Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Karyawati Dibekuk Polisi

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
  • visibility 293
  • print Cetak

Probolinggo RI,– Niat hati ingin menjual mobil yang masih dicicil di leasing, IK (35 tahun) karyawati swasta warga Kel. Sumbertaman Kec. Wonoasih ini harus gigit jari. Lewat bujuk rayu dan aksi tipu tipu, Mobil Brio warna merah miliknya dilarikan oleh NA (32 tahun), warga Desa Kalirejo Dringu.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, selasa (23/01/24), menjelaskan bahwa awalnya antara korban dan pelaku sepakat untuk datang ke Leasing untuk mengalihkan kendaraan mengingat mobil tersebut masih dalam pembiayaan leasing. Bahkan, sebelumnya datang ke leasing, Mobil tersebut sudah diserahkan ke pelaku NA.

“ Tiga hari paska penyerahan kendaraan, keduanya janjian di leasing, namun ditunggu-tunggu, NA tidak kunjung datang dengan berbagai macam janji. Ketika didatangi ke rumah kontrakannya, NA berjanji seminggu lagi akan diselesaikan pembayarannya yang mana tidak juga ditepati.” jelasnya.

Lama tidak ada berita, justru tiba-tiba sekira bulan Desember 2023, orang tua IK dihubungi seseorang yang mengaku bernama TE (41 Tahun) warga Desa Pesisir Kec. Besuki Situbondo bahwa mobil tersebut digadaikan oleh NA ke teman TE yang Bernama AH (31 Tahun) warga Desa Badean Kec. Bangsalsari Jember sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Setelah diyakini bahwa informasi tersebut akurat, IK lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

“ Berdasarkan keterangan dan informasi yang berhasil dikumpulkan, penyidik lalu melakukan penangkapan terhadap NA pada tanggal 11 Januari 2024, TE pada tanggal 12 Januari 2024 dan AH pada 13 Januari 2024. Terhadap ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka, masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda “ terangnya.

Adapun tersangka NA dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, Tersangka TE diterapkan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dan terhadap tersangka AH diterapkan Pasal 480 KUHPidana.(suh)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Honorer 7 Tahun Didepak Tanpa Pesangon, DR.(C) Imam Subiyanto: Ini Bukan Reformasi ASN, Tapi Pemiskinan Terencana

    Honorer 7 Tahun Didepak Tanpa Pesangon, DR.(C) Imam Subiyanto: Ini Bukan Reformasi ASN, Tapi Pemiskinan Terencana

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Honorer 7 Tahun Didepak Tanpa Pesangon‎‎Pemalang, RI – Seorang tenaga honorer di Dinas Pariwisata Kabupaten Pemalang , bernama Romadlon ,  harus menelan pil pahit setelah tujuh tahun mengabdi sejak 2018.‎‎Tanpa kesalahan, tanpa pelanggaran disiplin dan tanpa proses transparan, tanpa surat,  ia diberhentikan begitu saja per 28 Desember 2025, tanpa pesangon, tanpa kompensasi, bahkan tanpa kepastian […]

  • Polres Gresik Gelar Razia Petasan Untuk Keamanan Masyarakat

    Polres Gresik Gelar Razia Petasan Untuk Keamanan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 256
    • 0Komentar

    GRESIK, RI – Moment Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri kerap kali dirayakan oleh sebagian masyarakat dengan bunyi – bunyian petasan atau mercon. Namun banyak pula masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan petasan  tersebut karena menurutnya sangat membahayakan banyak orang. Merespon keluhan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan petasan maupun kembang api, Polres Gresik beserta seluruh Polsek […]

  • Jama’ah Majelis Taklim Khoiro Ummah Nganjuk,Ngaji Bareng Dengan KH.Hasyim Jalaludin

    Jama’ah Majelis Taklim Khoiro Ummah Nganjuk,Ngaji Bareng Dengan KH.Hasyim Jalaludin

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 625
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, KH. Hasyim Jalaludin Pengasuh Pengajian Eling Elingan Tombone Ati dan Beliau juga Ketua BKMT Kabupaten Nganjuk, juga sebagai Pimpinan Paguyuban Lintas Sgama dan Kepercayaan Kabupaten Nganjuk. Gus Hasyim panggilan akrabnya, sebagai Putra kelahiran Nganjuk dikenal oleh masyarakat sekaligus mendapat hati karena ceramahnya yang santun dengan bahasa yang sederhana dan dapat dimengerti mudah […]

  • Santi Nirmala Sari ,S.Pd: Guru SMPN 03 Sungai Kakap MengucapkanTerima Kasih Kepada Pihak Pengadaan Makan Gizi Gratis

    Santi Nirmala Sari ,S.Pd: Guru SMPN 03 Sungai Kakap MengucapkanTerima Kasih Kepada Pihak Pengadaan Makan Gizi Gratis

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 258
    • 0Komentar

    SUNGAI KAKAP,RI- Seorang guru,Yang mengajar di SMPN 03 Sungai kakap, Sebut saja ” Santi Nirmala Sari,S.Pd. mengucapkan terima kasih yang sebanyak banyak nya kepada pihak pengadaan Makan Bergizi Gratis ( MBG) yang telah menyalurkan makan secara geratis kepada siswa SMPN 03 Sungai kakap. Tentu tanggapan saya,sebagai guru di SMPN 03 Sungai Kakap ini,sangat antusias dan […]

  • Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

    Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

    • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transksi Narkotika jenis Sabu di Daerah Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Kamis (8/12/2022). Selanjutnya unit Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, yang kemudian didapat informasi bahwa Terlapor hendak melintas di Daerah Desa Kombang […]

  • Pemkab Gresik Kembali Gelar Mudik Gratis 2026, Kuota 750 Peserta Disiapkan

    Pemkab Gresik Kembali Gelar Mudik Gratis 2026, Kuota 750 Peserta Disiapkan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle M. Ridwan
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Pemkab Gresik Kembali Gelar Mudik Gratis 2026, Kuota 750 peserta disiapkan GRESIK, RI – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menghadirkan Program Mudik Gratis 2026 bagi masyarakat yang ingin pulang kampung menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini, sebanyak 750 kuota disediakan untuk warga yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman. Pendaftaran resmi dibuka mulai […]

expand_less