Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Wanita Disabilitas

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
  • visibility 304
  • print Cetak

PROBOLINGGO KOTA – RI, Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap HS (51 Tahun), Warga Desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten yang tinggal di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

HS ditangkap karena diduga telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap Korban penyandang disabilitas atau pemerkosaan terhadap F (31 Tahun), penyandang disabilitas (tuna wicara) yang tak lain merupakan tetangga Pelaku.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 dan dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada tanggal 25 Juni 2022.

“Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan yaitu Ibu Korban diberitahu oleh tetangga jika Korban sering disuruh masuk ke dalam rumah Pelaku (Tersangka HS). Kemudian pada saat kejadian, sekira jam 12.00 WIB, Ibu Korban mengetahui sendiri bahwa Korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah Korban ditanya oleh Ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat),” jelasnya, Selasa, 26 Juli 2022.

“Modus yang digunakan yaitu mengajak Korban masuk ke dalam rumah HS kemudian Korban disuruh untuk membuka celana pendek, dan disitulah HS melakukan perbuatannya. Setelah selesai, Korban diberi uang Rp 5.000.- (Lima Ribu Rupiah),” tambahnya.

Setelah dilakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan Korban, Saksi-saksi, meminta bantuan Saksi Ahli Penterjemah, Ahli Psikologi Forensik dan menyita barang bukti, Sabtu, 23 Juli 2022 Sat Reskrim melakukan penangkapan dan penetapan Tersangka terhadap HS serta melakukan penahanan.

“ Bahwa telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti. Tehadap Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap Korban penyandang disabilitas,” pungkasnya. (mjb/tg Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Surabaya Kirim Bantuan ke Maluku

    Pemkot Surabaya Kirim Bantuan ke Maluku

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 289
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI – Gempa bumi yang melanda Maluku pada Kamis (26/9/2019) lalu, mengundang kepedulian sejumlah daerah. Salah satunya, Pemkot Surabaya, Jawa Timur. Karena itu Pemkot Surabaya mengirim bantuan sosial ke daerah terdampak bencana alam tersebut. Bantuan yang dikirim berupa pakaian, min instan, sarung dan abon serta bahan lainnya. Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas, Surabaya Eddy Christijanto […]

  • Pisah Sambut Kepala Kantor Pertanahan Gresik: Lanjutkan Pengabdian, Tingkatkan Pelayanan

    Pisah Sambut Kepala Kantor Pertanahan Gresik: Lanjutkan Pengabdian, Tingkatkan Pelayanan

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Foto Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menggelar acara pisah sambut pejabat lama dan baru. (kom) Gresik, RI — Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menggelar acara pisah sambut pejabat lama dan baru sebagai bagian dari proses alih tugas dan penyegaran organisasi. Mengangkat tema “Melangkah Bersama, Meninggalkan Jejak, Menyambut Harapan,” acara ini berlangsung khidmat dan penuh kehangatan. Dalam sambutannya, […]

  • Hasil Temuan Nelayan Masalembu 35 Kg Sabu di Serahkan Polres Sumenep ke Ditresnarkoba Polda Jatim

    Hasil Temuan Nelayan Masalembu 35 Kg Sabu di Serahkan Polres Sumenep ke Ditresnarkoba Polda Jatim

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- Polres Sumenep resmi menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur. Sabtu (31/5/2025). Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade, S.I.K di dampingi Kabag SDM Polres Sumenep AKP Widiarti S.H dan Kasat Narkoba […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Warga di TK Mamba, Wujud Kepedulian TNI bagi Masyarakat Papua

    Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Warga di TK Mamba, Wujud Kepedulian TNI bagi Masyarakat Papua

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    PAPUA,RI- Pada hari Senin, 6 Oktober 2025, prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat Papua dengan melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan (Yankes) Gratis di TK Mamba, Kotis Satgas. Kegiatan kemanusiaan ini dipimpin oleh Serda Fikri, Bintara kesehatan Satgas, bersama 10 personel lainnya, dengan sasaran utama keluarga sdri. Yuliana Maiseni, warga setempat […]

  • “Pensiun bukan akhir dari pengabdian,”pesan Bupati SUPRAWOTO kepada  eks Direktur RSUD Sayidiman.

    “Pensiun bukan akhir dari pengabdian,”pesan Bupati SUPRAWOTO kepada  eks Direktur RSUD Sayidiman.

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Magetan,RI.Didampingi direktur RS Sayidiman,Dr. Rohmat Santoso, Bupati Magetan Suprawoto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun mantan Direktur RS SAYIDIMAN Drg. Ratnawati yang telah memasuki purna tugas serta  dihadiri segenap karyawan dan staf RSUD Sayidiman pada Selasa (5/7/2022)lalu. “Pensiun bukanlah akhir dari pengabdian dan  bukan tidak produktif lagi, namun meskipun pensiun dapat melakukan kegiatan lain diluar pemerintahan […]

  • Polresta Pontianak Resmikan Sumur Bor, Perkuat Penanganan Karhutla

    Polresta Pontianak Resmikan Sumur Bor, Perkuat Penanganan Karhutla

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Polresta Pontianak Resmikan.$umur Bor PONTIANAK, RI- Polda Kalbar – Polresta Pontianak bersama perwakilan Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP) meresmikan sumur bor sebagai salah satu upaya mendukung penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Pontianak. Peresmian sumur bor tersebut dilaksanakan di kawasan dekat perumahan, Jalan Parit Demang Dalam, Pontianak, Rabu (9/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri […]

expand_less