Breaking News
light_mode
Trending Tags

Press Release Polres Pasuruan, Ungkap Kasus Pencurian Hingga Penadahan

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
  • visibility 308
  • print Cetak

PASURUAN,RI – Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan signifikan yang melibatkan tindak pidana penadahan dan pencurian dengan pemberatan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dimas Firmansyah, yang baru dua hari menjabat memimpin langsung Press release di press release room Polres Pasuruan pada Jumat (24/1/2025).

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla. selalu menekankan kepada bawahan untuk meningkatkan keninerja terutama kasus prioritas yang mendapat perhatian masyarakat narkoba, curas , dan kejahatan jalanan yang saat ini lagi marak di wilayah pasuruan

Dalam rilis tersebut kasus pertama melibatkan tersangka MS (42) asal Singosari, Malang. MS diduga membeli sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 hasil curian seharga Rp9,3 juta dari seorang penjual berinisial W yang saat ini berstatus buron (DPO). Transaksi dilakukan dengan menggunakan STNK palsu.

“MS bahkan mencoba menjual kembali motor tersebut melalui marketplace Facebook dengan harga Rp12 juta. Saat itulah anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya,” jelas AKP Dimas.

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 warna putih, satu STNK palsu, dan satu handphone Oppo. MS kini dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus kedua melibatkan tersangka AM, warga Kejayan, Pasuruan. AM diduga menerima lima unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka MH, yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

“AM membeli sepeda motor curian dari MH dengan harga murah, lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Total ada lima kali transaksi sejak tahun 2023,” ungkap AKP Dimas yang kerja cepat diawal kepemimpinannya sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit sepeda motor berbagai merek, sebuah handphone Samsung, dan alat besi untuk mengikir kunci. AM dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasus terakhir melibatkan tersangka HH (37), yang mencuri barang milik korban IR (32) di sebuah villa di Prigen pada 22 Januari 2025. Modusnya, pelaku yang baru mengenal korban melalui aplikasi online, mengajak bertemu di villa untuk minum alkohol. Saat korban tertidur, pelaku mencuri barang-barang korban.

“Pelaku HH mengambil sepeda motor, handphone, dan uang milik korban untuk dijual demi keuntungan pribadi,” kata AKP Dimas.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit sepeda motor Honda Beat 2023, sebuah handphone Realme 8, serta rekaman CCTV. HH dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pasuruan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap Kaoolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla.( mjb)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pekalongan Hadiri Langsung Pendistribusian Daging Qurban. Hindari Kerumunan, Pengambilan Daging Qurban Diatur Sesuai Jadwal

    Bupati Pekalongan Hadiri Langsung Pendistribusian Daging Qurban. Hindari Kerumunan, Pengambilan Daging Qurban Diatur Sesuai Jadwal

    • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 351
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI,  Dalam rangka Idul Adha 1442 H/2021 M, Pemkab Pekalongan menyerahkan 3 (tiga) ekor sapi dan 5 (lima) ekor kambing qurban.  Acara penyerahan dan pemotongan hewan qurban di Masjid Agung Al Muhtaram Kajen dihadiri langsung oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, SE.,MM., Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi SH., Ketua DPRD Hj. Hindun MH., Pj […]

  • Jembatan Gantung Desa Sungai Enau Menghambat Ekonomi Masyarakat

    Jembatan Gantung Desa Sungai Enau Menghambat Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 508
    • 0Komentar

    Kubu Raya Kalbar,RI- Pembangunan jembatan gantung di Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya Di Keluhkan Oleh MasyarakatPasalnya, pembangunan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat ternyata merugikan masyarakat empat desa di Kecamatan Kuala Mandor B. Masyarakat di empat desa mengatakan. pembangunan jembatan gantung yang dianggap mereka terlalu rendah, dan Menghambat arus lalu lintas sungai./24/11/2024/ Subiyanto Dengan […]

  • Forkopimda Jatim Pimpin Rakor Anev Penanganan Covid-19 Di Madiun

    Forkopimda Jatim Pimpin Rakor Anev Penanganan Covid-19 Di Madiun

    • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 279
    • 0Komentar

    MADIUN – RI, Forkopimda Jawa Timur pimpin Rapat Koordinasi analisa evaluasi dengan sejumlah Forkopimda Kota dan Kabupaten Jajaran Jatim secara virtual, guna membahas permasalahan dan penanganan Covid-19 di masing-masing Daerah yang mengalami peningkatan kasus Covid-19. Rakor ini berlangsung di salah satu Hotel Daerah Madiun, pada Kamis (17/6/2021). Forkopimda Provinsi Jawa Timur, diantaranya ada Gubernur Jawa […]

  • Ini Penjelasan Polres Sumenep Terkait Meninggalnya Seorang Anak di Kolam Renang Tectona

    Ini Penjelasan Polres Sumenep Terkait Meninggalnya Seorang Anak di Kolam Renang Tectona

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 474
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI-Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Wisata Kolam Renang Tectona Alamat Desa Torbang Kec Batuan Kab Sumenep telah terjadi orang meninggal dengan identitas EA (10) alamat Dusun Kebun Kelapa RT 002 RW 003 Ds Kalianget Barat Kec Kalianget Kab Sumenep. Rabu (25/12/2024) Kronologis kejadian berawal pada hari […]

  • Polsek Kalianget Tangkap Pemuda Pemakai Sabu-Sabu

    Polsek Kalianget Tangkap Pemuda Pemakai Sabu-Sabu

    • calendar_month Senin, 18 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 400
    • 0Komentar

    SUMENEP- RI, Pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021, sekira pukul 18.15 wib, Polsek Kalianget telah ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Tempat kejadian perkara di dalam Warung alamat Jalan Raya Pelabuhan Dusun Tambangan Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep. Terapor HIDAYAT Bin SAHWAN, Sumenep, 1 […]

  • ERA DIGITAL, PEMKOT MOJOKERTO FASILITASI PELATIHAN DIGITAL MARKETING BAGI UMKM

    ERA DIGITAL, PEMKOT MOJOKERTO FASILITASI PELATIHAN DIGITAL MARKETING BAGI UMKM

    • calendar_month Rabu, 7 Jun 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 416
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) memfasilitasi pelatihan digital marketing bagi pelaku UMKM di Kota Mojokerto. Dengan menghadirkan Narasumber dari perusahaan marketplace ternama di Indonesia seperti Gojek, Grab, dan Blibli.com, pelatihan dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 31 Mei dan 5 Juni 2023 […]

expand_less