Prancis Sahkan RUU Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 15 Tahun, Indonesia Kapan?
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 10 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

JAKARTA, RI – Parlemen Prancis resmi menyetujui rancangan undang-undang yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.
Pengesahan ini menjadi tonggak baru dalam upaya perlindungan anak di era digital dan mendapat sorotan luas dari media internasional.
Mengutip laporan ANTARA News, tujuan utama RUU ini adalah mengurangi dampak negatif platform digital terhadap anak di bawah umur.
CNBC Indonesia dalam artikel “Ini Alasan Macron Kaji Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 15 Tahun” menyebutkan, kebijakan ini lahir dari keprihatinan pemerintah Presiden Emmanuel Macron terhadap kesehatan mental anak dan remaja akibat algoritma destruktif.
Sementara itu, CNN Indonesia merinci proses kompromi antara majelis tinggi dan rendah di parlemen Prancis yang membuat aturan ketat ini tinggal selangkah lagi diberlakukan penuh.
Langkah Prancis ini juga disorot Kompas.com dan detikcom sebagai respons global terhadap krisis kecanduan gawai dan darurat kesehatan mental remaja.
*Bagaimana dengan Indonesia?
Kabar dari Prancis memicu pertanyaan besar di Indonesia: kapan kebijakan serupa akan diterapkan?
Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital – Kemkomdigi bersama lembaga terkait belum menetapkan tanggal pasti maupun regulasi spesifik yang melarang total penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.
Namun, sejumlah langkah perlindungan anak di ruang digital terus digencarkan:
1. Instrumen Hukum
Pemerintah memiliki UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi untuk menindak konten berbahaya. Namun, aturan pembatasan usia pembuatan akun medsos belum seketat di Uni Eropa.
2. Dorongan dari Kemen PPPA & KPAI
Kedua lembaga ini terus mendesak platform digital menerapkan verifikasi usia ketat dan mendorong literasi digital bagi keluarga untuk menekan kecanduan gawai.
3. Referensi Kebijakan Global
Keberhasilan Prancis dan Australia yang melarang medsos untuk anak di bawah 16 tahun menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan di Indonesia untuk merumuskan regulasi yang adaptif dan tegas.
Masyarakat berharap pemerintah dan DPR segera mengkaji kebijakan perlindungan anak di ruang digital secara komprehensif. Pasalnya, darurat kesehatan mental akibat gawai semakin mendesak untuk ditangani.
Melalui semangat Radar Indonesia, jurnalis di berbagai daerah termasuk Sampang, Madura, terus mengawal informasi ini demi masa depan bangsa yang lebih terlindungi.
(Ns/Redaksi)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar