Breaking News
light_mode
Trending Tags

Amankan Pelaku Kekerasan Dan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pasuruan Gelar Press Release

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
  • visibility 294
  • print Cetak

Pasuruan, RI – Kepolisian Resor Pasuruan telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Pasuruan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Dalam hal ini, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H. merilis kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 21(dua puluh satu) tersangka pada kejadian selama bulan Februari 2024.

“Pertama ungkap kasus yang telah ditangani Satreskrim Polres Pasuruan yakni kekerasan pada anak yang terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 pukul 04.00 WIB di Dusun Pandelegan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan pelakunya yakni seorang pria berinisial NS(43) yang merupakan ayah tiri korban,” ungkap Wakapolres Pasuruan saat memberikan pernyataan Press Release di Halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Rabu (28/02/2024).

Kompol Aziz juga menyampaikan bahwa modus operandi pelaku dalam kejadian ini terungkap melalui serangkaian tindakan yang dilakukannya. “Awalnya, pelaku merasa emosi karena terganggu mendengar suara gonggongan anjing di depan rumahnya, karena merasah risih dengan suara gonggongan anjing tersebut, lalu pelaku bergegas ke dapur untuk mengambil senapan angin peluru gotri miliknya merk SHARP berkaliber 4,5 mm lalu memburu dan menembak anjing tersebut tanpa menyadari keberadaan anak tirinya / korban berada tidak jauh dari posisi anjing yang ditembak oleh pelaku. Pelaku sudah melakukan tiga kali tembakan ke arah anjing tersebut tetapi tidak tepat sasaran sehingga anjing tersebut lari menjauh” ujarnya.

Dalam keadaan masih emosi pelaku menegur anak tirinya/korban agar pulang, dan pada saat itu senapan angin yang dipegang oleh pelaku masih dalam keadaan siap tembak dengan laras yang menghadap ke arah anak tirinya/korban yang sedang berusaha menghindari pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya emosi mengusir anjing, tetapi juga menunjukkan sikap agresif dan marah sambil mengancam korban/anak tirinya dengan senjata angin yang dipegangnya.

“Dengan demikian, modus operandi pelaku dalam kasus ini melibatkan penggunaan senjata angin untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi terhadap anjing maupun korban/anak tirinya yang tidak tahu apa apa dalam situasi tersebut, bahkan tanpa disadari oleh pelaku, senjata angin tersebut tertarik pelatuknya sehingga meletus tepat mengenai paha kanan anak tirinya/korban.

Karena merasa kesakitan maka korban berlari sambil minta tolong dan tidak lama kemudian kebetulan Bibi korban WCN(20) mendengar dan mengetahui kejadian tersebut serta melihat keponakannya mengalami luka tembak di kaki bagian paha kanan, seketika itu juga Bibi korban langsung menolong keponakannya untuk dilakukan tindakan medis dan selanjutnya Bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada tanggal 26 Februari 2024 pukul 14.00 WIB, Opsnal Unit I / Pidum bersama Subnit PPA Satreskrim Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya yaitu di area pabrik PT. Panverta Cakrakencana wilayah Kecamatan Pandaan. Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Pasuruan guna proses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa – 1(satu) pucuk senapan angin merk SHARP jenis pompa manual caliber 4,5 mm.

  • 1(satu) butir proyektil peluru gotri yang di angkat dari paha kaki kanan korban.
  • 1(satu) celana pendek warna hitam (milik korban).
  • 1(satu) kaos warna Hitam (milik korban).
  • 1(satu) kaos warna biru (milik pelaku).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang “Perlindungan Anak” dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah),” tegas Wakapolres.

