Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jampidum Restorasi (Pulihkan) 3 Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Kejati Kalbar

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 55
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia menghadirkan keadilan yang humanis kembali diwujudkan oleh Kejari Singkawang, Kejari Pontianak, dan Kejari Ketapang melalui penyelesaian 3 (tiga) perkara dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin (08/12/2025) secara virtual.

Penyelesaian ini tidak hanya mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga memberikan sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab langsung kepada masyarakat.

Restorative Justice menjadi ruang untuk menghadirkan kembali harmoni sosial, (Pulih/Ajeg) terutama dalam perkara-perkara yang dilakukan bukan karena niat jahat, melainkan faktor ekonomi, ketidaktahuan, atau kondisi sosial tertentu.

Kejari Singkawang, Pulihkan Hubungan Sosial dan Keluarga Di Singkawang, perkara yang melibatkan tersangka PATERNUS Alias TONG TONG ANAK EUS TACIUS ADING melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tentang KDRT dari kalangan masyarakat kecil berhasil diselesaikan setelah korban memaafkan pelaku secara tulus.

Proses mediasi berlangsung hangat, mempertemukan pihak yang bertikai dalam suasana penuh kekeluargaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka diberikan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum dan mengikuti pembinaan moral serta Jaksa Fasilitaor dengan pihak Kecamatan akan membiarkan pelaku untuk mengelola dan menjaga area parkiran tempat wisata di Singkawang Timur.

Kejari Pontianak, Keadilan yang Mengembalikan Harapan
Kejaksaan Negeri Pontianak menyelesaikan perkara dengan menghadirkan pelaku BENYAMIN ABDUL FATAH TOMBENG Alias AMIN BIN AHMAD YACOB TOMBENG Melanggar Pasal 362 KUHP korban, tokoh masyarakat, dan aparat kelurahan.

Korban menyampaikan bahwa pemulihan kerugian dan permintaan maaf yang tulus lebih berarti daripada hukuman badan.

Tersangka menjalani sanksi sosial berupa membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk mengajar anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.

Langkah ini diapresiasi positif oleh masyarakat, kareana bagaimana keadilan restoratif justru menghidupkan kembali rasa tanggung jawab sosial dan setelah itu pelaku dibina sesuai dengan kecakapannya untuk bisa bermasyarakat, bekerja dan hidup layak.

Kejari Ketapang, Sentuhan Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum Di Ketapang, 2 pelaku FERNANDO HOSE SINAGA alias IYEK dan RANO alias NEDI alias AYAI yang sebelumnya terlibat perkara penadahan buah sawit akhirnya direstorasi setelah memenuhi syarat RJ sesuai regulasi.

Korban dan keluarganya hadir dalam proses mediasi, menciptakan suasana haru saat keduanya berpelukan dan saling memaafkan.

Kejari menetapkan sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di rumah ibadah dan fasilitas publik serta latihan kerja untuk kembali bisa berintraksi dengan masyarakat tanpa harus mengulangi tindakannya yang serupa.

Sanksi ini menjadi contoh bagaimana Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membina, mendidik, dan mengembalikan pelaku ke masyarakat dengan nilai-nilai positif.

3 (tiga) perkara yang diajukan telah disetujui oleh Jampidum yang selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan arahan.

Pernyataan Kajati Kalbar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi tinggi kepada tiga Kejari tersebut:

“Restorative Justice adalah jalan tengah yang mengutamakan pemulihan, bukan pembalasan.

Langkah Kejari Singkawang, Pontianak, dan Ketapang adalah bukti bahwa penegakan hukum dapat menghadirkan kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Kami ingin masyarakat Kalbar merasakan kehadiran negara yang adil, humanis, dan solutif.”

Respons Publik dan Penegasan Komitmen Penyelesaian tiga perkara melalui RJ ini disambut positif oleh masyarakat Kalimantan Barat.

Banyak warga menilai bahwa Kejaksaan telah menunjukkan empati dan keberpihakan kepada rakyat kecil, tanpa melepaskan prinsip profesionalisme penegakan hukum.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan bahwa RJ bukan berarti melemahkan penindakan, tetapi memberi kesempatan kedua kepada pelaku yang layak, sekaligus memastikan korban memperoleh pemulihan yang nyata.

