Breaking News
light_mode
Trending Tags

Amankan Pelaku Kekerasan Dan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pasuruan Gelar Press Release

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
  • visibility 267
  • print Cetak

Pasuruan, RI – Kepolisian Resor Pasuruan telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Pasuruan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Dalam hal ini, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H. merilis kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 21(dua puluh satu) tersangka pada kejadian selama bulan Februari 2024.

“Pertama ungkap kasus yang telah ditangani Satreskrim Polres Pasuruan yakni kekerasan pada anak yang terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 pukul 04.00 WIB di Dusun Pandelegan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan pelakunya yakni seorang pria berinisial NS(43) yang merupakan ayah tiri korban,” ungkap Wakapolres Pasuruan saat memberikan pernyataan Press Release di Halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Rabu (28/02/2024).

Kompol Aziz juga menyampaikan bahwa modus operandi pelaku dalam kejadian ini terungkap melalui serangkaian tindakan yang dilakukannya. “Awalnya, pelaku merasa emosi karena terganggu mendengar suara gonggongan anjing di depan rumahnya, karena merasah risih dengan suara gonggongan anjing tersebut, lalu pelaku bergegas ke dapur untuk mengambil senapan angin peluru gotri miliknya merk SHARP berkaliber 4,5 mm lalu memburu dan menembak anjing tersebut tanpa menyadari keberadaan anak tirinya / korban berada tidak jauh dari posisi anjing yang ditembak oleh pelaku. Pelaku sudah melakukan tiga kali tembakan ke arah anjing tersebut tetapi tidak tepat sasaran sehingga anjing tersebut lari menjauh” ujarnya.

Dalam keadaan masih emosi pelaku menegur anak tirinya/korban agar pulang, dan pada saat itu senapan angin yang dipegang oleh pelaku masih dalam keadaan siap tembak dengan laras yang menghadap ke arah anak tirinya/korban yang sedang berusaha menghindari pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya emosi mengusir anjing, tetapi juga menunjukkan sikap agresif dan marah sambil mengancam korban/anak tirinya dengan senjata angin yang dipegangnya.

“Dengan demikian, modus operandi pelaku dalam kasus ini melibatkan penggunaan senjata angin untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi terhadap anjing maupun korban/anak tirinya yang tidak tahu apa apa dalam situasi tersebut, bahkan tanpa disadari oleh pelaku, senjata angin tersebut tertarik pelatuknya sehingga meletus tepat mengenai paha kanan anak tirinya/korban.

Karena merasa kesakitan maka korban berlari sambil minta tolong dan tidak lama kemudian kebetulan Bibi korban WCN(20) mendengar dan mengetahui kejadian tersebut serta melihat keponakannya mengalami luka tembak di kaki bagian paha kanan, seketika itu juga Bibi korban langsung menolong keponakannya untuk dilakukan tindakan medis dan selanjutnya Bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada tanggal 26 Februari 2024 pukul 14.00 WIB, Opsnal Unit I / Pidum bersama Subnit PPA Satreskrim Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya yaitu di area pabrik PT. Panverta Cakrakencana wilayah Kecamatan Pandaan. Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Pasuruan guna proses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa – 1(satu) pucuk senapan angin merk SHARP jenis pompa manual caliber 4,5 mm.

  • 1(satu) butir proyektil peluru gotri yang di angkat dari paha kaki kanan korban.
  • 1(satu) celana pendek warna hitam (milik korban).
  • 1(satu) kaos warna Hitam (milik korban).
  • 1(satu) kaos warna biru (milik pelaku).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang “Perlindungan Anak” dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah),” tegas Wakapolres.

Sementara untuk kasus Narkoba, Kompol Aziz mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 15(lima belas) kasus dengan total tersangka 20(dua puluh) orang, dan barang bukti berupa Sabu-sabu sejumlah 41,59(empat puluh satu koma lima puluh sembilan) gram dan Ganja sejumlah 25,9(dua lima koma sembilan) gram.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal Seumur Hidup,” pungkasnya.(mjb)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melihat Gelper Hokki Bear One Batam Mall Masih Bebas Beroperasi, Dimana Aparat Penegak Hukum?

    Melihat Gelper Hokki Bear One Batam Mall Masih Bebas Beroperasi, Dimana Aparat Penegak Hukum?

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 621
    • 0Komentar

    BATAM,RI – Salah satu tempat gelanggang permainan (Gelper) yang ada di Kota Batam yang beroperasi selama bulan suci ramadhan kemarin hingga saat ini masih terang terangan dengan izin permainan anak-anak ini berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha […]

  • Cegah Lonjakan Kasus, Wawalkot Pekalongan Tegaskan Warga Tak Sepelekan Covid-19

    Cegah Lonjakan Kasus, Wawalkot Pekalongan Tegaskan Warga Tak Sepelekan Covid-19

    • calendar_month Senin, 31 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 237
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI, Berbagai langkah pencegahan terus dilakukan Pemerintah Kota Pekalongan untuk menekan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai libur Lebaran diantaranya pelaksanaan kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang terus diintensifkan, deteksi dini pelacakan kontak erat melalui Screening Swab Antigen, pemberian program Vaksinasi massal, dan sebagainya. Wakil Wali Kota (Wawalkot) Pekalongan, H. Salahudin,STP., […]

  • Babinsa Koramil 1204-01/Kapuas Desa Lape Kec. Kapuas Pendampingan Panen Padi

    Babinsa Koramil 1204-01/Kapuas Desa Lape Kec. Kapuas Pendampingan Panen Padi

    • calendar_month Selasa, 16 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Sanggau.- Radar Indonesia – Babinsa Koramil 1204-01/Kapuas Sertu Suwardi melaksanakan pendampingan upaya khusus panen padi.Senin (15/4/2024) “Kehadiran Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sertu Suwardi di tengah tengah petani sangat dirasakan dampak positif yang di berikan kepada petani, pasalnya disaat ada kegiatan petani, disitulah pasti ada anggota TNI AD yang selalu membantu. Peran Babinsa untuk ikut menjaga […]

  • Selama Beroperasi, Posko THR Dinperinaker Telah Tangani 5 Aduan Masuk

    Selama Beroperasi, Posko THR Dinperinaker Telah Tangani 5 Aduan Masuk

    • calendar_month Jumat, 21 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI, Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk Lebaran Idul Fitri 1442 Hijryah yang didirikan Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) telah ditutup, Minggu (16/5). Adanya Posko yang dipusatkan di Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan, Jalan Majapahit Nomor 14 sejak 26 April-16 Mei 2021 ini bisa dimanfaatkan oleh […]

  • Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

    Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Sumenep-RI Polres Sumenep Madura Jawa Timur menggelar kegiatan Polisi Sahabat Anak dalam mendekatkan diri kepada masyarakat khususnya anak-anak. Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan citra Polisi yang bersahabat, juga menumbuhkan kesadaran hukum sedini mungkin. Jum’at ( 30/09/2022 ).Polisi merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum serta memberi perlindungan dan pelayanan […]

  • Kapolres Sumenep Terima Curhatan Para Pemulung di Jum’at Curhat

    Kapolres Sumenep Terima Curhatan Para Pemulung di Jum’at Curhat

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko,S.H.,S.I.K.,M.H., menggelar kegiatan bertajuk ‘Jumat Curhat’ untuk mendengarkan keluhan para pemulung di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Desa Torbang Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. Jum’at (13/01/2023). Kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Program ini […]

expand_less