Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pakar Hukum: Tegaskan Secara Teoritis Siapa Pun Tidak Punya Hak Memaksa Redaksi Hapus Pemberitaan

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
  • visibility 273
  • print Cetak

Pontianak Kalbar ,RI–

Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum Menjelaskan,” Bahwa secara teoritis, tidak ada pihak manapun yang boleh memaksa redaksi mencabut /take down berita yang sudah ditayangkan dalam media sebab semua di atur sangat jelas dalam UU Pers /99.

Namun secara praktik, tergantung kebijaksanaan redaksi masing-masing biasanya terkait SARA atau kehormatan perempuan,jika ada wartwan keliru atau tidak akurat dalam penulisan atau penerbitan pemberitaan ucap pakar hukum Dr. Herman Hofi pada sejumlah pimpinan redaksi media pada hari Kamis 10 Oktober 2024 Wib

Masih terang Herman Hofi, “Wartawan jika ada keliru atau salah harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita tersebut disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, atau pendengar, atau pemirsa.

Dalam UU Pers ada dua mekanisme yang dapat dilakukan terkait dengan orang yang merasa dirugikan dalam pemberitaan itu , yakni gunakan hak Jawab dan Hak Koreksi.

Dalam UU Pers sangat tegas memyarakan bahwa Hak Jawab sebagai hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya seseorang atau golongan.

Jika hak Jawab atau hak Koreksi tersebut tidak dilakukan maka ada konsekwensi pidana dan denda bagi perusahaan pers sebagai mana di atur dalam UU Pers pada Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) .

Dengan kata lain, Hak jawab dan Hak Koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh masyarakat atas karya tulis jurnalistik atau perusahaan Pers apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

Demikian juga sebaliknya pada ketentuan pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi setia wartawan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan tidak dapat di kenakan pidana selama wartawan tunduk terhadap aturan.

Ada atau tidak kesalahan wartawan harus menjadikan UU Pers sebagai ukuran salah atau benar. Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.

Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, dan wilayah kerja seorang wartwan tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

Herman Hofi,” Juga menegaskan jiak ada media melakukan plagiat meminta rilis pada teman lalau melakukan Tek Down tanpa mengkonfirmasi media lain untuk kepentingan mencari keuntungan pribadi itu juga jelas sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan jelas ada pidana. Tegas Dr Herman Hofi Munawr Law.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawr Law.

Red// Tim

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Maulid Nabi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Teladani Sifat Rasulullah

    Peringatan Maulid Nabi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Teladani Sifat Rasulullah

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 261
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI- Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, mengajak seluruh masyarakat untuk meneladani sifat-sifat mulia Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, peringatan Maulid Nabi tidak hanya sekadar mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW, tetapi juga sebagai momen refleksi untuk mengimplementasikan ajaran-ajaran beliau, terutama di tengah dinamika sosial […]

  • Program Peningkatan Gizi Anak dan Remaja Sasar 2.975 Siswa, Babinsa Koramil 0815/19 Magersari Lakukan Pendampingan

    Program Peningkatan Gizi Anak dan Remaja Sasar 2.975 Siswa, Babinsa Koramil 0815/19 Magersari Lakukan Pendampingan

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI-Program pemberian makanan bergizi gratis yang berlangsung serentak di seluruh sekolah di wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Senin (14/04/2025). Program ini menjangkau sebanyak 2.975 siswa dari berbagai jenjang pendidikan. Pelaksanaan program ini tampak berjalan lancar dengan keterlibatan aktif para Babinsa yang turut mendampingi kegiatan di sejumlah sekolah. Sinergi lintas sektor menjadi kunci […]

  • SMA NEGERI 1 Bangsal Kabupaten Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Gerakan Satu Juta Pohon

    SMA NEGERI 1 Bangsal Kabupaten Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Gerakan Satu Juta Pohon

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Segenap Keluarga Besar SMA Negeri 1 Bangsal Kabupaten Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Gerakan Satu Juta Pohon ” SMA NEGERI 1 BANGSAL KABUPATEN MOJOKERTO MERUPAKAN SMA UNGGULAN YANG MENGHASILKAN SDM BERMUTU DAN BERDAYA SAING TINGGI” Post Views: 329

  • Gubernur Khofifah Buka Renovasi Rutilahu Pemprov Jatim dan Lantamal V Surabaya

    Gubernur Khofifah Buka Renovasi Rutilahu Pemprov Jatim dan Lantamal V Surabaya

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa secara resmi membuka renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya dalam program Bhakti TNI AL tahun 2025 di halaman depan Kantor Bupati Probolinggo, Senin (4/8/2025). Pembukaan renovasi Rutilahu ini ditandai dengan penekanan tombol […]

  • Anggota Polres Kubu Raya.Ciduk 3 Pemain Judi Remi Box

    Anggota Polres Kubu Raya.Ciduk 3 Pemain Judi Remi Box

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 231
    • 0Komentar

    , KUBU RAYA ,RI- Lagi asik main Judi Remi box, sekelompok Pria dewasa ini kocar – kacir saat didatangi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya, dalam rangka operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), pada Minggu (24/3/24) lalu. Kendati mereka berusaha kabur, 3 orang yang tengah bermain judi tersebut berhasil diamankan oleh petugas. Ketiga orang yang berhasil […]

  • Pelaku Pembegalan Dokter di Jalan Cokroaminoto Ditangkap Polisi

    Pelaku Pembegalan Dokter di Jalan Cokroaminoto Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Media sosial dihebohkan dengan video amatir berisi keributan dan kerumunan massa di depan Apotik Utama Husada, Jl. Cokroaminoto Kota Probolinggo, rabu (15/10/25). Narasi yang beredar, terjadi pembegalan dr. Cantik di Jalan Cokro. Beberapa saat kemudian, Petugas Polsubsektor Kedopok yang saat itu melaksanakan patroli langsung mengamankan pelaku dari amukan massa. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, […]

expand_less