SD Negeri Kalipucang Wetan Batang Tak Miliki Sertifikat Tanah, Patut Dipertanyakan
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Sabtu, 12 Feb 2022
- visibility 377
- print Cetak

KABUPATEN BATANG – RI, SD Negeri Kalipucang Wetan adalah salah satu satuan pendidikan dengan jenjang SD di Kalipucang Wetan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dalam menjalankan kegiatannya, SD NEGERI KALIPUCANG WETAN berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang.
SD NEGERI KALIPUCANG WETAN beralamat di Jalan Mataram II No.31, Kalipucang Wetan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan Kode Pos 51219.
SD Negeri Kalipucang Wetan ini mendapat dana bantuan dari Pemerintah berupa Dana BOS yang didapatkan pada bulan Januari sampai Desember 2021. Setelah ditelisik lebih lanjut bahwa dana bantuan bisa di salurkan apabila memenuhi syarat yang berlaku salah satunya adalah sertifikat tanah Sekolah. Sedangkan di SD Negeri Kalipucang Wetan ini setelah konfirmasi Kepala Sekolahnya Sumartini oleh Awak Media pada hari Rabu (9/2/22) tidak bisa menunjukan sertifikat tanah tersebut, memang dalam bentuk SK Pendirian ada tetapi untuk sertifikat sendiri belum bisa dibuktikan, tetapi dana bantuan selalu cair rutin.

Sumartini mengatakan bahwa ketika menanyakan kepada Guru-guru yang lain karena sudah menjalankan tugas terlebih dahulu sebelum saya, dan ternyata Guru-guru itu menjawab seperti apa yang dikatakan Kepala Sekolah dulu sebelum saya, memang untuk mengenai sertifikat belum ada.
Ditemui terpisah Yulianto Kabid SDN, “sebelumnya diberitakan Media Detik Nusantara News bahwa tanah yang buat berdiri Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalipucang Wetan, ialah tanah milik warga masyarakat dan Kepala Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang,” Yulianto Selaku Kabid SDN angkat bicara terkait hal tersebut.

Saat dikonfirmasi Awak Media di Ruang Kerjanya Yulianto selaku Kabid SDN ia mengatakan dirinya akan segera menindak lanjuti, ”saya akan tidak lanjuti supaya masalah tanah tersebut tidak berlarut-larut dan cuma dibiarkan saja, pasalnya bila tanah tersebut masih belum jelas asal-usulnya nantinya akan bermasalah dikemudian hari,” paparnya Rabu, (9/2/22).
Lanjut Yulianto, harusnya masalah ini juga segera diselesaikan sama Kepala Desa ataupun Pemerintah Desa, karena tanah tersebut juga masih ada kaitannya dengan Mundakir selaku Kepala Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, “langkah saya hanya mengikuti saja bagaimana baiknya,” tutupnya. Kades Kalipucang Wetan saat didatangi Awak Media di Kantornya tidak ada ditempat. (IFAN)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar