Sat Narkoba Polres Sumenep Ringkus 3 ( Tiga) Pria Pesta Sabu-Sabu
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
- visibility 248
- print Cetak

SUMENEP – RI, Satresnarkoba Polres sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika tempat kejadian perkara ( TKP )Di dalam kamar rumah milik Tersangka RHD alamat Dsn. Baratan Desa Talang Kec. Saronggi Kab. Sumenep.MadurabJawa Timur. Sabtu 19 Maret 2022. Pukul 11.30. Wib.
Barang bukti ( BB) yang disita dari tersangka RHD, 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,08 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu.1 (satu) buah korek api gas.1 (satu) buah botol kaca bersumbu sebagai kompor sabu. 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam.Disita dari tersangka EJ.1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru kombinasi ungu.Disita dari tersangka HA.1 (satu) unit HP merk realme warna biru.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.SH. menjelaskan kronologis awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor alamat Dsn. Baratan Desa Talang Kec. Saronggi Kab. Sumenep sering digunakan sebagai tempat pesta Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik dan memantau kegiatan dirumah terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa dirumah terlapor sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan tepatnya di dalam kamar rumah terlapor dan kedapatan 3 orang sedang melakukan pesta sabu yaitu RHD, EJ, dan HA saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai kamar rumah milik terlapor RHA berupa tersebut diatas, setelah ditunjukkan semua barang bukti ketiga terlapor mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu, selanjutnya ketiga terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Para tersanka di ganjar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep. (M. One – SPD / Red Humas)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar