Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Tangani Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • visibility 46
  • print Cetak

JAKARTA, RI — Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri sekaligus komitmen untuk memastikan tindak pidana terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, maupun TPPO ditangani secara profesional dan tegas.

“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan,” kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Kasus pertama yang diungkap merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang ditangani Subdit Perempuan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101-3/III/2026/SPKT Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026 dengan tersangka berinisial HB, yang merupakan pelatih pada periode 2022 hingga 2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa negara saat pertandingan internasional dan berlangsung berulang sejak 2022 hingga Desember 2025. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli, yang terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psychiatricum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS. Penyidik juga mengamankan bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan tersangka.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, pada 13 Juli 2026 telah dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kasus kedua merupakan dugaan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa, yang dilakukan tersangka berinisial SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun.

Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025. Peristiwa terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir sejak 2017 hingga 2025.

Nurul menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Tersangka juga memberikan iming-iming kepada korban berupa fasilitas untuk kuliah atau sekolah di Mesir.

“Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” ujar Nurul.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan SAM sebagai tersangka pada April 2026. Karena tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol.

Red notice terhadap tersangka telah diterbitkan pada 9 Juli 2026. Polri selanjutnya berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol untuk mengetahui keberadaan serta mengupayakan pemulangan tersangka ke Indonesia.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan proses tersebut ditempuh melalui mekanisme Interpol lantaran Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi.

“Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” kata Faisal.

Kasus ketiga yang diungkap merupakan TPPO dengan modus pengantin pesanan warga negara Indonesia (WNI) untuk warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Perkara tersebut ditangani Subdit TPPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun yang berperan sebagai perekrut korban, dan CU, laki-laki berusia 59 tahun yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban.

CA diketahui memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok. Dari perannya tersebut, CA memperoleh keuntungan Rp20 juta. Sementara CU memperoleh keuntungan Rp5 juta.

Modus yang digunakan yakni menawarkan kehidupan lebih layak apabila korban bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok. Korban dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan dan uang Rp10 juta setiap bulan ketika berada di Tiongkok. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi.

Setelah berada di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan fisik oleh suaminya dan harus bekerja sebagai pekerja rumah tangga untuk keluarga suaminya yang berjumlah sekitar 10 orang.

Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan modus pengantin pesanan dilakukan dengan merekrut perempuan menggunakan iming-iming pernikahan dengan WNA dan kehidupan yang lebih baik.

“Namun, nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-iming itu tidak diberikan. Perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu. Jadi, dia mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan untuk bulanannya,” ujar Yolanda.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNA yang dinikahkan dengan WNA Tiongkok, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dalam tahap II.

Nurul menegaskan penanganan perkara perempuan, anak, kelompok rentan, dan TPPO akan terus diperkuat, termasuk melalui kerja sama lintas negara. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya perlindungan dan pemulihan korban.

“Kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi seksual, termasuk yang terjadi di ranah daring, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap korban. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, cepat, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” tegas Nurul.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, maupun kehidupan yang lebih baik apabila terdapat indikasi eksploitasi, penipuan, atau pemberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

“Khusus bagi korban perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya, kami ingin menyampaikan pesan bahwa Anda tidak sendiri. Polri hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memastikan proses hukum tetap berjalan,” kata Nurul.

Polri juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan maupun TPPO. Dittipid PPA-PPO turut menjalankan program Rise and Speak sejak 2025 sebagai upaya membangun keberanian masyarakat untuk berbicara dan melaporkan kekerasan.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago menegaskan masyarakat tidak boleh diam ketika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Program Rise and Speak yang telah dicanangkan dan digaungkan sejak tahun 2025 ini mohon terus kita gaungkan dan budayakan. Mari kita bersama-sama membangun keberanian untuk tidak diam, khususnya dalam mencegah dan mengungkap kejahatan, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” ujar Erdi.

Melalui penegakan hukum dan upaya pencegahan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan sekaligus memutus mata rantai kekerasan, eksploitasi, serta TPPO.

“Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan rasa aman korban, memberikan kepastian hukum, mencegah terulangnya kejahatan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Nurul.( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Wali Kota Pasuruan Bersama Tokoh Agama Mengapresiasi Pemusnahan Miras Dan Knalpot Brong Jelang Nataru 2021

    Wakil Wali Kota Pasuruan Bersama Tokoh Agama Mengapresiasi Pemusnahan Miras Dan Knalpot Brong Jelang Nataru 2021

    • calendar_month Jumat, 24 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 311
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Menjelang pergantian malam tahun baru, Polres Pasuruan Kota gencar melakukan razia Minuman Keras (Miras) dan kenalpot brong. Bahkan dua pekan menjelang malam tahun baru, Polres Pasuruan Kota memusnahkan puluhan ribu botol Miras berbagai merek dan knalpot brong. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Semeru 2021 yang bertempat di Halaman […]

  • Polisi Sahabat Anak Polres Bintan, Meningkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

    Polisi Sahabat Anak Polres Bintan, Meningkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Bintan,Kepri, RI- Polres Bintan menerima kunjungan dari Taman Kanak Kanak Tunas Bangsa Lagoi yang bertempat di Kantor Satlantas Polres Bintan pukul 09.00 WIB, Senin (21/11/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firudin serta 9 anggota Satlantas lainnya dan diikuti oleh 49 anak dari TK Tunas Bangsa Lagoi. Kegiatan Polisi Sahabat Anak ini […]

  • Kejurda Silat Antar Pelajar Se-Kabupaten Mojokerto Kerja Sama IPSI-Kodim 0815 & Polres Resmi Ditutup

    Kejurda Silat Antar Pelajar Se-Kabupaten Mojokerto Kerja Sama IPSI-Kodim 0815 & Polres Resmi Ditutup

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 386
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Kejurda Silat Antar Pelajar se-Kabupaten Mojokerto yang dibuka oleh Komandan Kodim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., pada hari Sabtu (24/12/2022) pekan lalu melalui gelar Apel Seribu Pesilat dengan mengambil tema “Bela Diri Adalah Bela Bangsa”, yang berlangsung di Lapangan Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kini secara […]

  • Kompak Satgas TMMD Dibantu Warga Sebalong

    Kompak Satgas TMMD Dibantu Warga Sebalong

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 316
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Semangat serta kerja keras ditunjukkan oleh Personel Satgas TMMD ke 113 Kodim 0819 Pasuruan pada pelaksanaan pengerjaan fisik pembangunan sektor plengsengan. Saling mendukung didalam proses pengerjaan bangunan plengsengan, Personel Anggota Satgas tampak kompak saling bergotong-royong menyiapkan campuran adukan semen dan pasir dengan bantuan sarana mesin molen kecil, Selasa (31/5/22). Material di angkut […]

  • Pemkab Samosir Bersama DKP Provinsi Sumatera Utara Tabur Benih Ikan di Danau Toba

    Pemkab Samosir Bersama DKP Provinsi Sumatera Utara Tabur Benih Ikan di Danau Toba

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 405
    • 0Komentar

    Samosir, RI – Sinergitas dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu, Pemerintah Kabupaten Samosir melakukan penaburan benih ikan diperairan Danau Toba. Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom bersama Kabid Perikanan Tangkap DKP Provsu Jenny Sinaga dan Anggota DPRD Jhonny Sagala beserta masyarakat melakukan penaburan di Desa Boho dan Siboro Kecamatan Sianjur Mula Mula, Rabu (09/10/2024). […]

  • Disdukcapil Magetan Terus Optimalkan Pelayanan Dengan Menambah Personil Demi “Membahagiakan Masyarakat”

    Disdukcapil Magetan Terus Optimalkan Pelayanan Dengan Menambah Personil Demi “Membahagiakan Masyarakat”

    • calendar_month Sabtu, 28 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 342
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Untuk tetap maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat, mulai tanggal 23 Nopember 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Jawa Timur melaksanakan pendaftaran Rekruitmen Jasa Perseorangan Petugas Operator Non PNS di Ruang Pertemuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan. Pendaftaran Rekruitmen ini  berlangsung selama 3 hari, yaitu mulai hari ini, Senin […]

expand_less