Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Musholla Depan Kediaman Mantan Bupati Lumajang Terus Berlanjut

Pom py
7 Jan 2025 19:45
Hukrim 0 205
2 menit membaca

Lumajang, RI – Keberadaan Musholla Miftahul Huda yakni di Jl. Kalimas RT 02 RW 10 Kelurahan Rogotrunan, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur pernah menjadi sorotan publik dikarenakan letak musholla tersebut berada di depan kediaman mantan Bupati Lumajang Cak Thoriq.

Musholla tersebut pernah mendapatkan anggaran sebesar Rp 300.000.000,- dana hibah dari bidang kesra, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan untuk pembangunan. Namun nyatanya anggaran itu hanya digunakan untuk rehab saja bukan untuk pembangunan dari nol.

Dikutip dari media online diksi.co.id bahwa pengakuan Kabag Kesra saat itu, Khoirudin menyampaikan pada awak media awalnya Bupati minta Rp 500.000.000,- juta.

“Akhirnya menjadi temuan kan di situ. Sudah diperiksa semua oleh Polres Lumajang,” ungkapnya seraya menyatakan jika Bupati waktu itu awalnya minta Rp 500.000.000,-.

Kanit Tipidkor Polres Lumajang Ipda Irwan Lukito Hadi saat dikonfirmasi melalui via whatsapp ditanya mengenai kelanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut menyampaikan masih menunggu hasil audit inspektorat, Senin (06/01/2025).

“Tinggal nunggu audit dari inspektorat saja, dan semua saksi sudah diperiksa semua termasuk ketua panitia pembangunan musholla tersebut,” jelas Irwan

Sedangkan inspektorat Kabupaten Lumajang melalui Irban 5 Aan saat di konfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan terkait audit investigatif atau investigasi masih belum dilakukan dan mengaku masih esok hari akan melakukan ekspos dengan Polres Lumajang

“Memang pihak Polres Lumajang sudah bersurat untuk audit investigasi itu undangannya besok dilakukan untuk ekspos,” jelas Aan.

“Kami memang membantu audit investigasi biasanya dari pihak kejaksaan, polres untuk menangani perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), maka kalau bebarengan waktunya kami harus menunggu pihak polres selesai dahulu,” imbuh Aan, Selasa (07/01/2025)

Suhadi sendiri selaku Ketua Panitia Pembangunan Musholla Miftahul Huda saat dikonfirmasi oleh awak media melalu via whatsapp tidak merespon dan enggan menjawab perihal musholla dengan anggaran Rp 300.000.000,- tersebut.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp 300.000.000,- untuk Musholla Miftahul Huda terus berlanjut dan masih diproses, awak media akan terus mengawal bagaimana kelanjutan kisahnya dan siapa dalang dibalik semua dugaan penyalahgunaan, semoga Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mengevaluasi serta memberikan sangsi kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan uang negara. (Azis)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x