Breaking News
light_mode
Trending Tags

DKUPP Kota Probolinggo Pastikan Raperda PKL Hadirkan Rasa Aman bagi Pedagang

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
  • visibility 43
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Komitmen Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD dalam menghadirkan tata kelola perkotaan yang tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat terus diperkuat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Memasuki pertemuan ketiga Pansus II DPRD Kota Probolinggo, pembahasan semakin diperdalam dengan melibatkan perangkat daerah terkait guna menyempurnakan substansi aturan yang nantinya menjadi dasar hukum pelaksanaan penataan PKL di lapangan. Kamis (04/06/2026).

Dalam forum pembahasan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, Slamet Swantoro, S.P., menyampaikan bahwa rangkaian pembahasan yang telah berlangsung selama tiga kali pertemuan menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi antara legislatif dan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berpihak kepada masyarakat.

Ia mengawali penyampaiannya dengan mengapresiasi seluruh pihak yang telah aktif memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, pembentukan perda ini bukan sekadar menyusun aturan administratif, tetapi menjadi bagian dari langkah strategis dalam menciptakan sistem penataan PKL yang lebih manusiawi, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang.

Slamet menjelaskan bahwa pembahasan yang dilakukan Pansus II berfokus pada dua aspek utama, yakni penataan dan pemberdayaan PKL. Kedua aspek tersebut dinilai harus berjalan beriringan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menciptakan keteraturan kawasan kota, tetapi juga memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil.

Menurutnya, selama ini keberadaan pedagang kaki lima memiliki kontribusi besar terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan skala kecil sehingga keberadaan mereka perlu mendapat perhatian melalui regulasi yang tepat.

“Terima kasih kepada teman-teman semuanya. Dalam pembahasan tiga kali di Pansus II ini, kita membahas bagaimana penataan dan pemberdayaan PKL dapat berjalan dengan baik. Harapannya ke depan, dengan adanya perda yang baru ini, pelaksanaan di lapangan dapat lebih tertata dan memberikan kepastian bagi para pedagang,” ungkap Slamet.

Ia menambahkan, salah satu tujuan utama dari perda tersebut adalah menghadirkan lokasi usaha yang legal dan telah ditetapkan pemerintah sehingga para PKL dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman. Dengan adanya lokasi yang jelas, para pedagang tidak lagi berada dalam kondisi yang tidak menentu atau khawatir terhadap penertiban yang terjadi karena belum adanya kepastian tempat usaha.

Slamet menekankan bahwa pemerintah ingin mengubah paradigma penataan PKL yang selama ini sering dipersepsikan sebagai bentuk penertiban semata. Menurutnya, konsep yang dibangun dalam regulasi ini justru memberikan perlindungan dan kepastian agar para pedagang dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara lebih baik.

Ia menjelaskan bahwa ketika PKL ditempatkan pada lokasi yang telah ditentukan, maka berbagai aspek pendukung seperti kenyamanan berjualan, akses masyarakat, hingga pengelolaan kawasan dapat dilakukan dengan lebih maksimal. Selain itu, para pedagang juga memperoleh rasa aman dalam menjalankan usaha tanpa harus berpindah-pindah lokasi.

“Teman-teman PKL nantinya bisa menempati tempat-tempat yang sudah ditentukan. Jadi mereka lebih aman, tidak lagi merasa seperti dikejar-kejar, dan bisa menjalankan usaha dengan tenang di tempat yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa semangat utama perda ini adalah perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. Pemerintah ingin memastikan bahwa para PKL tetap mendapatkan kesempatan mencari nafkah sekaligus memperoleh pembinaan agar usahanya dapat berkembang.

Menurutnya, pemberdayaan menjadi bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari penataan. Setelah penempatan lokasi dilakukan, pemerintah juga diharapkan dapat terus memberikan pendampingan, pembinaan usaha, peningkatan kualitas pelayanan, hingga penguatan daya saing para pedagang.

“Harapan saya, perda ini nantinya benar-benar bisa melindungi teman-teman PKL dalam melaksanakan kegiatan mencari nafkah. Jadi penataannya bukan mengusir, tetapi memberikan tempat yang lebih baik dan lebih tertata,” tambah Slamet.

Ia juga menyoroti pentingnya membangun kesadaran bersama bahwa penataan kawasan perkotaan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Dengan hadirnya regulasi tersebut, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi rakyat dan wajah kota yang tertib.

Keberadaan PKL yang tertata dinilai akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan perkotaan. Kawasan menjadi lebih bersih, lalu lintas pejalan kaki dan kendaraan lebih teratur, serta ruang publik dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga ingin menunjukkan bahwa pembangunan kota tidak hanya berorientasi pada aspek fisik semata, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi lokal.

Melalui pembahasan intensif yang terus dilakukan di Pansus II DPRD Kota Probolinggo, diharapkan Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dapat segera diselesaikan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Dengan regulasi yang terarah, Pemerintah Kota Probolinggo berharap dapat menghadirkan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus memastikan para pedagang kaki lima tetap memperoleh ruang usaha yang aman, layak, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pra TMMD Reguler Ke – 121 Kodim 0815/Mojokerto, Bangunan Sekolah Mulai Dibongkar

    Pra TMMD Reguler Ke – 121 Kodim 0815/Mojokerto, Bangunan Sekolah Mulai Dibongkar

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 313
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Puluhan personel Kodim 0815/Mojokerto mulai membongkar bangunan rumah dinas di SDN Bandung 2, Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (08/07/2024). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal persiapan sebelum dimulainya pembukaan pelaksanaan TMMD Reguler pada minggu keempat Juli 2024 mendatang. Pgs. Danramil 0815/05 Gedeg Lettu Inf Suwandi saat dikonfirmasi mengatakan, target […]

  • Kecamatan Cimahi Selatan Gelar Apel Siaga Satlinmas, Siap Amankan Pemilu 2024

    Kecamatan Cimahi Selatan Gelar Apel Siaga Satlinmas, Siap Amankan Pemilu 2024

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Cimahi, RI – Sekda Kota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan, selaku Pembina Upacara jelang Pemilu 2024 untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif oleh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se kecamatan Cimahi Selatan di gelar apel siaga tersebut di lapangan Poral Selasa (12/12/2023). Dalam apel tersebut, hadir juga plt Camat Cimahi […]

  • Selamat Natal Dan Tahun Baru 2024

    Selamat Natal Dan Tahun Baru 2024

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 413
    • 0Komentar

    Post Views: 603

  • Ungkap 104 Kasus dan Amankan 71 Tersangka, Polres Pasuruan Raih Peringkat 5 Ops Sikat Semeru 2025

    Ungkap 104 Kasus dan Amankan 71 Tersangka, Polres Pasuruan Raih Peringkat 5 Ops Sikat Semeru 2025

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI– Polres Pasuruan berhasil mengungkap 104 kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dari seluruh pengungkapan tersebut, sebanyak 71 tersangka laki-laki berhasil diamankan dalam berbagai kasus kejahatan. Operasi yang menargetkan 3C (pencurian, curat, curas, curanmor), penyalahgunaan senjata api/bahan peledak/senjata tajam, serta street […]

  • DPRD Kota Lubuklinggau Gelar Rapat Internal Untuk Menyusun Rencana Kerja Maret 2025

    DPRD Kota Lubuklinggau Gelar Rapat Internal Untuk Menyusun Rencana Kerja Maret 2025

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 235
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU,RI- Dalam rangka mempersiapkan rencana kerja bulan Maret 2025, DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat internal pada Senin, 24 Februari 2025. Rapat ini bertujuan untuk menyusun, membahas surat-surat masuk, serta draft awal rencana kerja DPRD bulan Maret 2025.Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kota Lubuklinggau membahas berbagai isu strategis, termasuk prioritas pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan […]

  • Pergantian Tahun Baru Islam ,  1 Muharram Warga Kelurahan Karanganyar Menggelar Arak Arakan

    Pergantian Tahun Baru Islam , 1 Muharram Warga Kelurahan Karanganyar Menggelar Arak Arakan

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Dalam rangka peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H /2023 Warga RW. 01 Kelurahan Karanganyar Panggungrejo Kota Pasuruan menggelar arak arakan kelilingdengan membawa obor pada hari Selasa 18/07/2023 Ratusan peserta arak arakan menjadikan jalan semakin terang , Adapun jalan yang dilalului oleh peserta meliputi Jalan Hasanuddin,Jalan Belitung, Jalan KH.Wachid Hasyim, Jalan […]

expand_less