Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
  • visibility 335
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pecabulan Terhadap Anak. Senin (25/07/2022).

Dalam ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H menjelaskan bahwa pelaku yang berprofesi wiraswasta ketika melihat korban Bunga  (bukan nama sebenarnya) 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan  ZT  menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah Terlapor ZT di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

“Korban dan Terlapor tidak saling kenal, Korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-. selanjutnya Korban  disetubuhi dirumahnya,” jelasnya.

“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar,  begitu punya kesempatan Korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik Saksi  S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Selanjutnya Saksi S membawa Korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi Petugas Kepolisian tentang kejadian yang menimpa Korban,” pungkasnya.

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : Baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru, Dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-,  Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU  No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar. (mjb/tg Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

    Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Post Views: 267

  • Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat, Batalyon Zeni Tempur 10/JP/2 Kostrad Menggelar Jum’at Berkah

    Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat, Batalyon Zeni Tempur 10/JP/2 Kostrad Menggelar Jum’at Berkah

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI– Batalyon Zeni Tempur 10/JP/2 Kostrad kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat sekitar dengan melaksanakan kegiatan “Jumat Berkah”. Kegiatan sosial berupa pembagian paket sembako ini dilaksanakan di beberapa titik di Kota Pasuruan, Jawa Timur, pada hari Jumat (12/056/2026). Kegiatan ini menyasar warga yang membutuhkan, termasuk kaum dhuafa, tukang becak, dan pekerja harian lepas di sekitar wilayah […]

  • Anjangsana TNI Satgas Yonif 500/Sikatan di Kampung Mamba, Wujud Kepedulian dan Persaudaraan

    Anjangsana TNI Satgas Yonif 500/Sikatan di Kampung Mamba, Wujud Kepedulian dan Persaudaraan

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Foto Personel Satgas turun langsung menyapa warga Intan Jaya, RI – Sabtu, 19 Juli 2025 Sebagai bentuk kepedulian dan penguatan hubungan kemanusiaan di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan TK Koper melaksanakan kegiatan anjangsana ke rumah salah satu warga, Sdr. Apertinus Sani, di Kampung Mamba, Intan Jaya, Papua Tengah. Dipimpin oleh Sertu Ivan, […]

  • Babinsa Pos Ramil Mojoanyar Mulai Berkarya, Bongkar 2 Unit Rumah Warga

    Babinsa Pos Ramil Mojoanyar Mulai Berkarya, Bongkar 2 Unit Rumah Warga

    • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 247
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Program Bakti TNI Rehab Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kerja sama Kodam V/Brawijaya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah berlanjut di wilayah Kodim 0815/Mojokerto. Salah satunya, di wilayah Pos Ramil Mojoanyar, hari ini, Kamis (22/06/2023), sedang berlangsung kegiatan pembongkaran dua unit rumah warga secara terpisah di Desa Ngarjo dan Desa Kwatu Kecamatan Mojoanyar, […]

  • Rapat Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Mojokerto, Imbau Masyarakat Waspada dan Tak Panik

    Rapat Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Mojokerto, Imbau Masyarakat Waspada dan Tak Panik

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 307
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI – Bupati Mojokerto Pungkasiadi, memimpin langsung rapat gugus tugas Covid-19, didampingi Assisten Pemerintahan dan Kesra dengan diikuti OPD terkait di ruang rapat Satya Bina Karya, Minggu (15/3) pagi. Sesuai petunjuk Bupati, mengingat pentingnya situasi yang mendesak serta berdasarkan Keppres RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), memutuskan bahwa semua kegiatan […]

  • Tahun 2021, Kota Pekalongan Kembali Terima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

    Tahun 2021, Kota Pekalongan Kembali Terima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

    • calendar_month Selasa, 25 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 359
    • 0Komentar

    PEKALONGAN –  RI, Pemerintah Kota Pekalongan kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Presatasi ini diraih selama enam kali berturut-turut dari BPK. Penghargaan atas WTP tersebut secara simbolis diserahterimakan langsung oleh Kepala Perwakilan […]

expand_less