Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kades Kampung Baru Harus Bayar Lunas Uang Beras Kepada Akid Tohari

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
  • visibility 408
  • print Cetak

NGANJUK – RI, Kepala Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk harus membayar uang beras yang sudah lama tak dibayar.

Perseteruan dirinya dengan Akid Tohari atas kasus Wanprestasi (ingkar janji) dengan perkara gugatan Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Njk di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk berakhir dengan putusan menolak eksepsi dari para tergugat seluruhnya (mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian).

Susilo Dwi Prasetyo Kepala Desa Kampungbaru (Tergugat) telah dianggap belum melakukan kewajibannya dalam pembayaran sisa pembelian beras yang diambilnya dari Akid Tohari, maka Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan sisa pembayaran kepada Akid Tohari (Penggugat).

Selaku Kuasa Hukum Akid Yohari, Budhi Setyohadi, kepada Media ini mengatakan bahwa, “Eksepsi Kades Kampungbaru ditolak oleh Majelis Hakim, karena ia dianggap telah melakukan Wanprestasi dan dianggap tidak mampu memenuhi kewajibannya sedangkan Penggugat dianggap berhasil membuktikan dalilnya,” ungkap Budhi usai Persidangan sore tadi.

Akid Tohari (Penggugat) juga mengatakan hal yang sama dan mengucapkan puji syukur atas turunnya putusan PN Nganjuk yang mengabulkan gugatannya dan menghukum tergugat untuk melunasi sisa pembayaran yang menjadi tanggungan Tergugat.

“Meski tuntutan kami tidak sepenuhnya dikabulkan Majelis Hakim, tapi kami tetap mengucapkan syukur Alhamdulillah, karena tergugat masih tetap harus membayar sisa tanggungannya,” jelas Akid.

Setelah  turunnya putusan tersebut, Akid akan melakukan konsultasi dengan Kuasa Hukumnya atas celah adanya dugaan pidana pada kasus perdata ini, Akid  juga tidak menolak kalau memang dibutuhkan adanya tambahan Kuasa Hukum pihaknya siap untuk menambah Kuasa Hukum.

Sementara Tergugat Susilo Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Kuasa Hukumnya. Dirinya juga memastikan akan melakukan upaya banding.

Disisi lain, Kuasa Hukum tergugat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, dirinya menyebut belum melakukan monitoring atas putusan tersebut.

“Maaf saya masih di Tipikor Polres Tabes  Surabaya (red: Surabaya) belum monitor teman-teman (red: teman-teman) Kantor,”  tulis Adi Wibowo Kuasa Hukum Tergugat melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (4/11/2021) petang. (Alex)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less