PEMALANG – RI, Demi untuk membela kepentingan masyarakat terdzolimi, tertindas dan termarjinalkan.
Senin dini hari 29 Juni 2020, Dewan Pimpinan Distrik LSM GMBI menggelar Aksi Demo ke DPRD Kabupaten Pemalang.
Mereka menolak RUU HIP dan mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk menghentikan proses legislasi.
Bukan hanya sekedar menunda pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP).
Selain itu Aksi yang di Ketua Budy Hermanto, SH, juga menuntut untuk menghentikan proses legislasi RUU HIP segera di lakukan.
Hal itu karena menurut mereka, jika Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila sampai disahkan sebagai Undang-undang, maka ditengarai akan menjerumuskan Bangsa dan Negara dalam jurang kehancuran.
Dalam aksinya, mereka juga mengatakan sikap yakni, RUU akan mengancam eksistensi dan merubah Pancasila bagai ideologi dan falsafah hidup Bangsa serta Dasar Negara RUU HIP, akan mengkerdilkan kewibawaan dan merendahkan martabat Pancasila yang telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai Dasar Negara yang tercantum pada rumusan pembukaan UUD 1945 alinea ke – 4.
Karena adanya upaya untuk memangkas sila yang ada di dalam Pancasila, dari sila lima menjadi Trisila, yang akan menjurus menjadi ekasila.
RUU HIP akan melegalkan kehidupan sekuler karena menempatkan pemahaman dan peranan agama secara hina.
RUU HIP dengan tidak mencantumkan TAP MPRS No.25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia ( PKI ) dan larangan penyebaran ajarannya. (Was)
Tidak ada komentar