Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jampidum Restorasi (Pulihkan) 3 Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Kejati Kalbar

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 90
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia menghadirkan keadilan yang humanis kembali diwujudkan oleh Kejari Singkawang, Kejari Pontianak, dan Kejari Ketapang melalui penyelesaian 3 (tiga) perkara dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin (08/12/2025) secara virtual.

Penyelesaian ini tidak hanya mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga memberikan sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab langsung kepada masyarakat.

Restorative Justice menjadi ruang untuk menghadirkan kembali harmoni sosial, (Pulih/Ajeg) terutama dalam perkara-perkara yang dilakukan bukan karena niat jahat, melainkan faktor ekonomi, ketidaktahuan, atau kondisi sosial tertentu.

Kejari Singkawang, Pulihkan Hubungan Sosial dan Keluarga Di Singkawang, perkara yang melibatkan tersangka PATERNUS Alias TONG TONG ANAK EUS TACIUS ADING melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tentang KDRT dari kalangan masyarakat kecil berhasil diselesaikan setelah korban memaafkan pelaku secara tulus.

Proses mediasi berlangsung hangat, mempertemukan pihak yang bertikai dalam suasana penuh kekeluargaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka diberikan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum dan mengikuti pembinaan moral serta Jaksa Fasilitaor dengan pihak Kecamatan akan membiarkan pelaku untuk mengelola dan menjaga area parkiran tempat wisata di Singkawang Timur.

Kejari Pontianak, Keadilan yang Mengembalikan Harapan
Kejaksaan Negeri Pontianak menyelesaikan perkara dengan menghadirkan pelaku BENYAMIN ABDUL FATAH TOMBENG Alias AMIN BIN AHMAD YACOB TOMBENG Melanggar Pasal 362 KUHP korban, tokoh masyarakat, dan aparat kelurahan.

Korban menyampaikan bahwa pemulihan kerugian dan permintaan maaf yang tulus lebih berarti daripada hukuman badan.

Tersangka menjalani sanksi sosial berupa membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk mengajar anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.

Langkah ini diapresiasi positif oleh masyarakat, kareana bagaimana keadilan restoratif justru menghidupkan kembali rasa tanggung jawab sosial dan setelah itu pelaku dibina sesuai dengan kecakapannya untuk bisa bermasyarakat, bekerja dan hidup layak.

Kejari Ketapang, Sentuhan Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum Di Ketapang, 2 pelaku FERNANDO HOSE SINAGA alias IYEK dan RANO alias NEDI alias AYAI yang sebelumnya terlibat perkara penadahan buah sawit akhirnya direstorasi setelah memenuhi syarat RJ sesuai regulasi.

Korban dan keluarganya hadir dalam proses mediasi, menciptakan suasana haru saat keduanya berpelukan dan saling memaafkan.

Kejari menetapkan sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di rumah ibadah dan fasilitas publik serta latihan kerja untuk kembali bisa berintraksi dengan masyarakat tanpa harus mengulangi tindakannya yang serupa.

Sanksi ini menjadi contoh bagaimana Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membina, mendidik, dan mengembalikan pelaku ke masyarakat dengan nilai-nilai positif.

3 (tiga) perkara yang diajukan telah disetujui oleh Jampidum yang selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan arahan.

Pernyataan Kajati Kalbar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi tinggi kepada tiga Kejari tersebut:

“Restorative Justice adalah jalan tengah yang mengutamakan pemulihan, bukan pembalasan.

Langkah Kejari Singkawang, Pontianak, dan Ketapang adalah bukti bahwa penegakan hukum dapat menghadirkan kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Kami ingin masyarakat Kalbar merasakan kehadiran negara yang adil, humanis, dan solutif.”

Respons Publik dan Penegasan Komitmen Penyelesaian tiga perkara melalui RJ ini disambut positif oleh masyarakat Kalimantan Barat.

Banyak warga menilai bahwa Kejaksaan telah menunjukkan empati dan keberpihakan kepada rakyat kecil, tanpa melepaskan prinsip profesionalisme penegakan hukum.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan bahwa RJ bukan berarti melemahkan penindakan, tetapi memberi kesempatan kedua kepada pelaku yang layak, sekaligus memastikan korban memperoleh pemulihan yang nyata.

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gotong Royong, Polres Bojonegoro Evakuasi Dan Beri Bantuan Korban Bencana Angin Kencang

    Gotong Royong, Polres Bojonegoro Evakuasi Dan Beri Bantuan Korban Bencana Angin Kencang

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 320
    • 0Komentar

    BOJONEGORO – RI, Angin kencang yang terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, menerjang tiga rumah warga Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, dan mengalami kerusakan yang cukup parah, dan bahkan tidak bisa digunakan tempat tinggal lagi. Dengan adanya kondisi demikian, Tim Taktis Sat Sabhara Polres Bojonegoro, Polsek Tambakrejo, Koramil Tambakrejo […]

  • ” Kapolres Kubu Raya Ultimatum: Tak Ada Kecurangan di Distribusi BBM “

    ” Kapolres Kubu Raya Ultimatum: Tak Ada Kecurangan di Distribusi BBM “

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 319
    • 0Komentar

    , KUBU RAYA – Radar Indonesia –Polres Kubu Raya dan Polsek Jajaran terus mengintensifkan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa kecamatan Kabupaten Kubu Raya. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi manipulasi dan penyalahgunaan stok BBM yang dapat menyebabkan kelangkaan dan merugikan masyarakat. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Kubu […]

  • Bakti Sosial Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dalam Rangka Jambore Kader Pkk Se-Kecamatan Baron Tahun 2022

    Bakti Sosial Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dalam Rangka Jambore Kader Pkk Se-Kecamatan Baron Tahun 2022

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 501
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Tenaga Kesehatan RSD Kertosono bekerjasama dengan Puskesmas Kecamatan Baron menggelar Bakti Sosial pemeriksaan kesehatan pada hari Sabtu pagi, tanggal 3 Desember 2022. Kegiatan Baksos ini diselenggarakan sebagai wujud implementasi pengabdian kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, sekaligus sebagai rangkaian acara Jambore Kader PKK Desa se-Kecamatan Baron Tahun 2022. Kegiatan Bakti Sosial […]

  • Upacara Bendera, Babinsa Koramil 0815/06 Kemlagi : Disiplin Kunci Kesuksesan

    Upacara Bendera, Babinsa Koramil 0815/06 Kemlagi : Disiplin Kunci Kesuksesan

    • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 375
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Babinsa Mojokumpul Koramil 0815/06 Kemlagi Kodim 0815/Mojokerto Sertu Endro Sutoyo menjadi Pembina Upacara pada Upacara Bendera di SMK Muhammadiyah 1, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur, Senin (06/11/2023). Kegiatan yang dihadiri Kepala Sekolah Taufikhurrohman, S.Pd., M.M., bersama para guru ini, turut diikuti seluruh siswa-siswi SMK Muhammadiyah 1. Dalam rangkaian upacara yang […]

  • Babinsa Ajak Masyarakat Nguling Patuhi Prokes Guna Putus Penyebaran Covid-19

    Babinsa Ajak Masyarakat Nguling Patuhi Prokes Guna Putus Penyebaran Covid-19

    • calendar_month Selasa, 23 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 303
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Guna meningkatkan kesadaran warga akan arti penting pencegahan penyebaran virus Covid-19 untuk selalu menggunakan masker ketika keluar Rumah. Maka penegakan aturan Prokes terus ditingkatkan. Lagi-lagi Aparat Gabungan dari Kodim 0819 serta Polres Kota dan Kabupaten Pasuruan bersama Forkopimda terus menggelar Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di sejumlah Wilayah Pasuruan Raya. Selasa, (23/03/21). […]

  • Diduga Pengurus Bumdes Tilab Uang Bumdes Desa Teluk Bogam

    Diduga Pengurus Bumdes Tilab Uang Bumdes Desa Teluk Bogam

    • calendar_month Sabtu, 3 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 326
    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN – RI, Diduga uang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Teluk Bugam Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng , di tilap Pengurus Bundes, karena uang modal pertama sebesar 100 juta rupiah sampai saat ini belum ada kejelasannya, seharusnya setiap tahun ada laporan pertanggung jawaban dana itu, tapi sejak tahun 2018 sampai tahun […]

expand_less