Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dirjen HAM KUHP Baru Mengenai Kohabitasi Dalam Manusia

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
  • visibility 420
  • print Cetak

Jakarta, RI – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti maraknya kasus perselingkuhan yang belakangan kerap ramai dibincangkan di media sosial. Pasalnya, menurut Dhahana Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan.

“Bagi pasangan yang belum menikah perlu memahami bahwa di KUHP baru ini kohabitasi juga memiliki konsekuensi hukum,” terang Dhahana.

Dhahana menjelaskan kohabitasi, dalam KUHP yang baru didefinisikan sebagai hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan.

Artinya ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum.
Sementara itu, perzinaan dalam KUHP baru sama seperti KUHP lama tetap dipandang sebagai suatu tindak pidana.

Merujuk pada, pasal 411 dalam KUHP yang baru setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dikenai pidana perzinaan.

“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat,”jelas Dhahana.

Kendati demikian, Dhahana menerangkan bahwa baik kohabitasi maupun perzinaan merupakan delik aduan terbatas.

Dengan begitu, tindakan kohabitasi dan perzinaan sebagaimana diatur di dalam pasal 411 dan pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

“Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait tindakan tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum,” imbuh Dhahana.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM membeberkan sejak awal pembahasan KUHP baru, topik terkait kohabitasi dan perzinaan memang cukup memantik polemik di ruang publik.

“Ada pihak yang menuntut agar tindakan semacam itu diberikan hukuman karena tidak sesuai nilai-nilai sosial dan keagamaan, di sisi lain ada pihak yang menolak negara untuk mengatur hal tersebut karena dipandang telah mencampuri urusan privat, nah KUHP berupaya mencari titik keseimbangan,” ungkapnya.

Pengaturan ini penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM), karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat.

Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara, hak dasar menurut UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Diantaranya berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah.

Kendati masih ada diskursus mengenai topik ini di dalam KUHP, namun Dhahana meyakini tim penyusun KUHP telah menimbang dengan matang dari berbagai perspektif dan keilmuan.

“Pengaturan Kohabitasi dan perzinaan dalam KUHP ini, diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak individu dan norma sosial yang masih dipegang oleh khalayak di tanah air,” jelasnya.

“Kembali, kami mengimbau masyarakat dapat memahami aturan dengan baik sehingga dapat menghindari konsekuensi hukum sebagaimana diatur di dalam KUHP baru ini,” pungkas Dhahana.

*Juan

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditpolairud Polda Jatim Amankan BBM Subsidi Jenis Bio Solar dan Pertalite 4,5 Ton

    Ditpolairud Polda Jatim Amankan BBM Subsidi Jenis Bio Solar dan Pertalite 4,5 Ton

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 288
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI,  Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, pada 5 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB, di Pelabuhan Dungkek, Sumenep, Madura. Jawa Timur. Berhasil meringkus satu orang tersangka yakni SRW, dengan dugaan pengangkutan dan Niaga BBM yang Disubsidi Pemerintah. Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus […]

  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jatim

    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jatim

    • calendar_month Kamis, 17 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 325
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo. Kamis (17/6/2021) pagi, melaksanakan Serah Terima Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres Jajaran Polda Jatim, yang dilaksanakan di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dalam sambutannya menyebutkan, mengucapkan banyak terima kasih […]

  • Pemkot Mojokerto dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Pemkot Mojokerto dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Pemkot Mojokerto dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025   Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (29/6). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama […]

  • Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Musholla Depan Kediaman Mantan Bupati Lumajang Terus Berlanjut

    Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Musholla Depan Kediaman Mantan Bupati Lumajang Terus Berlanjut

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 544
    • 0Komentar

    Lumajang, RI – Keberadaan Musholla Miftahul Huda yakni di Jl. Kalimas RT 02 RW 10 Kelurahan Rogotrunan, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur pernah menjadi sorotan publik dikarenakan letak musholla tersebut berada di depan kediaman mantan Bupati Lumajang Cak Thoriq. Musholla tersebut pernah mendapatkan anggaran sebesar Rp 300.000.000,- dana hibah dari bidang kesra, Rencana Anggaran Biaya […]

  • Festival Bakar Sate Kota Mojokerto Adu Cita Rasa dan Kreasi Warga Kota Mojokerto

    Festival Bakar Sate Kota Mojokerto Adu Cita Rasa dan Kreasi Warga Kota Mojokerto

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 386
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Festival Bakar Sate kembali hadir untuk menyemarakkan rangkaian Hari Ulang Tahun ke-106 Kota Mojokerto. Festival yang juga menjadi event tahunan Kota Mojokerto ini akan digelar pada Senin (17/6) malam di Halaman Parkir GOR Seni Majapahit. “Berbagai event kita gelar untuk menyemarakkan HUT ke-106 Kota Mojokerto, termasuk Festival Bakar Sate yang kebetulan tahun […]

  • Pemdes Tanjung Beringin Kembali Lakukan Pembersihan Lahan Ketahanan Pangan Tahap Ke 2

    Pemdes Tanjung Beringin Kembali Lakukan Pembersihan Lahan Ketahanan Pangan Tahap Ke 2

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    BENGKULU- RI,Pemdes Tanjung Beringin kini kembali melakukan pembersihan lahan untuk kebun jagung program ketahanan pangan untuk tahap kedua(15/10/2025). Ketika ditemui awak media ketua TPK Desa Tanjung Beringin Bapak Surdi menjelaskan, bahwa untuk Desa Tanjung Beringin tahun ini 2 kali melakukan penanaman jagung, Kegiatan ketahanan pangan. untuk tahap pertama kemaren kita sudah panen dan hasilnya cukup […]

expand_less