Skandal Pelabuhan TUKS Sumenep, Sarkawi : Mantan Bupati Dikelabui Bawahannya, Resmikan Pelabuhan Yang Diduga Belum Mengantongi Izin
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
- visibility 210
- print Cetak

SUMENEP,RI- Menurutnya skandal pelabuhanPada tahun 2015 tepatnya pada tanggal 24 Oktober 2015, bupati Sumenep kiai haji Busro Karim bersama jajarannya, memenuhi undangan PT Asia garam Madura milik (Welly Marsadik)
Dalam rangka tasyakuran atau selamatan, bertempat di arial lokasi pelabuhan TUKS, yang di kelolanya.
Anehnya kedatangan Bupati Sumenep bersama jajarannya, di kejutkan dengan penandatanganan prasasti peresmian pelabuhan TUKS PT Asia garam Madura milik Willy Marsadik
Padahal pelabuhan Tersebut sampai tahun 2025 belum mengantongi izin apapun terkecuali sertifikat, SHM sebidang tanah kosong milik negara dengan nomer 1303 milik Nur Ilham dengan luas 19.900 M2.
Awalnya SHM tersebut sebidang tanah kosong yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep pada tanggal 04-11-2009 atas nama H Umar Sadik Harmadi.
Sejalan perjalanan waktu sertifikat hak milik pada tanggal 17-04-2012 Di hibahkan pada Nur Ilham ,yang terbit sertifikat hak milik atau SHM, pada tanggal 10-12-2014.yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep.
Pada tanggal 24 Nopember 2015, BPN Sumenep dengan nomor: 28/2015.mengeluarkan Risalah Pertimbangan Tehnis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi yang diajukan oleh Nur Ilham Dusun geddungan Barat Desa Geddungan Kecamatan Batuan , Bertindak atas nama: PT Asia Garam Madura.
Selanjutnya BPN Sumenep, berdasarkan peraturan Mentri negara agraria/Kepala badan pertanahan Nasional nomer 2 tahun 1999.tentang izin lokasi khusus pasal 2 ayat (2) dan (3). Dan mengacu pada peraturan daerah kabupaten Sumenep,nomer 12 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah.
Akhirnya, kantor BPN Sumenep, mengakomodir permohonan tersebut, dengan luas tanah yang di mohon 19.900M2 dengan sertifikat hak milik nomer 1303. yang berbunyi status tanah kosong kosong milik negara, adalah : Tambak.
Dan dimohon pada BPN Sumenep di alih fungsikan untuk pengelolaan TUKS terminal Dermaga (pelra)
Dengan kesimpulan, permohonan dengan pertimbangan teknis pertanahan dalam penerbitan izin lokasi dapat di setujui oleh BPN Sumenep, dengan luas 19.900 M2 dengan rincian sebagai berikut, untuk bangunan 13.930 M2(70%) dan 5.930 M2 (30%) menurut BPN Sumenep untuk ruang terbuka hijau.
Dari itu Sarkawi selaku Pelapor dan Selaku warga dusun padurekso RT 06 RW 03 desa Kalianget timur kecamatan Kalianget, menduga dengan 2 kebijakan tersebut, ada dugaan penyala gunaan ke kuasan, dari BPN sumenep.bukan hanya menerbitkan sertifikat namun bisa menentukan titik kordinatnya.
Dan terkait dengan mantan Bupati kiai haji Busro Karim, periode tahun 2015 tersebut, Sarkawi juga menduga kuat, bapak Bupati Sumenep, di bohongi oleh bawahannya terkait dengan perizinan, baik dari dinas lingkungan hidup maupun dinas perizinan terpadu satu pintu DPMPTSP, dan dinas lainnya yang ada kaitannya, dengan pembangunan pelabuhan TUKS.
Dan Sarkawi menduga tidak mungkin sosok bupati, meresmikan pembangunan tanpa mengantongi izin, sala satunya pelabuhan TUKS, yang mana bupati Sumenep,tidak serta Merta meresmikan sesuatu yang tidak sesuai dengan prosedur apalagi tidak mengantongi izin, jika tidak mendapatkan laporan dari bawahannya bahwa pelabuhan TUKS PT Asia garam Madura milik Willy Marsadik, sudah lengkap izinnya, dari itu mantan Bupati Sumenep meresmikan, pelabuhan TUKS tersebut,
Padahal sampai tahun ini pelabuhan TUKS, PT Asia garam Madura milik Willy Marsadik tersebut, belum mengantongi izin apapun, baik dari izin areklamasi, izin lingkungan hidup UKL UPL, maupun izin membangun yang semestinya di keluarkan oleh perizinan terpadu satu pintu DPMPTSP, apalagi izin oprasi bongkar muat, sampai berita ini tayang belum ada, menurut sarkawi kasus ini Aneh tapi nyata,
Namun dari pihak APH polres Sumenep, tidak berani mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pembangunan pelabuhan TUKS, yang Tampa mengantongi izin Reklamasi. Padahal menurut Sarkawi kasus tersebut sudah dilaporkan dari sejak tahun 2021, dari penyelidikan sampai gelar perkara naik menjadi penyidikan, belum satupun yang ditetapkan tersangka.
Menurut Sarkawi Selaku ketua Brigade 571 tmp wilayah Madura, yang menjadi Pelapor, mengatakan, akan di laporkan langsung ke DPP Pusat, terkait penanganan kasus TUKS tersebut ungkapnya, dan akan dilakukan aksi turun jalan berturut-turut dalam satu Minggu, jika pihak penyidik masih belum bisa memastikan apakah ada unsur pidananya atau tidak ungkap Sarkawi
(MS)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar