Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Kalbar Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bandara Rahadi Osman Ketapang

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
  • visibility 262
  • print Cetak

PONTIANAK,RI– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp8 miliar. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar menyampaikan, kasus ini bermula dari proyek pengembangan bandara Rahadi Oesman senilai Rp24,7 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023. Pekerjaan berlangsung selama 59 hari kalender.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik proyek tersebut tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam addendum kontrak.

Hasil audit ahli dari Politeknik Negeri Manado menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, serta nilai harga pekerjaan.

“Pekerjaan tidak sesuai kontrak. Nilai selisih kerugian negara yang timbul akibat ketidaksesuaian itu mencapai Rp8.095.293.709,48,” ungkap Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta.

Penyidik menetapkan enam orang tersangka, masing-masing, AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana utama proyek), BEP, pelaksana lapangan/subkontraktor, AS, pengawas lapangan tanpa kontrak, HJ, pengawas lapangan tanpa kontrak.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Kejati Kalbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Mully

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kondisi Jalan Poros Korpri–Srikandi Rusak Parah

    Kondisi Jalan Poros Korpri–Srikandi Rusak Parah

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Foto : Kondisi Jalan Poros Komplek Korpri- menuju Jalan Srikandi yang kondisinya sekarang ini sudah hancur.   SUNGAI RAYA DALAM, RI – Warga Dusun Bunga Raya mengeluhkan kondisi Jalan Poros Kompleks Korpri menuju Jalan Srikandi di RT 05/RW 07 yang saat ini mengalami kerusakan semakin parah. Berdasarkan penuturan warga setempat, lapisan cor semen pada badan […]

  • Warga Rela Mengantri Berjam- Jam Disetiap SPBU Demi Mendapatkan BBM

    Warga Rela Mengantri Berjam- Jam Disetiap SPBU Demi Mendapatkan BBM

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 249
    • 0Komentar

    SUNGAI RAYA DALAM, RI – Demi mendapat kan BBM warga disekitar Desa Sungai raya dalam rela mengantri.berjam- jam. Ada yang mengantri dimulai pada jam.03.00. malam hingga menyambut subuh hari hingga ketemu pagi hari, dipagi hari juga sudah ramai kendaraan yang menunggu untuk mendapatkan BBM. Masyarakat dibuat panik, karena BBM susah dicari ,dipinggir pinggir jalan juga […]

  • Hari Kedua Ops Keselamatan, Polisi Perketat Jeep Wisata di Bromo

    Hari Kedua Ops Keselamatan, Polisi Perketat Jeep Wisata di Bromo

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Hari Kedua Ops Keselamatan, Polisi Perketat Jeep Wisata di Bromo Pasuruan ,RI – Memasuki hari kedua Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polres Pasuruan memperketat pengawasan terhadap jeep wisata di jalur Bromo melalui pemeriksaan kelayakan kendaraan yang digelar di Rest Area Tengger Semeru, Kecamatan Tosari, Selasa (3/2/2026). Kegiatan pemeriksaan atau ramcheck tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres […]

  • Sertijab Kapolres Kubu Raya: AKBP Kadek Ary Pamit ke Sanggau, AKBP Rensa S. Aktadivia Langsung ‘Tancap Gas’ Bidik Dua Isu Panas Ini!

    Sertijab Kapolres Kubu Raya: AKBP Kadek Ary Pamit ke Sanggau, AKBP Rensa S. Aktadivia Langsung ‘Tancap Gas’ Bidik Dua Isu Panas Ini!

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 128
    • 0Komentar

      KUBU RAYA,RI– Halaman Mapolres Kubu Raya riuh dan penuh khidmat pada Kamis (30/7/2026) pagi. Tradisi Welcome and Farewell Parade resmi mengakhiri masa kepemimpinan AKBP Kadek Ary Mahardika, sekaligus menyambut nakhoda baru Polres Kubu Raya, AKBP Rensa S. Aktadivia. Momen pergantian tongkat komando ini bukan sekadar prosesi formalitas. Di hadapan ratusan personel, dua perwira menengah […]

  • Kontes Ayam Pelung Dongkrak Peningkatan Ekonomi

    Kontes Ayam Pelung Dongkrak Peningkatan Ekonomi

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 446
    • 0Komentar

    Foto:Pj. Walikota Cimahi Dicki Saromi Saat buka Kontes Ayam Pelung di Dampingi OPD.(Foto.dok) Cimahi, RI, – Dalam rangka memperingati HUT kota Cimahi yang ke-23.Pj. Walikota Cimahi Dicki Saromi buka Kontes Ayam Pelung Gema Lokananta II tingkat kota / kabupaten.yang digelar di Echo Wisata Cimenteng, Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, Minggu ( 9/6/2024 ). Pj. Walikota Cimahi, […]

  • Pemkot Mojokerto Tegakkan Aturan, PT Telkom Penuhi Kewajiban Perizinan dan Sewa Rumija

    Pemkot Mojokerto Tegakkan Aturan, PT Telkom Penuhi Kewajiban Perizinan dan Sewa Rumija

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Foto Pemkot Mojokerto Tegakkan Aturan, PT Telkom Penuhi Kewajiban Perizinan dan Sewa Rumija. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan penyelenggaraan telekomunikasi. Salah satu penyelenggara komunikasi, PT Telkom Indonesia, sempat dihentikan sementara kegiatan usahanya melalui penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC) karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 […]

expand_less