Bea Cukai Probolinggo Gaungkan Edukasi Lewat Podcast Bersama Bromo FM, Tekankan Bahaya Rokok Ilegal
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
- visibility 143
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI-Bea Cukai Probolinggo kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui siaran podcast informatif bersama Radio Bromo FM, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Podcast ini disiarkan langsung pada Selasa (24/6/2025) pukul 10.00 hingga 11.00 WIB dari Studio Bromo FM di Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan.
Dipandu oleh penyiar Bromo FM, Sonny, podcast kali ini menghadirkan dua narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, yakni Dwi Rahayu Nandayani dan Arrizal Fatoni. Keduanya membahas secara mendalam peran Bea Cukai dalam mengawasi wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, hingga Kabupaten Lumajang. Selain itu, mereka memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi, terutama dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Dalam sesi tersebut, Dwi Rahayu mengungkapkan bahwa Bea Cukai Probolinggo menargetkan penerimaan negara tahun 2025 sebesar Rp1,28 triliun. Sebagian besar dari target tersebut bersumber dari cukai hasil tembakau. Namun, pencapaian target ini sangat dipengaruhi oleh keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal merugikan negara karena setiap batang yang beredar tanpa pita cukai resmi berarti potensi dana pembangunan yang hilang,” tegas Dwi. Ia juga menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari cukai rokok dimanfaatkan untuk mendanai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga berbagai program sosial.
Lebih lanjut, Dwi menekankan bahwa peredaran rokok ilegal bukan pelanggaran ringan. “Mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Cukai, pelaku bisa dipenjara hingga lima tahun dan dikenakan denda maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.
Sementara itu, Arrizal Fatoni menjelaskan sejumlah ciri khas rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat, seperti rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Ia mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan dengan melaporkan temuan rokok ilegal.
“Masyarakat bisa melapor melalui saluran resmi seperti Bravo Bea Cukai di 1500225, WhatsApp 0898181559, atau media sosial resmi Bea Cukai Probolinggo. Peran serta masyarakat sangat penting untuk keberhasilan pengawasan ini,” ujarnya.
Selain membahas rokok ilegal, Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat tentang berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi mereka. Dwi Rahayu mengimbau warga agar waspada terhadap modus pengiriman barang dari luar negeri yang disertai permintaan transfer dana.
“Perlu digarisbawahi bahwa Bea Cukai tidak pernah meminta transfer uang secara langsung. Jika ada yang mengaku petugas dan meminta pembayaran untuk pelepasan barang, itu jelas merupakan penipuan,” tegasnya.
Podcast berdurasi satu jam ini ditutup dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga potensi penerimaan negara.
“Ini bukan semata tugas Bea Cukai, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga potensi penerimaan negara agar pembangunan bisa terus berjalan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” pungkas Arrizal Fatoni.
Dengan penyampaian yang santai namun sarat informasi, podcast ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya peran Bea Cukai serta urgensi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.(suh/adv)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar