Kepala Desa Angon-Angon Di Duga Hampir 3 Bulan Tidak Ngantor Tanpa Alasan Yang Jelas
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
- visibility 390
- print Cetak

SUMENEP – RI, Dari laporan masyarakat bahwa Kades Desa Angon – Angon sudah lama tidak Ngantor sehingga masyarakat bertanya – tanya keberadaan Kadesnya.
Sekira pukul 10.30 WIB, Awak Media mendatangi Balai Desa Angon-Angon terkait laporan masyarakat tersebut ternyata benar dari salah satu Perangkat Desa saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan memang betul Kades sudah lama tidak masuk ke Balai Desa dari pergantian tahun baru, dulu pernah masuk balai cuma tiga (3) hari kemudian ke Kota Sumenep lagi sampai sekarang.
Ditanya alasannya meninggalkan Balai Desa, Perangkatnya menjelaskan, “kami tidak tahu juga tapi kan ada Perangkat disini yang bisa menghendel setiap keperluan masyarakat,” kilahnya.
Kades Desa Angon-Angon seakan membuat aturan sendiri karena dia (Kades) seenaknya meninggalkan kewajibannya yang sudah dipercaya masyarakat Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kangean Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Rabu (23/2/2022).
Kades Desa Angon-Angon Hanafi dikonfirmasi lewat Whats App oleh salah satu Perangkat Desa mengatakan, “kenapa sampean menanyakan saya tidak masuk Balai itu urusan saya, sampean tidak boleh mengurus saya. Saya ini mantan Polisi jadi tahu aturan,” jawabnya. Ditanya sudah lama meninggalkan Balai Desa Angon-Angon dengan nada keras menjawab, “lama atau tidak itu kan urusan saya,” jawabnya.
Hal ini sangat ironis, tidak pantas dikatakan seorang Kades nyata-nyata sudah melanggar dan meninggalkan kewajibannya masih bisa ngeles. Bahkan dia bilang apa urusannya menanyakan hak saya tidak ngantor, ini sudah keterlaluan dan tak bisa dibiarkan karena dia (Kades) merasa dirinya punya kuasa.

Apalagi mantan Oknum Polisi tentunya lebih tahu tentang aturan-aturan bahwa dirinya bukan lagi seorang Polisi tapi seorang Kades yang dipercaya oleh warga masyarakat Desa Angon-Angon. Seharusnya tidak arogansi juga tidak semaunya pepatah Jawa mengatakan jarkoni (bisanya ngajar tetapi tidak bisa ngelakoni).
“Karena dia (Kades) jangan mentang-mentang dirinya jadi Kades, seharusnya sadar diri dan bisa memberikan contoh yang baik untuk masyarakat tanpa adanya masyarakat yang memilihnya tak mungkin punya kekuasaan dan tentunya harus ingat sebelum dirinya mau mencalonkan jadi Kades tentunya para pendukungnya berkorban baik tenaga atau fikiran. Bila jadi Kades tidak menghargainya ditinggalkan begitu saja malah sampai kurang lebih tiga (3) bulan meninggalkan kewajibannya sebagai Kades yang sudah dipilih dan dipercaya oleh masyarakat untuk menjadi Pemimpin Desa dan memajukan Desa Angon-Angon justru disalah gunakan. Seharusnya memberikan pelayanan dikala masyarakatnya butuh tanda tangannya, baik urusan mencari kerja, punya hajatan dan lain-lain. Juga seharusnya memberikan rasa nyaman dan aman pada masyarakatnya bukan malah ditinggal. Hal itu tentunya tidak sesuai dengan harapan masyarakat yang mendukungnya, sehingga masyarakat merasa tidak terpenuhi haknya walaupun ada Sekdes. Misalnya untuk urusan jual beli tanah, tentunya perlu tanda tangan seorang Kades dan haruskan menunggu Kadesnya pulang dari Kota. Sehingga hal itu tidak langsung memperlambat adanya transaksi masyarakat yang membutuhkanya. Bila seperti ini layaknya ayam yang ditinggal induknya, kini masyarakat Desa Angon-Angon merasa kecewa atas kepemimpinan Hanafi mantan Polisi tentunya tidak bisa dijadikan contoh atau panutan bagi generasi selanjutnya. Karena bila semua Kades di Kepulauan membuat aturan sendiri juga kebijakan tidak sesuai aturan Pemerintah, terus jadi apa Desa-desa di Kepulauan bila kebijakan Kadesnya seperti apa yang dilakukan Hanafi Kades Desa Angon-Angon, tentunya amburadul apa lagi setiap program apapun jenisnya yang ada di Desa apa katanya Kades,” tutur Perangkatnya.
“Sedangkan Perangkatnya bila tidak masuk pasti kritik dan ditegur oleh Kadesnya,” kata salah satu Perangkatnya. Ini kebijakan kayak apa yang dijalankan oleh Kades Desa Angon-Angon sementara kalau Kadesnya tidak ngantor tidak boleh ditegur? begitu aturan mainnya aneh kan tapi nyata.
Sedangkan Camat Arjasa Husairi Husen saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan, “kami sudah mencoba menegur dan memperingatkan Kades Desa Angon-Angon melalui surat teguran, namun malah sampai dua (2) kali dan kami layangkan tembusannya sampai ke Bupati tapi tidak diindahkan. Terus kami harus bagaimana kami kira dia (Kades) mantan Polisi tentunya lebih paham dan tahu apa yang menjadi kewajibannya sebagai Kades. Kami sebatas menegur saja dan kami tidak punya wewenang penuh karena dia (Kades) SK Bupati, ya kami tidak berani memaksakan sekali lagi kami sudah berupaya memberikan teguran namun tidak diindahkan apa boleh buat sekedar mengingatkan,” jelasnya. (M.one)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar