Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dirjen HAM KUHP Baru Mengenai Kohabitasi Dalam Manusia

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
  • visibility 393
  • print Cetak

Jakarta, RI – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti maraknya kasus perselingkuhan yang belakangan kerap ramai dibincangkan di media sosial. Pasalnya, menurut Dhahana Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan.

“Bagi pasangan yang belum menikah perlu memahami bahwa di KUHP baru ini kohabitasi juga memiliki konsekuensi hukum,” terang Dhahana.

Dhahana menjelaskan kohabitasi, dalam KUHP yang baru didefinisikan sebagai hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan.

Artinya ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum.
Sementara itu, perzinaan dalam KUHP baru sama seperti KUHP lama tetap dipandang sebagai suatu tindak pidana.

Merujuk pada, pasal 411 dalam KUHP yang baru setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dikenai pidana perzinaan.

“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat,”jelas Dhahana.

Kendati demikian, Dhahana menerangkan bahwa baik kohabitasi maupun perzinaan merupakan delik aduan terbatas.

Dengan begitu, tindakan kohabitasi dan perzinaan sebagaimana diatur di dalam pasal 411 dan pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

“Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait tindakan tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum,” imbuh Dhahana.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM membeberkan sejak awal pembahasan KUHP baru, topik terkait kohabitasi dan perzinaan memang cukup memantik polemik di ruang publik.

“Ada pihak yang menuntut agar tindakan semacam itu diberikan hukuman karena tidak sesuai nilai-nilai sosial dan keagamaan, di sisi lain ada pihak yang menolak negara untuk mengatur hal tersebut karena dipandang telah mencampuri urusan privat, nah KUHP berupaya mencari titik keseimbangan,” ungkapnya.

Pengaturan ini penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM), karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat.

Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara, hak dasar menurut UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Diantaranya berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah.

Kendati masih ada diskursus mengenai topik ini di dalam KUHP, namun Dhahana meyakini tim penyusun KUHP telah menimbang dengan matang dari berbagai perspektif dan keilmuan.

“Pengaturan Kohabitasi dan perzinaan dalam KUHP ini, diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak individu dan norma sosial yang masih dipegang oleh khalayak di tanah air,” jelasnya.

“Kembali, kami mengimbau masyarakat dapat memahami aturan dengan baik sehingga dapat menghindari konsekuensi hukum sebagaimana diatur di dalam KUHP baru ini,” pungkas Dhahana.

*Juan

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 0815/Mojokerto Distribusikan Vitamin HB-VIT 500 Kepada Ratusan Babinsa

    Dandim 0815/Mojokerto Distribusikan Vitamin HB-VIT 500 Kepada Ratusan Babinsa

    • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 233
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Komandan Kodim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal P.Y., S.E., menyerahkan Vitamin HB-VIT 500 secara simbolis kepada Babinsa Jajaran Kodim 0815/Mojokerto, yang berlangsung di lapangan Apel Markas Kodim 0815/Mojokerto, Jalan Majapahit Nomor 01 Kota Mojokerto, Jawa Timur. Senin, (12/12/2022). Pendistribusian Vitamin HB-VIT 500 oleh Dandim ini merupakan pemberian dari Kepala Staf TNI Angkatan […]

  • Babinsa Pos Ramil Mojonyar Bareng Bhabinkamtibmas Kawal Pergeseran Kotak Suara Ke PPK

    Babinsa Pos Ramil Mojonyar Bareng Bhabinkamtibmas Kawal Pergeseran Kotak Suara Ke PPK

    • calendar_month Jumat, 16 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 239
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Babinsa Pos Ramil Mojoanyar Kodim 0815/15 Mojokerto bersama Bhabinkamtibmas Polsek Mojoanyar mengawal dan mengamankan pengembalian kotak suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke PPK Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (15/02/2024). Terpantau hari ini kotak suara yang telah terkumpul di 12 PPS dikirim ke PPK Mojoanyar. Dari 12 PPS tersebut hari ini […]

  • Inspektorat Kabupaten Probolinggo Telusuri Kasus Bumdes Di Rest Area Desa Dungun Tongas

    Inspektorat Kabupaten Probolinggo Telusuri Kasus Bumdes Di Rest Area Desa Dungun Tongas

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di rest area Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, kini mendapat perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Sebagai tindak lanjut pelimpahan dari Polres Probolinggo Kota, inspektorat mulai melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pengguna kios di rest area tersebut. Kamis (04/09/2025). Sedikitnya […]

  • Selasa Berbagi Bersama Polsek Dan MWCNU Kecamatan Kalianget Dalam Rangka Kegiatan Bakti Sosial

    Selasa Berbagi Bersama Polsek Dan MWCNU Kecamatan Kalianget Dalam Rangka Kegiatan Bakti Sosial

    • calendar_month Rabu, 24 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 290
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Selasa 23 Februari 2021 pukul 09.00 WIB dilaksanakan Selasa Berbagi oleh Polsek Kalianget dan MWNU Kecamatan Kalianget bertempat di Rumah Mariyemi Dusun Simpangan Rt 6/4 Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolsek Kalianget Iptu Maliyanto Effendi,SH., Rois Syuriah MWCNU Kecamatan Kalianget KH. M. […]

  • Kapolsek Arjasa Kangean Memberikan Pelarangan Kepada Para Pedangang Di Pasar Arjasa Yang Menganggu Akses Jalan Umum

    Kapolsek Arjasa Kangean Memberikan Pelarangan Kepada Para Pedangang Di Pasar Arjasa Yang Menganggu Akses Jalan Umum

    • calendar_month Kamis, 11 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 309
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Kapolsek Arjasa memberikan larangan kepada para Pedagang Pasar Arjasa yang dilihat tidak sedap dipandang mata dengan memasang spanduk bertulis dilarang berjualan di jalan depan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa (9/2/2021). Kapolsek Arjasa Agus Sugito memberikan penjelasan kepada Awak Media RI bahwa pihaknya sudah berkoordinasi bersama Forkopimka terkait masalah Pasar […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Gladi Bersih HUT RI ke-80 di Intan Jaya, Bukti Semangat Persatuan di Tanah Papua

    Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Gladi Bersih HUT RI ke-80 di Intan Jaya, Bukti Semangat Persatuan di Tanah Papua

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Intan Jaya, RI – Semangat merah putih berkibar di bawah langit pegunungan Papua. Pada Jumat (14/8/2025), Lapangan Upacara Kantor Bupati Intan Jaya menjadi saksi digelarnya gladi bersih upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Sebanyak 23 personel Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan dari TK J2 Kout, TK Koper, dan […]

expand_less