Gerak Cepat Polsek Nanga Tayap Tangkap Bandar Narkoba, Sabu Seberat 55,51 Gram Turut Diamankan

Pom py
28 Okt 2024 16:32
Daerah 0 48
2 menit membaca

Ketapang,RI – Polda Kalbar, Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Polsek Nanga Tayap melakukan operasi cepat yang berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap seorang bandar sabu di wilayah Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang. Dalam penangkapan yang berlangsung pada jumat (25/10/2024) pukul 15.20 wib, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,47 gram.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P., menjelaskan bahwa diamankannya terduga pelaku berinisial NO (41) ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif selama beberapa minggu terakhir. “ Kami mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar daerah tersebut.

Tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku ” ujar Adi.

terduga pelaku berinisial NO (41) merupakan warga Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap, saat diamankan sedang berada di dalam rumahnya yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Selain sabu, petugas juga menyita beberapa alat hisap sabu, timbangan digital dan beberapa lembar kantong plastik yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu.

Pelaku NO ini kita amankan di rumahnya pada hari jumat 25 oktober 2024. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, kami berhasi menyita sabu seberat 12,47 gram bruto dan beberapa barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp. 1.350.000, dari tangan pelaku.

Pelaku sempat kita bawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan saat berada di Mapolres Ketapang, pelaku ini mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di dalam sebuah bola lampu di rumahnya dan keesokan harinya pada sabtu 26 oktober 2024, kami langsung melakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku dan menemukan barang bukti sabu seberat 43,04 Gram Bruto.

Sehingga total barang bukti sabu yang kami amankan dari pelaku NO, sejumlah 55,51 gram bruto ” Papar adi.

“ Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Nanga Tayap.

Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambah Adi.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang beserta barang bukti. Polsek Nanga Tayap juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Nanga Tayap dalam memerangi narkoba, serta menjadikan wilayah ini bebas dari ancaman zat berbahaya yang dapat merusak generasi muda.

Publis : Muly

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x