Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pemuda Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bawa Kabur Gadis Belia

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
  • visibility 255
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Pemuda berinisial P (21) yang membawa kabur gadis belia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika pelaku sudah ditangkap dan sudah di proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berkat informasi dari pihak keluarga.

Mirzal menjelaskan kronologis kejadian, yakni jika PJ mengajak korban untuk menginap di sebuah kost di kawasan Surabaya dan melakukan perbuatan tidak patut.

“Kemudian di Blitar, kemudian dititipkan ke rumah saudaranya (tersangka), kemudian temannya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini membuat korban mengalami trauma,” ungkap Mirzal.

Terkait kasus ini, pihaknya telah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk penanganan korban.

“Kami mengucapkan terima kasih kepasa pihak orangtua (korban) yang turut serta membantu, kami mengapreasi kepada orangtua juga pro aktif membantu kasus ini,” ujar Mirzal.

Mirzal juga mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan kasus yang sama agar berkoordinasi dengan pihak berwajib.

“Karena perbuatan penangkapan atau pun menangkap pelaku itu pun merupakan perbuatan hukum yang mempunyai pertanggung jawaban, sehingga alangkah baiknya ada persoalan seperti itu tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyidik, sehingga pertanggung jawaban hukumnya jelas. Sehingga kita bisa memproses sesuai prosedur maupaun peraturan undang-undang yang berlaku,” lanjut Mirzal

“Terima kasih terhadap keluarga dan saya mengimbau kepada masyarakat, ini berkaitan dengan keamanan masyarakat sendiri yang akan melakukan tindakan diluar hukum tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lebih baik koordinasi karena demi kemanan masyarakat itu sendiri,” ungkap Mirzal.

Sedangkan tersangka MT sudah dilimpahkan ke Polres Blitar usai dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satrskrim Polrestabes Surabaya.

“Yang bersangkutan mengambil keuntungan di situ, dengan memperdaya si korban dan melakukan persetubuhan (terhadap) anak,” ujar Mirzal.

Dalam kesempatan yang sama dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang di wakilkan Staf Peserta Didik Sekolah Menengah Kota Surabaya Yoyok Hadi Saputro mengatakan, terhadap korban, pihaknya akan memberikan pendampingan untuk kembali sekolah kembali.

“Kami dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan memfasilitasi korban agar sekolah kembali, dan kami akan memantau ketika masuk, mungkin dari guru BP,” ungkap Yoyok kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (21/3/2022).

Sedangkan, Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara psikologis terhadap korban.

“Sehingga yang bersangkutan bisa pulih dari trauma healing itu. Kita juga akan mendalami seberapa parah yang dialami oleh yang bersangkutan. Kami berharap agar bisa cepat pulih kembali. Tadi sudah dilakukan pendampingan dan dilakukan konseling psikologis oleh dari rekan psikolog dari DP3APPKB,” ungkap Thussy.

Terakhir Mirzal menyampaikan terhadap tersangka PJ (21),  yang telah melakukan perbuatan membawa pergi, seorang wanita yang belum dewasa dan persetubuhan anak kami kenakan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014  tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun,” pungkas Mirzal. (mjb/red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Ketapang Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu

    Polres Ketapang Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    KETAPANG,RI– Kepolisian Resor (Polres) Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang digelar belum lama ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 ons atau tepatnya seberat 612,37 gram. Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, […]

  • Danramil 0819/21 Purwosari Hadiri Perpisahan dan Pelepasan Siswa/siswi SDN Martopuro II

    Danramil 0819/21 Purwosari Hadiri Perpisahan dan Pelepasan Siswa/siswi SDN Martopuro II

    • calendar_month Kamis, 22 Jun 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Pasuruan , RI – Danramil Kapten Czi Mukrab mengahadiri acara perpisahan dan pelepasan siswa/siswi SDN Martopuro II Kec Purwosari Kabupaten Pasuruan. Kamis(22/06/23) Acara perpisahan dan pelepasan tersebut merupakan wisuda bagi anak anak yang telah lulus SD dan akan melanjutkan pendidikan kejenjang selanjutnya yaitu Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Pada kesempatan tersebut Kepala Sekolah SDN Martopuro […]

  • Pabrik Cat Cemerlang di Wringinanom Terbakar, Api Masih Berkobar Hingga Pagi Ini

    Pabrik Cat Cemerlang di Wringinanom Terbakar, Api Masih Berkobar Hingga Pagi Ini

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BREAKING NEWS: Pabrik Cat Cemerlang di Wringinanom Terbakar, Api Masih Berkobar Hingga Pagi Ini ​GRESIK, RI – Insiden kebakaran hebat melanda gedung Pabrik Cat Cemerlang yang berlokasi di Jalan Raya Wringinanom, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik pada Rabu 19 Maret 2026 dini hari. ​Si jago merah mulai terlihat mengamuk sekitar pukul 01:00 WIB. Kobaran […]

  • Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19

    Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Polri menyatakan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut. “Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di […]

  • Perum Perhutani Dukung Aksi Peduli Lingkungan PMI Kota Mojokerto

    Perum Perhutani Dukung Aksi Peduli Lingkungan PMI Kota Mojokerto

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 384
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI (30/09/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto mendukung aksi peduli lingkungan dengan penanaman pohon dan bagi bibit bersama Palamg Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 Palang Merah Indoensia (PMI), pada Senin (30/09) Penanaman secara simbolis di halaman belakang SMKN 1 ini dipimpin oleh PLT PMI Kota Mojokerto […]

  • Kelompok Pecinta Musik Tembang Kenangan Pasuruan Menggelar Halal Bihalal

    Kelompok Pecinta Musik Tembang Kenangan Pasuruan Menggelar Halal Bihalal

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 285
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Komunitas Pecinta Musik, Tembang Kenangan Pasuruan menggelar Halal Bihalal bertempat di Cafe Ngglethek Kejayan Kabupaten Pasuruan dengan mengambil tema ‘Dengan Halal Bihalal Kita mempererat Tali Silaturahmi’ acara tersebut digelar sekitar pukul 10.00 WIB, pada hari Kamis (26/05/2022). Hadir dalam Acara Halal Bihalal tersebut Ketua Tembang Kenangan Ir. Subardjo Sukowati beserta Pengurus dan […]

expand_less