Bupati Tasikmalaya Mengukuhkan Masa Jabatan KADES Dan Pelantikan PJ KADES

Pom py
17 Jul 2024 09:10
Daerah 0 105
2 menit membaca

Kab. Tasikmalaya, RI – Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya yang diselenggarakan di Pendopo baru Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (13/7/2024).
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode, maka seluruh kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya dikukuhkan. Terbagi menjadi dua gelombang pengukuhan, hari ini 197 Kepala Desa yang dikukuhkan dan 3 Penjabat Kepala Desa yang dilantik oleh Bupati Ade. Sisanya dikukuhkan pada gelombang selanjutnya.
Bupati Ade dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan. ”Selamat bapak dan ibu, hari ini Allah takdirkan bapak dan ibu melanjutkan pengabdian, semoga sehat, panjang usia dan diberikan kemudahan.”

Kerja bapak-bapak, kerja keras masyarakat, kolaborasi yang sangat andal hingga mendapatkan Satya Lencana Bakti Desa. Pembangunan kita berbasis kepada potensi, jangan berdasarkan mimpi apalagi angan-angan.” tegasnya.
Perkembangan status Desa di Kabupaten Tasikmalaya”, imbuh Bupati Ade, “Sejak 2019 hanya ada 1 Desa dengan status Desa Mandiri dan 49 Desa Tertinggal sisanya berada pada status Desa berkembang dan Desa Maju. Pada 2023 menjadi 173 Desa Mandiri dan 0 Desa Tertinggal.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, unsur Forkopimda Kab. Tasikmalaya, para Kepala SKPD Kab. Tasikmalaya, para Camat dan tamu undangan lainnya. FIENS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x