Iskandar sebagai pelopor Penegakan Hukum secara Restorative Justice terhadap perkara penyalahguna Narkotika dan Hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi, ini bisa dicontoh oleh Penegak Hukum lainnya.

Samuel Teguh Santoso,SH,MH,MM,MPsi., selaku Pembina Rehabiliatasi Sosial dan juga sebagai Penasehat Hukum Equitas Setara sangat mendukung program dari Anang Iskandar selaku Pelopor Penegakan Restorative Justice dan saat ini Cak Sam sudah melakukan sosialisasi arus bawah, mulai dari Anak Remaja hingga orang dewasa, dan disana ternyata Cak Samuel menemukan seorang remaja Pecandu Narkotika, dan Cak Sam bertanya, “sudah berapa lama memakai Narkoba, saya memakai Narkoba sudah lima belas tahun, dan kalau saya tidak memakai sekali saja, saya bisa kolep alias stress,” jawab pemuda yang tak mau disebut namanya. Akhirnya Samuel memberikan solusi dan edukasi pada Pemuda tersebut, bahwa Pecandu Narkoba sangat berbahaya bagi semua mahluk hidup dimuka Bumi ini, Negara bisa hancur bila Rakyatnya Pecandu berat Narkotika.

Solusinya, bila Pecandu Narkotika ingin sembuh, maka Pecandu harus berhenti dari kebiasaan buruknya, maka orang tersebut harus menjauhkan diri dari lingkunganya, karena lingkungan pengaruhnya sangat kuat terhadap dirinya.

Solusi kedua, Pecandu Narkotika harus diberikan kesibukan diri seperti pekerjaan, kegiatan kegiatan lain yang positif.

Beginilah cara Cak Sam memberikan sosialisasi langsung pada masyarakat arus bawah sesuai dengan Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dimintai keterangan Awak Media, mengatakan, “berdasarkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang bersifat khusus, tugas dan kewajiban Penyidik hanya menangkap Pelaku Peredaran gelap Narkotika, sedangkan terhadap penyalahguna Narkotika, Petugas harus bersifat fakultatif artinya boleh menangkap boleh tidak,” tegas Cak Sam.

“Kewenangan Penyidik untuk menangkap bersifat wajib, hanya terhadap Pengedar Narkotika, sedangkan kewenangan menangkap penyalahguna Narkotika bersifat fakultatif, penyalahguna tidak dilakukan penangkapan tidak menjadi masalah hukum, karena ada pilihan yang lebih tepat, yaitu penyalahguna diwajibkan melakukan wajib lapor Pecandu ke IPWL dengan tujuan untuk mendapatkan penyembuhan atau pemulihan (psl 55) dengan kompensasi tidak dituntut pidana (psl 128(2)) sebagai metode Prevention Without Punishment,” imbuh Cak Sam panggilan akrabnya.

Apabila Penyidik melakukan penagkapan terhadap penyalahguna Narkotika dan dihukum penjara seperti selama ini yang terjadi, maka biaya yang ditanggung oleh Negara sangat besar seperti biaya penyidikan, penuntutan dan pengadilanya serta biaya rehabilitasi atas putusan Hakim, juga biaya resiko penyalahguna selama dipenjara, seperti terjadinya kebakaran/pembakaran didalam penjara, hingga terjadinya Residivis.

Penangkapan penuntutan dan pengadilan terhadap penyalahguna Narkotika dilakukan secara selektif.

Hanya untuk mengungkap siapa Pengedar dan menangkap penyalahguna yang menjadi Anggota Sindikat peredaran gelap Narkotika.

Cak Sam sekarang sudah  melakukan penelitian pada para Pecandu, baik anak-anak sampai orang tua dan ditemukan bahwa semua Pecandu wajib direhab atau diberikan edukasi tentang bahaya Narkoba. (Im)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Kapolres Coffee Morning Bersama Para Tokoh di Ketapang

    Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Kapolres Coffee Morning Bersama Para Tokoh di Ketapang

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Ketapang ,RI– Polda Kalbar, Dalam upaya memperkuat sinergitas kamtibmas yang kondusif termasuk jelang puncak Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengadakan pertemuan tatap muka dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, FKUB Ketapang, tokoh pemuda dan pemimpin lembaga yang ada di Kabupaten Ketapang. Acara ini berlangsung di […]

  • Dai Kamtibmas Polresta Pontianak Sampaikan Kultum di Masjid Al Karim dalam Giat Tarling Ramadhan 2025

    Dai Kamtibmas Polresta Pontianak Sampaikan Kultum di Masjid Al Karim dalam Giat Tarling Ramadhan 2025

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 220
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI – Dalam rangka meningkatkan sinergi antara Polri dan masyarakat selama bulan suci Ramadhan, Dai Kamtibmas Polresta Pontianak, Aipda Andi Rahadian, yang juga merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, menyampaikan kultum (kuliah tujuh menit) di Masjid Al Karim, Kelurahan Saigon, dalam kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) Ramadhan 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program […]

  • Forpimka Kangean Lakukan Patroli dan Pengecekan BBM, Antisipasi Kelangkaan Pertalite

    Forpimka Kangean Lakukan Patroli dan Pengecekan BBM, Antisipasi Kelangkaan Pertalite

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI-  Upaya mengantisipasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah kepulauan terus dilakukan jajaran Polsek Kangean bersama Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Arjasa. Pada Selasa (31/3/2026), patroli dan pengecekan langsung digelar di sejumlah titik distribusi BBM, mulai dari tingkat APMS, sub agen hingga pengecer. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB […]

  • Oknum Penyebar Brosur Provokatif Salah Satu Paslon Tertangkap

    Oknum Penyebar Brosur Provokatif Salah Satu Paslon Tertangkap

    • calendar_month Sabtu, 5 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 323
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Tim Relawan Ikbar Kecamatan Gedeg menangkap penyebar brosur Provokatif, penangkapan dilaksanakan saat Oknum menyebarkan brosur Provokatif pukul 23.35 WIB. Diduga mereka menyebarkan brosur berisi materi Kampanye Hitam yang mendeskreditkan Pasangan Nomor urut 1, Ikfina – Al Barra. Penyebaran dilakukan di sepanjang jalan yang berada di Desa Gembongan Kecamatan Gedeg sekitar jam 23. […]

  • Rapat Banggar DPRD dan TPAD Bahas Untuk Anggaran PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

    Rapat Banggar DPRD dan TPAD Bahas Untuk Anggaran PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 323
    • 0Komentar

    KAB, TASIKMALAYA RI – Bertempat di ruang rapat serbaguna I DPRD Kabupaten Tasikmalaya,Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Adapun rapat yang digelar yaitu terkait pembahasan Anggaran Untuk pemungutan suara ulang (PEMILU ULANG) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Kamis,( 6/3/25). Adapun yang memimpin rapat tersebut oleh Ketua Badan […]

  • Lagi, Dua Warga Ngawi Terjerat Kasus Tindak Pidana Narkoba Dan Undang-Undang Kesehatan

    Lagi, Dua Warga Ngawi Terjerat Kasus Tindak Pidana Narkoba Dan Undang-Undang Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 13 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 318
    • 0Komentar

    NGAWI – RI, Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan 2 orang Tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan Pelanggaran Undang-undang Kesehatan, berinisial EP (25) seorang Ibu Rumah Tangga asal Kelurahan Margomulyo dan FS (20) Pelajar asal Kelurahan Ketanggi. Kedua Tersangka warga Kecamatan dan Kabupaten Ngawi Jawa Timur, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor […]

expand_less