TKD Tak Ada Kejelasan Diduga Kades Simpang Limbur Kerjasama Dengan PT. KDA Tanpa Musyawarah Masyarakat
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Selasa, 18 Jan 2022
- visibility 321
- print Cetak

JAMBI – RI, Persoalan Tanah TKD Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, dikatakan oleh Anggota BPD Ahmad D merasa sagat kecewa, “mendapat surat kerja sama PT. KDA dan Kades Helmi yang ada kami musyawarahkan untuk menyurati PT. KDA untuk datang ke Desa kami untuk meyelesaikan masalah tanah TKD kami yang berisi Tanaman Sawit dengan luas 2 hektare yang berada di Desa Tanah Abang Kecamatan Pamenang yang telah di tumbang dan berapa nilai jumlah bagi hasil dari semenjak kebun TKD kami di panen, aneh,” imbuh Ahmad D degan Media RI (Radar Indonesia).
“Sebab, sejak Sawit itu di panen kami masyarakat tidak tahu berapa nominal tonase yang didapatkan, sungguh kami tidak tahu,” imbuh Ahmad D.
Begitu juga disampaikan Budi Gunawan dengan RI, Wakil Ketua BPD Desa Simpang Limbur mengatakan, “Sawit TKD kami di panen oleh Perusahaan PT. KDA sudah lebih dari 15 tahun lebih, dari tahun 2018 kebawah dari Perusahaan PT. KDA ada transfer uang dari pola bagi hasil melalui Rekening Desa. Tahun 2018 sampai 2022 sekarang tidak ada lagi kejelasan malah yang terjadi Lahan Kebun TKD tersebut sudah di tumbagi oleh PT. Trisna Duta Agroindo KDA tanpa ada Musyawarah Desa, aneh,” imbuh Budi Wakil Ketua BPD Desa Simpang Limbur.
Sesuai Pasal 1963 KUH Perdata jelas. Lebih lanjut Budi mengatakan, warga tidak akan tinggal diam Lahan Sawit TKD kami yang telah di tumbangi oleh Perusahaan PT KDA.
“Mempertahankan TKD kami adalah wajib, walaupun sejengkal hukumnya fardu ain (wajib,red),” imbuhnya.
Sementara, Kepala Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat Helmi, saat dikonfirmasi Media RI melalui via selurnya tidak mengangkat, padahal terdengar nada sambung. Dan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp juga tidak membalas, padahal terlihat aktif.
Saat pihak Awak Media RI konfirmasi Pak Mazda Manajer PT. Kresna Duta Agroindo, KDA mengatakan melalui telepon, “coba Bapak tanyakan ke Desa,” kata Maza lewat telepon. “Karena saya sekarang lagi cuti nantinya akan saya telepon Bapak kalau saya sudah berada di Kantor,” ucap Maza kepada Awak Media Radar Indonesia via telepon.
Ahmad D, megatakan ke Awak Media RI, “jikalau tidak ada niat baik Perusahaan PT. KDA dengan kami masyarakat Desa Simpang Limbur, kami masyarakat akan bertindak melaporkan PT. Kresna Duta Agroindo ke Polres Kabupaten Merangin sesuai dengan Peraturan Bupati tahun 2016 tentang pengelolaan Tanah Aset Desa, dan kami tuntut hak kami sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Ahmad D. (Asmadi)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar