NGANJUK – RI, Bertempat di Kantor Kecamatan Loceret Dinas Perindustrian dan Perdagangan lakukan Sosialisasi kegiatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Haris Sujadmika yang didampingi Polres, Narasumber dan dihadiri warga masyarakat sekitar Loceret sebagai Tamu Undangan.
Kegiatan ini memberikan Sosialisasi terkait rokok ilegal, saat dari Narasumber dari Polres Darminto menerangkan, “bahwa rokok ilegal itu rokok yang tanpa dilengkapi pita Cukai alias rokok bodong karena sangat merugikan Negara, sedangkan DBHCHT itu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dari dana tersebut juga dipakai untuk pengebotan di Rumah Sakit,” terangnya.
Sosialisasi ini memberikan wawasan kepada masyarakat betapa bahayanya membuat atau memproduksi rokok hingga menjualnya kepada Konsumen itu sangat melanggar hukum, karena tanpa dilekati pita Cukai. Sedangkan mendirikan sebuah Perusahaan Rokok tidak semudah yang mereka bayangkan, syarat-syarat dari pendirian sebuah Perusahaan Rokok, luas lahan harus memenuhi kriteria tidak cukup hanya dengan sebuah Home Industri.
Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan sebuah Pendapatan Negara dari beberapa Perusahaan Rokok, sedangkan peruntukanya kembali kepada masyarakat, antara lain dipergunakan pembelian Alkes di Rumah Sakit adapun juga yang kembali kepada masyarakat Petani Tembakau, Petani Tembakau juga mendapatkan bantuan dari Dana Hasil Bagi Hasil Tembakau berupa Mesin Handtractor dan Mesin Rajang Tembakau. (alex)
Tidak ada komentar