Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dirjen HAM KUHP Baru Mengenai Kohabitasi Dalam Manusia

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
  • visibility 378
  • print Cetak

Jakarta, RI – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti maraknya kasus perselingkuhan yang belakangan kerap ramai dibincangkan di media sosial. Pasalnya, menurut Dhahana Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan.

“Bagi pasangan yang belum menikah perlu memahami bahwa di KUHP baru ini kohabitasi juga memiliki konsekuensi hukum,” terang Dhahana.

Dhahana menjelaskan kohabitasi, dalam KUHP yang baru didefinisikan sebagai hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan.

Artinya ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum.
Sementara itu, perzinaan dalam KUHP baru sama seperti KUHP lama tetap dipandang sebagai suatu tindak pidana.

Merujuk pada, pasal 411 dalam KUHP yang baru setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dikenai pidana perzinaan.

“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat,”jelas Dhahana.

Kendati demikian, Dhahana menerangkan bahwa baik kohabitasi maupun perzinaan merupakan delik aduan terbatas.

Dengan begitu, tindakan kohabitasi dan perzinaan sebagaimana diatur di dalam pasal 411 dan pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

“Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait tindakan tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum,” imbuh Dhahana.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM membeberkan sejak awal pembahasan KUHP baru, topik terkait kohabitasi dan perzinaan memang cukup memantik polemik di ruang publik.

“Ada pihak yang menuntut agar tindakan semacam itu diberikan hukuman karena tidak sesuai nilai-nilai sosial dan keagamaan, di sisi lain ada pihak yang menolak negara untuk mengatur hal tersebut karena dipandang telah mencampuri urusan privat, nah KUHP berupaya mencari titik keseimbangan,” ungkapnya.

Pengaturan ini penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM), karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat.

Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara, hak dasar menurut UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Diantaranya berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah.

Kendati masih ada diskursus mengenai topik ini di dalam KUHP, namun Dhahana meyakini tim penyusun KUHP telah menimbang dengan matang dari berbagai perspektif dan keilmuan.

“Pengaturan Kohabitasi dan perzinaan dalam KUHP ini, diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak individu dan norma sosial yang masih dipegang oleh khalayak di tanah air,” jelasnya.

“Kembali, kami mengimbau masyarakat dapat memahami aturan dengan baik sehingga dapat menghindari konsekuensi hukum sebagaimana diatur di dalam KUHP baru ini,” pungkas Dhahana.

*Juan

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Bantu Evakuasi Penumpang Sakit di Pelabuhan Sukadana

    Polri Bantu Evakuasi Penumpang Sakit di Pelabuhan Sukadana

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Aksi Humanis Polres Kayong Utara Ops Lilin Kapuas 2025: Polri Bantu Evakuasi Penumpang Sakit di Pelabuhan Sukadana KAYONG UTARA, RI – Di tengah kesibukan pengamanan arus mudik dan balik libur Natal serta Tahun Baru (Nataru), personel Polres Kayong Utara menunjukkan sisi humanisnya. Satgas Preventif Operasi Lilin Kapuas 2025 dengan sigap membantu mengevakuasi seorang penumpang yang […]

  • Anggota Babinsa Bersama Pedagang Ikuti Sosialisasi Rokok Ilegal

    Anggota Babinsa Bersama Pedagang Ikuti Sosialisasi Rokok Ilegal

    • calendar_month Senin, 26 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 262
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai lakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Pasuruan. Serda Erizon Babinsa Koramil 0819/21 Purwosari turut hadir mengikuti kegiatan sosialisasi bersama beberapa Personil Babinsa lainnya serta para pedagang sekitar bertempat di Aula Satpol PP […]

  • Warga Sekitar Desa Mondoluku Dan Pengguna Transportasi Di Area Tambang Mulai Resah

    Warga Sekitar Desa Mondoluku Dan Pengguna Transportasi Di Area Tambang Mulai Resah

    • calendar_month Minggu, 16 Jun 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 370
    • 0Komentar

    GRESIK,RI – Banyaknya Debu dikarenakan damtruk yang bermuatan tanah uruk dari lokasi tambang galian C yang berada di Desa Mondoluku kecamatan Wringinanom kabupaten Gresik saat ini sangat marak dan sudah sangat meresahkan warga penduduk di sekitar desa Mondoluku. Adanya tiga titik lokasi tambang galian golongan C yang saat ini sudah beroperasi di Desa Mondoluku di […]

  • MABT Hadir Ditengah Masyarakat Kalbar

    MABT Hadir Ditengah Masyarakat Kalbar

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI-Dari Kalbar untuk Indonesia,Budaya Tionghoa Indonesia Siap Menjadi Gerakan Nasional. Ketua DPP MABT Kalimantan Barat, Suryanto Tanjung, menegaskan bahwa organisasi Budaya Tionghoa Indonesia hadir sebagai wadah pelestarian adat dan budaya leluhur dalam bingkai NKRI, dengan Kalimantan Barat sebagai salah satu pusat awal pengembangannya. “Kenapa kami memakai nama Budaya Tionghoa Indonesia? Karena visi kami adalah menyebarluaskan […]

  • Safari Subuh di Masjid Sirajul Islam: Polda Kalbar Ajak Jemaah Bijak Bermedia Sosial Selama Ramadhan

    Safari Subuh di Masjid Sirajul Islam: Polda Kalbar Ajak Jemaah Bijak Bermedia Sosial Selama Ramadhan

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menggelar kegiatan Safari Subuh dan Shalat Subuh berjamaah di Masjid Sirajul Islam, Jalan Merdeka, Kecamatan Pontianak Kota. (13/3) Kegiatan Safari Subuh ini diikuti oleh sejumlah personel kepolisian dan masyarakat sekitar, di antaranya: Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. Bid Propam […]

  • Pimpin Sertijab, Kapolresta Mojokerto Sampaikan Rasa Hormat dan Apresiasi Tinggi

    Pimpin Sertijab, Kapolresta Mojokerto Sampaikan Rasa Hormat dan Apresiasi Tinggi

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 270
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Sudah menjadi hal yang tidak asing, Kapolresta Mojokerto pimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Jetis, Kapolsek Gedeg di Lapangan Patih Gajah Mada, Jl. Bhayangkara No.25, Mergelo, Sentanan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin (25/09/2023) Upacara sertijab yang dipimpin langsung Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T, didampingi Wakapolresta Mojokerto KOMPOL Yuli […]

expand_less