Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pemuda Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bawa Kabur Gadis Belia

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
  • visibility 238
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Pemuda berinisial P (21) yang membawa kabur gadis belia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika pelaku sudah ditangkap dan sudah di proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berkat informasi dari pihak keluarga.

Mirzal menjelaskan kronologis kejadian, yakni jika PJ mengajak korban untuk menginap di sebuah kost di kawasan Surabaya dan melakukan perbuatan tidak patut.

“Kemudian di Blitar, kemudian dititipkan ke rumah saudaranya (tersangka), kemudian temannya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini membuat korban mengalami trauma,” ungkap Mirzal.

Terkait kasus ini, pihaknya telah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk penanganan korban.

“Kami mengucapkan terima kasih kepasa pihak orangtua (korban) yang turut serta membantu, kami mengapreasi kepada orangtua juga pro aktif membantu kasus ini,” ujar Mirzal.

Mirzal juga mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan kasus yang sama agar berkoordinasi dengan pihak berwajib.

“Karena perbuatan penangkapan atau pun menangkap pelaku itu pun merupakan perbuatan hukum yang mempunyai pertanggung jawaban, sehingga alangkah baiknya ada persoalan seperti itu tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyidik, sehingga pertanggung jawaban hukumnya jelas. Sehingga kita bisa memproses sesuai prosedur maupaun peraturan undang-undang yang berlaku,” lanjut Mirzal

“Terima kasih terhadap keluarga dan saya mengimbau kepada masyarakat, ini berkaitan dengan keamanan masyarakat sendiri yang akan melakukan tindakan diluar hukum tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lebih baik koordinasi karena demi kemanan masyarakat itu sendiri,” ungkap Mirzal.

Sedangkan tersangka MT sudah dilimpahkan ke Polres Blitar usai dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satrskrim Polrestabes Surabaya.

“Yang bersangkutan mengambil keuntungan di situ, dengan memperdaya si korban dan melakukan persetubuhan (terhadap) anak,” ujar Mirzal.

Dalam kesempatan yang sama dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang di wakilkan Staf Peserta Didik Sekolah Menengah Kota Surabaya Yoyok Hadi Saputro mengatakan, terhadap korban, pihaknya akan memberikan pendampingan untuk kembali sekolah kembali.

“Kami dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan memfasilitasi korban agar sekolah kembali, dan kami akan memantau ketika masuk, mungkin dari guru BP,” ungkap Yoyok kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (21/3/2022).

Sedangkan, Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara psikologis terhadap korban.

“Sehingga yang bersangkutan bisa pulih dari trauma healing itu. Kita juga akan mendalami seberapa parah yang dialami oleh yang bersangkutan. Kami berharap agar bisa cepat pulih kembali. Tadi sudah dilakukan pendampingan dan dilakukan konseling psikologis oleh dari rekan psikolog dari DP3APPKB,” ungkap Thussy.

Terakhir Mirzal menyampaikan terhadap tersangka PJ (21),  yang telah melakukan perbuatan membawa pergi, seorang wanita yang belum dewasa dan persetubuhan anak kami kenakan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014  tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun,” pungkas Mirzal. (mjb/red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dalam Rangka Memperingati Hari Pramuka Ke 59 HIPPRADA Kota Mojokerto Mengadakan Pengukuhan Organisasi

    Dalam Rangka Memperingati Hari Pramuka Ke 59 HIPPRADA Kota Mojokerto Mengadakan Pengukuhan Organisasi

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 314
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Himpunan Pandu dan Pramuka Dewasa (HIPPRADA) Kota Mojokerto dibentuk pada tahun 2000 dengan beranggotakan kurang lebih 70 orang, dari berbagai Daerah baik Kota Mojokerto maupun Kabupaten Mojokerto. Disamping itu, Himpunan Pandu dan Pramuka Dewasa (HIPPRADA) sering mengadakan kunjungan baik di tempat-tempat Religi juga peninjauan antara lain, Musium Empu Tantular, Musium Sidoarjo, Trowulan, […]

  • Kapolres Blora Serahkan Penghargaan Anggota Yang Berhasil Ungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubdisi

    Kapolres Blora Serahkan Penghargaan Anggota Yang Berhasil Ungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubdisi

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 215
    • 0Komentar

    BLORA – RI, Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Aan Hardiansyah,SH., MH., memberikan penghargaan kepada dua Anggota Polsek Jati yang berprestasi, Selasa, (22/02/2022). Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Aula Arya Guna Polres Blora dengan disaksikan oleh Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH.,SIK.,MH., serta para Pejabat Utama di Aula Arya Guna Polres Blora. Kedua Anggota yang mendapat […]

  • Silahturahmi Bersama Awak Media Ke Kapolres Sumenep

    Silahturahmi Bersama Awak Media Ke Kapolres Sumenep

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 228
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya bersilaturahmi dengan Awak Media di Aula Sutanto, Polres Sumenep. Silaturahmi tersebut dilakukan sebagai wujud sinergitas dan mempererat hubungan Polri dan media yang merupakan mitra dalam melaksanakan tugas. Polres Sumenep berada di Jalan Urip Sumoharjo No.35 . Desa Pabean Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Jum’at […]

  • Disepanjang Jalan Lokasi Pembuangan Sampah Pontianak Tenggara Gelap Gulita

    Disepanjang Jalan Lokasi Pembuangan Sampah Pontianak Tenggara Gelap Gulita

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    PONTIANAK TENGGARA, RI – Pada saat malam hari ,disepanjang jalan menuju. tempat pembuangan sampah (TPS) Dikecamatan Pontianak Tenggara Gelap gulita. Diketahui. Pada saat malam hari disepanjang jalan menuju. Ke arah sungai Raya dalam memang gelap gulita tutur berberapa. Orang warga saat membuang sampah. Pada hal di area tersebut lampu penerang jalan harus tetap menyala. Setiap […]

  • Rekapitulasi Pilgub dan Pilbup Kubu Raya 2024 Berjalan Aman

    Rekapitulasi Pilgub dan Pilbup Kubu Raya 2024 Berjalan Aman

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 270
    • 0Komentar

    , KUBU RAYA,RI – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya tahun 2024 tingkat Kabupaten berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Qubu Resort, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (3/12) pukul 16.30 WIB […]

  • Prajurit dan PNS Kodim 0815/Mojokerto Serentak Adakan Refleksi dan Renungan Akhir Tahun 2022

    Prajurit dan PNS Kodim 0815/Mojokerto Serentak Adakan Refleksi dan Renungan Akhir Tahun 2022

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan refleksi dan renungan akhir tahun 2022 secara serentak, terpusat dan tersebar di wilayah Mojokerto Raya, Jawa Timur, Jum’at (30/12/2022). Bagi Personel TNI dan PNS Makodim 0815/Mojokerto yang beragama Islam, melaksanakan kegiatan ini di Masjid Roudlotul Iman Makorem 082/CPYJ Jalan Veteran Nomor 3 Kota Mojokerto, bergabung dengan Personel Makorem […]

expand_less