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Nasional Batu Jomba, Bobby Nasution Minta Jalur Aman Dilalui Pemudik

    Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Nasional Batu Jomba, Bobby Nasution Minta Jalur Aman Dilalui Pemudik

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    MEDAN,RI-Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta ruas jalan nasional Batu Jomba aman dilalui pemudik pada Lebaran tahun ini. Sehingga masyarakat yang mudik Idulfitri 1446 H dapat melintasi jalur Batu Jomba dengan aman dan nyaman hingga sampai tujuan. Menurut keterangan Bobby Nasution, ruas jalan nasional Batu Jomba sementara akan dihentikan pengerjaannya. Pihak Balai […]

  • Kodim 0819 Rutin Laksanakan Shalat Tarawih Berjamaah

    Kodim 0819 Rutin Laksanakan Shalat Tarawih Berjamaah

    • calendar_month Selasa, 5 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 343
    • 0Komentar

    PASURUAN  – RI, Shalat Tarawih sudah menjadi kewajiban khususnya umat muslim di Bulan Suci Ramadan. Tarawih artinya secara harfiah adalah ‘beristirahat’, yang mengacu pada istirahat di antara empat rakaat. Kata Tarawih diambil dari bahasa Arab, atau yang biasa disebut Tarweeha, Teraweh, Taraweh, atau Tarwih. Anggota Kodim 0819 selama Bulan Suci Ramadhan rutin melaksanakan kegiatan shalat Ishak […]

  • Pejabat Utama Polda Jatim Dan Polres/Ta Jajaran Menerima Pengarahan Dari Irwasum Mabes Polri

    Pejabat Utama Polda Jatim Dan Polres/Ta Jajaran Menerima Pengarahan Dari Irwasum Mabes Polri

    • calendar_month Senin, 10 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 267
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Tim supervisi Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, Senin (10/5/2021) pagi, memberikan pengarahan Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jatim, yang dilaksanakan di Ruang Rupatama, Mapolda Jawa Timur. Pengarahan yang diberikan oleh Irwasum Polri, terkait dengan Operasi Ketupat Semeru 2021. Hadir dalam giat tersebut, Kakorsabhara Baharkam Polri, Widyaswara Kepolisian […]

  • 382 Unit Rumah Untuk Masyarakat Lamandau Kurang Layak Tahun 2020

    382 Unit Rumah Untuk Masyarakat Lamandau Kurang Layak Tahun 2020

    • calendar_month Senin, 21 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 332
    • 0Komentar

    LAMANDAU – RI, Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Lamandau  melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pada Tahun 2020 memperoleh bantuan 382 unit, yang terbagi dalam beberapa lokasi bersumber dari APBN dan APBD, untuk masyarakat yang memiliki Rumah Kurang Layak dan bantuan terbagi dari beberapa proram. Program bantuan ini stimulan Perumahan Swadaya yang berasal dari Anggaran […]

  • KAPOLRES SUMENEP BERI KEJUTAN NASI TUMPENG DAN KUE TART KEPADA DANDIM 0827 SUMENEP DI HUT TNI

    KAPOLRES SUMENEP BERI KEJUTAN NASI TUMPENG DAN KUE TART KEPADA DANDIM 0827 SUMENEP DI HUT TNI

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 272
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 pukul 07. 00 wib s/d selesai Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H. yang  didampingi para Pejabat Utama Polres Sumenep mendatangi Makodim Sumenep Jl. Kesatrian Kel. Pajagalan Kec Kota Kab Sumenep untuk memberikan kejutan dengan membawa tumpeng dan kue tart kepada Dandim 0827 Sumenep di HUT TNI […]

  • Seorang Tambal Ban Ditemukan Tidak Bernyawa

    Seorang Tambal Ban Ditemukan Tidak Bernyawa

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 253
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Pada hari ini, Jum’at tanggal 3 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, tepatnya di depan Kantor Media Radar Indonesia telah meninggal dunia seorang laki-laki, diketahui sehari-hari bekerja sebagai Tambal Ban. Adapun identitas sementara atas nama Rakman Simbolon (umur 48 tahun) alamat Dusun Kenongo Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Dan kini mayat […]

expand_less