Menipu Calon Bintara 900 Juta , Briptu WT Ahirnya Dipecat Dari Polisi
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
- visibility 409
- print Cetak

Pemalang RI – Briptu Wartono (WT) anggota Polres Pemalang yang diduga melakukan penipuan penerimaan calon Bintara Polri sebesar 900 juta , ahirnya diputus pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat.
Keputusan itu diambil setelah Polres Pemalang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap BriptuWT di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025).
Sidang ini dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, dan didampingi perangkat sidang lainnya.
“Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WT, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.
Eko mengatakan institusinya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggotanya.
“Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” ujar Eko.
la menegaskan, putusan PTDH terhadap Briptu WT harus menjadi pelajaran bagi anggota Polres Pemalang yang lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Sebagaimana diberitakan , pada tahun 2020, Briptu WT menerima uang Rp 900 juta secara bertahap dari seorang warga Pelutan Pemalang bernama Suratmo (54) dengan janji bisa memasukkan dua anaknya menjadi polisi.
Uang itu diterima WT dengan bukti kuitansi. Namun, ternyata kedua anak tersebut tidak ada yang diterima sebagai polisi. Menurut Suratmo uang itu didapat dari hasil penjualan sawah warisan milik istrinya. (imam wtw)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar