Breaking News
light_mode
Trending Tags

Herman Hofi Katakan Pelaku Kejahatan Mafia Tanah Semua Kebal Hukum Ada Apa!!

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
  • visibility 280
  • print Cetak

Mafia Tanah Meraja Rela,Semua Berawal Dari Desa Dan BPN Sampai Tak Tersentuh Hukum Ucap Hofi

Hofi: Sumber Mafia Tanah Kebal Hukum Semua Dilindungi Berawal Dari Desa Serta BPN

Pontianak Kalbar,RI- Tindak pidana pertanahan sepertinya semakin menjamur, di mana mana terutama di Provinsi Kalbar terang Dr.Herman Hofi Munawar saat memberikan keterangan kepada awak media pada 18 Agustus 2024 Wib,

Dalam hal ini sangat miris sebab terkesan para pelaku kejahatan pertanahan semua kebal hukum.

Pada hal pengungkapan tindak pidana para mafia tanah ini tidaklah sulit jika APH serius mengungkapkannya.

Jelas terang Hofi, unsur utama tindak pidana mafia tanah imi yang wajib dibuktikan adalah adanya perbuatan melanggar hukum dalam upaya membuktikan hubungan hukum antara pelaku (mafia tanah) dengan bidang tanah yang dikuasainya.

Delik pidana yang biasa dilakukan adalah pemalsuan surat-surat alas hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau juga pemalsuan surat surat autentik yang berkaitan dengan alas hak atas tanah seperti SKT, Akta Noratis, Surat Jual Beli Tanah (Segel/Materai), dan surat sebagai alas hak lain nya.

Persoalan ini pada Pasal 264 KUHP dengan ancamana hukuman 8 tahun penjara, dan/atau perbuatan lain berupa menggunakan atau menyuruh mengguganakan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pasal-pasal yang mengatur tentang kejahatan pemalsuan yang dapat diterapkan terhadap kejahatan pada pemalsuan dekumen pertanahan sebagai mana pada pasal 266 KUHP berbunyi “
Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu keadaan suatu akta autentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangan itu cocok dengan hal sebenarnya, maka dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum selama-lamanya tujuh tahun.”

Pada ayat berikut nya menyatakan dengan hukuman yang sama “barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian .”

Pada ketentuan pasal 266 KUHP tersebut, maka yang dapat dijatuhi sanksi menurut ketentuan pasal itu adalah mereka yang menyuruh menggunakan sarana tersebut untuk melakukan kejahatan, atau mereka dengan sengaja menggunakan sertifikat palsu sebagai sarana melakukan kejahatan di bidang pertanahan.

Masih jelas Hofi,” Ada juga disebutkan dalam pasal 274 KUHP yang mengatur masalah delik pemalsuan yang masuk dalam kejahatan terhadap tanah, yang berbunyi

“Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan pegawai negri yang menjalankan kekuasaan yang sah mengenai hak milik atau sesuatu hak lain atas suatu barang dengan maksud akan memindahkan penjualan atau penggadaian barang itu atau dengan maksud akan memperdaya pegawai kehakiman atau polisi tentang asalnya barang tersebut.”

selanjutnya ditegaskan pada. Ayat 2 nya menyatakan “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum juga barang siapa dengan maksud menggunakan surat keterangan palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.

Termasuk Surat-surat yang diberikan oleh kepala-kepala desa secara ugal-ugalan yang menerangkan siapa orang yang berhak atas sebidang tanah.

Pemalsuan surat keterangan tersebut biasanya digunakan untuk dijual atau menguasai dengan koorporasi.

Selanjutnya atas dasar surat-surat tersebut di dapatkan pada BPN selanjutnya dilakukan sertifikasi atas tanah tersebut dan BPN menyambutnya dengan senyuman manis oleh karena itu perlu peningkatan pengawasan yang tetap terhadap para petugas yang terkait dalam pembuatan akta tanah .

Lalu apa yang sulit mengungkap terjadi nya mafia tanah alur pemain nya sudah jelas sesuai peraturan UU yang ada tegas Herman Hofi Munawar.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum LBH

Publis : Muly

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Optimalkan PAD, Pemkot Mojokerto Perkuat Sinergi Bersama Juru Parkir

    Optimalkan PAD, Pemkot Mojokerto Perkuat Sinergi Bersama Juru Parkir

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Foto Optimalkan PAD, Pemkot Mojokerto Perkuat Sinergi Bersama Juru Parkir. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat sinergi dengan berbagai unsur masyarakat, termasuk para juru parkir (jukir) sebagai mitra strategis dalam menjaga ketertiban perparkiran sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Juru Parkir yang digelar […]

  • Kadis PU Lamandau Ingatkan Rekanan Jaga Mutu Dan Kualitas Proyek

    Kadis PU Lamandau Ingatkan Rekanan Jaga Mutu Dan Kualitas Proyek

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 338
    • 0Komentar

    LAMANDAU – RI, Proyek Konstruksi merupakan pekerjaan yang besar, kompleks, unik, dinamis, penuh dengan risiko dan ketidakpastian. Sehingga tidak bisa dipungkiri selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi biasanya akan terjadi perubahan-perubahan pekerjaan, baik besar maupun kecil. Permintaan untuk melaksanakan perubahan ini biasa disebut Contract Change Order (CCO). CCO tersebut bisa terjadi kapanpun mulai dari awal, pertengahan, sampai […]

  • Pelanggaran Berpotensi Kecelakaan Akan Tetap Ditilang Dalam Ops Patuh Semeru 2020

    Pelanggaran Berpotensi Kecelakaan Akan Tetap Ditilang Dalam Ops Patuh Semeru 2020

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    BOJONEGORO – RI, Operasi Patuh Semeru 2020 akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai pada tanggal 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020. Mengawali pelaksanaan Operasi Patuh Semeru, Polres Bojonegoro melaksanakan Apel Gelar Pasukan, pagi tadi pukul 07.00 WIB (23/07/2020). Apel Gelar Pasukan dipimpin oleh Wakapolres Bojonegoro Kompol Rendy Surya Aditama, S.H,S.I.K,M.H. di ikuti perwakilan […]

  • Depan Mako Polres Merangin Team Gabungan Pengecekan Masyarakat Pengendara Roda 2 Maupun Roda 4, Lulu Lalang Di Jalan Lintas Sumatra

    Depan Mako Polres Merangin Team Gabungan Pengecekan Masyarakat Pengendara Roda 2 Maupun Roda 4, Lulu Lalang Di Jalan Lintas Sumatra

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 247
    • 0Komentar

    JAMBI – RI,  Pagi ini Kamis, (27/1/2022) di depan Mako Polres Merangin tepatnya di Jalan Lintas Sumatera KM. 2 terpantau sangat ramai oleh antrian kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua. Nampak ada Giat Gabungan pengecekan kartu Vaksin dan aplikasi Pedulilindungi kepada masyarakat yang melintas di Jalinsum yang dilaksanakan oleh Personil Polres Merangin bersama […]

  • Ngopi Bersama Awak Media Kapolres Pasuruan Tegaskan Keterbukaan Informasi

    Ngopi Bersama Awak Media Kapolres Pasuruan Tegaskan Keterbukaan Informasi

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmennya dalam keterbukaan informasi kepada media saat menggelar acara “Ngopi Bersama Awak Media” di Gedung Tribata Polres Pasuruan, Kamis (30/1). Dalam pertemuan ini, ia mengajak wartawan untuk bersinergi dalam menyampaikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat. “Hari ini saya ingin bersilaturahmi dengan rekan-rekan media […]

  • Peringati HKN ke-61, Dinkes dan TP PKK Kabupaten Probolinggo Gelar Lomba Balita Sehat

    Peringati HKN ke-61, Dinkes dan TP PKK Kabupaten Probolinggo Gelar Lomba Balita Sehat

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan TP PKK Kabupaten Probolinggo melaksanakan Lomba Balita Sehat dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61. Kegiatan yang mengambil tema “Orang Tua Hebat Wujudkan Anak yang Sehat” tersebut berlangsung pada Senin (17/11/2025) di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo. Acara dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Probolinggo […]

expand_less