Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
  • visibility 283
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pecabulan Terhadap Anak. Senin (25/07/2022).

Dalam ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H menjelaskan bahwa pelaku yang berprofesi wiraswasta ketika melihat korban Bunga  (bukan nama sebenarnya) 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan  ZT  menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah Terlapor ZT di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

“Korban dan Terlapor tidak saling kenal, Korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-. selanjutnya Korban  disetubuhi dirumahnya,” jelasnya.

“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar,  begitu punya kesempatan Korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik Saksi  S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Selanjutnya Saksi S membawa Korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi Petugas Kepolisian tentang kejadian yang menimpa Korban,” pungkasnya.

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : Baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru, Dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-,  Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU  No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar. (mjb/tg Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senyum Bahagia Anak-Anak Papua Bersama Tim Pengajar Satgas Yonif 641/Bru

    Senyum Bahagia Anak-Anak Papua Bersama Tim Pengajar Satgas Yonif 641/Bru

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Membramo Tengah, RI – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan kewilayahan Batalyon Infanteri 641/Bru sangat berperan aktif dalam mencerdaskan generasi muda Papua, dengan turun langsung jadi tenaga pengajar di SDN 01 Saralema, Distrik Kobakma Kabupaten Membramo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan (03/09/2024). Sebelum memulai kegiatan belajar-mengajar, prajurit TNI terlebih dahulu mengajak anak-anak untuk membersihkan ruang kelas guna menciptakan […]

  • Fokus Penanganan Stunting, Persit KCK Cabang XXX Kodim 0815 Gelar Baksos Desa Tempuran

    Fokus Penanganan Stunting, Persit KCK Cabang XXX Kodim 0815 Gelar Baksos Desa Tempuran

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 454
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Konsistensi Kodim 0815/Mojokerto bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam upaya mendukung program pemerintah pusat untuk menurunkan angka stunting di wilayah Kabupaten Mojokerto terus dilakukan hingga saat ini. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXX Kodim 0815 dengan menggelar Aksi Peduli Stunting di Balai Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, […]

  • Aksi Unjuk Rasa Penolakan Kenaikan BBM di Jawa Timur Berjalan Aman dan Kondusif

    Aksi Unjuk Rasa Penolakan Kenaikan BBM di Jawa Timur Berjalan Aman dan Kondusif

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 287
    • 0Komentar

    SURABAYA- RI, Aksi Unjuk Rasa dari berbagai elemen Masyarakat, Kepemudaan dan Mahasiswa yang menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Timur, Rabu, (7/9/2022). Dari laporan Aksi Unjuk Rasa di 12 wilayah, rata-rata berlangsung aman dan kondusif. “Pengamanan Aksi Unjuk Rasa terkait penolakan kenaikan harga BBM di 12 wilayah Polda […]

  • Wabup Asluchul Alif Resmikan Pompa Air Tenaga Surya di Masjid As-Shalihin Sangkapura Bawean

    Wabup Asluchul Alif Resmikan Pompa Air Tenaga Surya di Masjid As-Shalihin Sangkapura Bawean

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    GRESIK, RI – Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif meresmikan pompa air tenaga surya (PATS) di Masjid As-Shalihin Dusun Pateken Timur, Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Rabu (11/2/2026). PATS tersebut merupakan hasil kerja sama Lazismu Jawa Timur dengan Kitabisa.org. Wabup Alif berharap, selain mendukung pengairan pertanian serta kebutuhan air Masjid As-Shalihin dan SD Muhammadiyah 1 Bawean, […]

  • Optimalkan Kinerja KKMP, Wali Kota Mojokerto Dorong Pengurus Perluas Sasaran Konsumen

    Optimalkan Kinerja KKMP, Wali Kota Mojokerto Dorong Pengurus Perluas Sasaran Konsumen

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus mendorong optimalisasi kinerja Koperasi Kawasan Masyarakat Produktif (KKMP) di wilayahnya agar semakin mandiri dan berkembang. Hal tersebut disampaikan saat meninjau KKMP Blooto pada Jumat (31/10). Perempuan yang akrab disapa Ning Ita ini secara intensif memantau pertumbuhan KKMP di setiap kelurahan. Dalam kunjungan tersebut, ia memberikan […]

  • Rapat Paripurna DPRD Magetan Penjelasan Bupati Tentang Dua Raperda

    Rapat Paripurna DPRD Magetan Penjelasan Bupati Tentang Dua Raperda

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 274
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Sesuai agenda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur kali ini mengadakan Rapat Paripurna tentang penjelasan Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan di Gedung Utama DPRD, pada Selasa, (04/10/2022) lalu dan mendengarkan paparan para Wakil Rakyat. Salah satunya Pangayoman Wakil DPRD Kabupaten Magetan menjelaskan,” Rapat Paripurna merupakan pembahasan […]

expand_less