Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
  • visibility 282
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pecabulan Terhadap Anak. Senin (25/07/2022).

Dalam ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H menjelaskan bahwa pelaku yang berprofesi wiraswasta ketika melihat korban Bunga  (bukan nama sebenarnya) 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan  ZT  menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah Terlapor ZT di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

“Korban dan Terlapor tidak saling kenal, Korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-. selanjutnya Korban  disetubuhi dirumahnya,” jelasnya.

“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar,  begitu punya kesempatan Korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik Saksi  S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Selanjutnya Saksi S membawa Korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi Petugas Kepolisian tentang kejadian yang menimpa Korban,” pungkasnya.

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : Baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru, Dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-,  Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU  No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar. (mjb/tg Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 414 ASN Gresik Naik Pangkat, Bupati Yani: Prioritaskan Talenta dan Kinerja

    414 ASN Gresik Naik Pangkat, Bupati Yani: Prioritaskan Talenta dan Kinerja

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    GRESIK RI – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode tahun 2025. Penyerahan SK yang berlangsung di Kantor Bupati Gresik, Selasa (15/07) ini, menjadi simbol apresiasi atas kinerja dan dedikasi para ASN dalam menjalankan tugas-tugas […]

  • Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapat Virtual Bersama Wakil Panglima TNI, Evaluasi Progres Pembangunan KDKMP

    Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapat Virtual Bersama Wakil Panglima TNI, Evaluasi Progres Pembangunan KDKMP

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Foto : Pangdam.,12/Tpr TNI Novi Rubandi Sugito S.I.P,M.S.I KUBU RAYA,RI – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., mengikuti Rapat Evaluasi Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Rapat ini berlangsung dalam jaringan (daring) bertempat di Ruang Yudha Markas Kodam XII/Tpr, Kubu Raya, pada Selasa (24/2/2026). Kegiatan rapat evaluasi berskala nasional yang juga diikuti […]

  • Polres Terjunkan Puluhan Personil Pengawalan Ribuan Jamaah dari Sumenep Berangkat Kepuncak Harlah 1 Abad NU di Sidoarjo.

    Polres Terjunkan Puluhan Personil Pengawalan Ribuan Jamaah dari Sumenep Berangkat Kepuncak Harlah 1 Abad NU di Sidoarjo.

    • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 272
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, terjunkan puluhan personil dalam pengawalan jamaah yang akan berangkat ke acara puncak Hari Lahir (Harlah) 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Sidoarjo. Hal itu disampaikan langsung Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H saat Pimpin Gelar Apel dihalaman Sanika Satyawada Mapolres Sumenep. Senin (06/02/2023) Menurut Kapolres AKBP Edo acara […]

  • Predator di Dalam Rumah: Kisah Pilu Remaja 15 Tahun di Kubu Raya yang Menjadi Korban Ayah Kandung

    Predator di Dalam Rumah: Kisah Pilu Remaja 15 Tahun di Kubu Raya yang Menjadi Korban Ayah Kandung

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Dunia pendidikan dan perlindungan anak kembali berduka. Sebuah potret kelam melukai institusi terkecil dalam masyarakat, yakni keluarga. Seorang pria berinisial DD (35) harus meringkuk di sel tahanan Polres Kubu Raya setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi fungsi […]

  • Tiga Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Sudah di RI, Langsung Ditahan

    Tiga Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Sudah di RI, Langsung Ditahan

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 299
    • 0Komentar

    BANTEN – RI, Bareskrim Polri memulangkan dan menangkap tiga orang Tersangka judi dalam jaringan atau Online. Ketiga Tersangka masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kamboja. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). “Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras […]

  • Hilangnya Informasi Public dan Amburadul Proyek Di Sidoarjo

    Hilangnya Informasi Public dan Amburadul Proyek Di Sidoarjo

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 405
    • 0Komentar

    Sidoarjo, RI– kita ketahui UU No. 14 Tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik setiap badan publik wajib mengumumkan mengenai kegiatan dan kinerja badan publik salah satunya mengenai pekerjaan proyek pemerintah karena pekerjaan proyek pemerintah adalah bersumber dari uang negara melalui APBN/APBD dengan tujuan sebagai informasi masyarakat dan juga sebagai pengawasan masyarakat terkait pekerjaan tersebut. Tidak adanya […]

expand_less