Breaking News
light_mode
Trending Tags

Herman Hofi Katakan Pelaku Kejahatan Mafia Tanah Semua Kebal Hukum Ada Apa!!

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
  • visibility 293
  • print Cetak

Mafia Tanah Meraja Rela,Semua Berawal Dari Desa Dan BPN Sampai Tak Tersentuh Hukum Ucap Hofi

Hofi: Sumber Mafia Tanah Kebal Hukum Semua Dilindungi Berawal Dari Desa Serta BPN

Pontianak Kalbar,RI- Tindak pidana pertanahan sepertinya semakin menjamur, di mana mana terutama di Provinsi Kalbar terang Dr.Herman Hofi Munawar saat memberikan keterangan kepada awak media pada 18 Agustus 2024 Wib,

Dalam hal ini sangat miris sebab terkesan para pelaku kejahatan pertanahan semua kebal hukum.

Pada hal pengungkapan tindak pidana para mafia tanah ini tidaklah sulit jika APH serius mengungkapkannya.

Jelas terang Hofi, unsur utama tindak pidana mafia tanah imi yang wajib dibuktikan adalah adanya perbuatan melanggar hukum dalam upaya membuktikan hubungan hukum antara pelaku (mafia tanah) dengan bidang tanah yang dikuasainya.

Delik pidana yang biasa dilakukan adalah pemalsuan surat-surat alas hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau juga pemalsuan surat surat autentik yang berkaitan dengan alas hak atas tanah seperti SKT, Akta Noratis, Surat Jual Beli Tanah (Segel/Materai), dan surat sebagai alas hak lain nya.

Persoalan ini pada Pasal 264 KUHP dengan ancamana hukuman 8 tahun penjara, dan/atau perbuatan lain berupa menggunakan atau menyuruh mengguganakan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pasal-pasal yang mengatur tentang kejahatan pemalsuan yang dapat diterapkan terhadap kejahatan pada pemalsuan dekumen pertanahan sebagai mana pada pasal 266 KUHP berbunyi “
Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu keadaan suatu akta autentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangan itu cocok dengan hal sebenarnya, maka dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum selama-lamanya tujuh tahun.”

Pada ayat berikut nya menyatakan dengan hukuman yang sama “barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian .”

Pada ketentuan pasal 266 KUHP tersebut, maka yang dapat dijatuhi sanksi menurut ketentuan pasal itu adalah mereka yang menyuruh menggunakan sarana tersebut untuk melakukan kejahatan, atau mereka dengan sengaja menggunakan sertifikat palsu sebagai sarana melakukan kejahatan di bidang pertanahan.

Masih jelas Hofi,” Ada juga disebutkan dalam pasal 274 KUHP yang mengatur masalah delik pemalsuan yang masuk dalam kejahatan terhadap tanah, yang berbunyi

“Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan pegawai negri yang menjalankan kekuasaan yang sah mengenai hak milik atau sesuatu hak lain atas suatu barang dengan maksud akan memindahkan penjualan atau penggadaian barang itu atau dengan maksud akan memperdaya pegawai kehakiman atau polisi tentang asalnya barang tersebut.”

selanjutnya ditegaskan pada. Ayat 2 nya menyatakan “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum juga barang siapa dengan maksud menggunakan surat keterangan palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.

Termasuk Surat-surat yang diberikan oleh kepala-kepala desa secara ugal-ugalan yang menerangkan siapa orang yang berhak atas sebidang tanah.

Pemalsuan surat keterangan tersebut biasanya digunakan untuk dijual atau menguasai dengan koorporasi.

Selanjutnya atas dasar surat-surat tersebut di dapatkan pada BPN selanjutnya dilakukan sertifikasi atas tanah tersebut dan BPN menyambutnya dengan senyuman manis oleh karena itu perlu peningkatan pengawasan yang tetap terhadap para petugas yang terkait dalam pembuatan akta tanah .

Lalu apa yang sulit mengungkap terjadi nya mafia tanah alur pemain nya sudah jelas sesuai peraturan UU yang ada tegas Herman Hofi Munawar.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum LBH

Publis : Muly

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim

    Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 359
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Reskrim pada Selasa (8/10) pukul 09.20 WIB. Upacara tersebut berlangsung di aula Mapolres Kubu Raya dan dihadiri oleh pejabat utama Polres Kubu Raya. Dalam serah terima jabatan ini, posisi Kasat Reskrim Polres Kubu Raya secara resmi diserahkan dari […]

  • Pimpin High Level Meeting TPID Kota Probolinggo, Ini Arahan Pj. Wali Kota

    Pimpin High Level Meeting TPID Kota Probolinggo, Ini Arahan Pj. Wali Kota

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 243
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Penjabat Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan memimpin jalannya giat High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Probolinggo, di Singosari Room, Bale Hinggil, Kamis (14/11). HLM TPID ini bertujuan untuk memperkuat sinergi mendukung stabilitas harga dan ketersediaan komoditas pangan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. […]

  • Kontribusi Linmas Cimahi Tengah Pada Pemilu 2024 Sangat Besar

    Kontribusi Linmas Cimahi Tengah Pada Pemilu 2024 Sangat Besar

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Sekda Kota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Si., M.M bersama Linmas Cimahi Tengah Cimahi.RI,- Sekretaris Daerah Kota Cimahi, H Dikdik Suratno Nugrahawan menghadiri acara pembinaan 517 Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah. Sekda Cimahi berterimakasih kepada Linmas Kecamatan Cimahi Tengah yang setiap tiga bulan sekali melakukan pembinaan terhadap Linmas seluruh kecamatan Cimahi […]

  • Desa Kertasada Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Anggaran Tahun 2020

    Desa Kertasada Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Anggaran Tahun 2020

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 295
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD yang dimulai pukul 01.15 WIB, Selasa (9/06/2020) bertempat di Balai Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa timur. Dalam penyaluran bantuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Kertasada, Camat, Kapolsek dan Koramil, juga Ketua BPD Kertasada dari pihak Bank BPRS Bhakti Sumekar Sumenep. Sebelum penyaluran […]

  • Diduga Galian Pertambangan Mas Ilegal Milik Sampun Di Desa Mengsango Beroperasi Di Bawah Sutet

    Diduga Galian Pertambangan Mas Ilegal Milik Sampun Di Desa Mengsango Beroperasi Di Bawah Sutet

    • calendar_month Minggu, 13 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 419
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Kegiatan Pertambangan (Mas) Ilegal di  Desa Mengsago RT 04 Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin sudah dua Minggu kurang lebih dan  beroperasi Tambang Mas Ilegal di bawah Sutet yang dilakukan oleh SAMPUN warga Desa Margo Yoso Kampung Enam, Desa Sumber Agung, Saat Media RI konfirmasi SAMPUN, melalui via telepon ia mengatakan bahwa, “pekerjaan Tambang […]

  • Selamat Atas Pelantikan Wali Kota Tasikmalaya

    Selamat Atas Pelantikan Wali Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Post Views: 239

expand_less