Sementara untuk kasus Narkoba, Kompol Aziz mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 15(lima belas) kasus dengan total tersangka 20(dua puluh) orang, dan barang bukti berupa Sabu-sabu sejumlah 41,59(empat puluh satu koma lima puluh sembilan) gram dan Ganja sejumlah 25,9(dua lima koma sembilan) gram.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal Seumur Hidup,” pungkasnya.(mjb)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Kalbar Laksanakan Antisipasi Peredaran Gelap Narkoba di Tempat Hiburan Malam

    Polda Kalbar Laksanakan Antisipasi Peredaran Gelap Narkoba di Tempat Hiburan Malam

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Pontianak, Polda Kalbar,RI- Menindaklanjuti percepatan Program 100 hari Asta Cita yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang mana salah satunya adalah Pemberantasan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kalbar melaksanakan giat antisipasi peredaran gelap Narkoba di tempat hiburan malam yang ada wilayah hukum Polda Kalbar. Sebelum melaksanakan Rajia di tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum […]

  • Air Penawar Berkasiat Di Banyuwangai Bisa Di Jadikan Sebagai Obat

    Air Penawar Berkasiat Di Banyuwangai Bisa Di Jadikan Sebagai Obat

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 878
    • 0Komentar

    BANYUWANGI – RI, Banyuwangi adalah salah satu Kota terkenal dengan identik wisata dan kulinernya, salah satunya adalah di Desa Sumberan Penawar, Kecamatan Kalipuro. Di lokasi inilah yang menjadikan ramai di kunjungi oleh banyak masyarakat lokal maupun luar Daerah Banyuwangi. Air Penawar tepatnya di Lokasi Desa Sumberan Penawar Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, air penawar ini adalah […]

  • Serah Terima Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Probolinggo Periode 2025-2030 Serta Rapat Paripurna Penyampaian Visi Dan Misi

    Serah Terima Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Probolinggo Periode 2025-2030 Serta Rapat Paripurna Penyampaian Visi Dan Misi

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 381
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Prosesi serah terima jabatan (sertijab) Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo periode 2025-2030 berlangsung khidmat di Paseban Sena, Kota Probolinggo, dengan dihadiri berbagai pejabat penting. Acara ini juga dirangkaikan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo serta Press Release oleh Pemkot Probolinggo. Senin (03/03/2025). Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur […]

  • Ziarah ke Makam Banser NU, Mas Pj Wali Ajak Masyarakat Mojokerto Teladani Semangat Heroisme dan Toleransi dari Sosok Riyanto

    Ziarah ke Makam Banser NU, Mas Pj Wali Ajak Masyarakat Mojokerto Teladani Semangat Heroisme dan Toleransi dari Sosok Riyanto

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 389
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Jelang peringatan nataru, Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro berziarah ke makam anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama yang gugur karena terkena ledakan bom saat mencoba menyelamatkan Gereja Eben Haezer di Mojokerto pada malam 24 Desember 2000 lalu. Ziarah itu dilakukan Mas Pj Wali bersama jajaran Forkopimda Kota Mojokerto usai […]

  • Kebakaran Hanguskan Rumah Warga

    Kebakaran Hanguskan Rumah Warga

    • calendar_month Senin, 15 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 333
    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN – RI, Terjadi kebakaran yang menghanguskan lima buah bangunan rumah, satu Warung, dan satu unit sepeda motor jenis Ninja di Jalan H. Abdul Azis RT 04 Kelurahan Kumai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotaewaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kebakaran ini terjadi pada hari Minggu (14/11/2021) pada jam 10.20 WIB kebakaran ini begitu cepat melalap rumah […]

  • Polres Pasuruan Bagikan 750 Paket Daging Kurban kepada Warga Sekitar

    Polres Pasuruan Bagikan 750 Paket Daging Kurban kepada Warga Sekitar

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 227
    • 0Komentar

    PASURUAN , RI – Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polres Pasuruan membagikan sebanyak 750 paket daging kurban kepada warga yang tinggal di sekitar Mapolres Pasuruan, Sabtu pagi (7/6/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan bersama para pejabat utama Polres, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari media dan organisasi […]

expand_less