Kades Kedawung Kulon Kabupaten Pasuruan Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Desa
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Selasa, 3 Des 2024
- visibility 400
- print Cetak

Pasuruan, RI – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan SG , mantan Kades Kedawung Kulon, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan diduga menyelewengkan Dana Desa TA 2019 dari hasil penyelidikan SG diduga mengembat dana desa untuk pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak TK. PKK 2 di Dusun Joyo Mulyo , Desa Kedawung Kulon Kabupaten Pasuruan
Dalam perencanaan tersebut tersangka SG menganggarkan dana pembangunan senilai Rp 217.015.000,-( dua ratus tujuh belas juta lima belas ribu rupiah) Namun anggaran tersebut diembat oleh tersangka SG sebesar Rp. 160.855.000 , – ( seratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh lima rupiah)
Ironisnya pembangunan TK PKK 2 tersebut adalah fiktif
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, modus operandi yang digunakan tersangka dengan cara menarik , dana desa dari salah satu bank , setelah berhasil menarik anggaran itu oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dilapangan tidak ada realisasi pembangunan. Bahkan, nota pembelian material yang diajukan pun ternyata palsu,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota , Iptu Choirul Mustofa saat gelar Press release
Dalam kasus ini, pihaknya telah meriksa 14 orang saksi. Diantaranya, perangkat desa, pihak bank dan pemilik toko material sesuai dengan stempel pada nota pembelian bahan material tersebut.
Sudah ada 14 orang yang sudah kita periksa. Dari semua keterangan saksi mengarah ke tersangka,” sambungnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomer 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalagunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa.
Saya mengimbau kepada seluruh pejabat daerah, khususnya kepala desa, untuk menggunakan dana desa secara bijak, sesuai dengan aturan, dan transparan ” tegasnya.
Kapolres Pasuruan Kota berharap, kasus yang menjerat mantan Kades Kedawung Kulon sebagai pelajaran bagi semua pihak khususnya bagi perangkat desa untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat ( mjb)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar