BPSPL Kalimantan Barat Meminta Maaf Kepada Warga Masyarakat Kubu Raya, Terkait Pelepasan Seekor Buaya di Dermaga Parit Sarem
- account_circle Pom py
- calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
- visibility 523
- print Cetak

Kubu Raya, RI – Berberapa Awak Media melakukan Konfirmasi ke Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kalimantan Barat untuk meminta penjelasan terhadap pelepasan seekor Buaya kedermaga paret sarem.buaya tersebut awal mulanya ditangkap warga Desa Punggur besar setelah masuk ke pekarangan Masjid Baiturrahman saat air banjir di lingkungan Parit Berkat, Desa Punggur Besar.berberapa hari yang lalu.
Hasil dari Klarifikasi para awak Media kepada Kepala BPSPL Pontianak, Bapak Syarif Iwan Taruna Alkadrie, S.T., M.Si., mengatakan, dengan pelepasan se ekor Buaya tersebut sehingga menjadi viral dan tentu,masalah tersebut diakui nya memang merupakan kelalaian dari Pegawai BPSPL ini sendiri,
Tentu dalam hal tersebut kami mengakui kesalahan kami dan kami mohon maaf kepada Warga masyarakat di Desa Punggur besar karena atas kelalaian petugas kami melepas kan seekor buaya tersebut ke.dalam sungai didermaga Parit Sarem.
Dikatakan” Iwan Taruna Alkadri ” sebelum.kami melepaskan seekor buaya ke Sungai tersebut atas persetujuan dari Kepala Desa, Sekdes dan Masyarakat setempat maka kamipun melepaskannya agar dia bisa hidup kehabitatnya.
Dikatakan ,Iwan Taruna Alkadrie ,sejak diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor ,32 Tahun 2024 Tentang Perubahan ,UU Nomor, 5 Tahun 1990, terhadap kewenangan pengelolaan biota perairan, termasuk buaya kini beralih ke. Kementerian Kelautan dan Perikanan. ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Iwan Taruna Alkadrie bahwa MK juga sudah menjatuhkan putusan sela untuk salah satu perkara pengujian undang-undang, YAKNI Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 terkait dengan pengujian formal Undang-Undang Nomor .32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun ia menerangkan, sebenarnya untuk penanganan buaya ini sudah dialihkan dan berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Kendati begitu,untuk kedepanya pihaknya akan terus mendukung proses evakuasi buaya jika terjadi seperti hal nya demikian.
Dikatakanya, di dalam amar putusan sela MK tersebut menyatakan, menunda pemeriksaan persidangan perkara dimaksud hingga selesainya persidangan perkara sengketa Pilkada di tahun 2024.
Memang ada peralihan dari BKSDA ke KKP tapi kan belum di ketuk palu di MK sehingga wewenang kami belum diputuskan ujarnya.
Tentu untuk kedepannya mungkin dengan adanya kejadian seperti ini kita mendapatkan hikmahnya untuk berbenah, Jelasnya.
Disaat ditanya kenapa Seekor Buaya tersebut dilepaskan di sungai berdasarkan keterangan dari pihak
BPSPL menyatakan dengan dilepaskannya seekor buaya di dermaga parit sarem berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa di dermaga itu tidak ada orang dan penduduk tentu di sana tidak ada rumah yang ada hanya tempat penyeberangan,sehingga petugas BPSPL melepaskanya. Ungkapnya.
Dan akhirnya terjadilah pelepasan di dermaga tersebut ,tentu saja ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat dimana kami meminta maaf karena ketidak tahuan dari teman-teman petugas BPSPL
Apalagi, undang undang tersebut belum.selesai di godok tetapi secara normal kita masih menunggu keputusan akhir dari MK
Terkait “Prosudur yang ditetapkan dalam penanganan satwa liar seperti buaya adalah menitipkannya pada lembaga konservasi yang memiliki fasilitas dan keahlian untuk merawat dan menjaga kelangsungan hidupnya,” jelasnya.
Dia menjelaskan terhadap anak buaya yang diserahkan oleh warga berukuran sekitar 2 Meter dengan berat 2 kg yang diperkirakan baru berusia sekitar 5 tahun.
Dalam rangka pengamanan masyarakat disekitar lingkungan muara Parit Berkat, Desa Punggur Besar. Kami dari pihak , BPSPL akan terus memantau keberadaan buaya tersebut.
Kemudian kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati jika melihat dan mendapatkan seekor buaya disekitar tempat tinggal warga. segera melaporkan kepada petugas.
Langkah ini penting untuk mencegah potensi ancaman bagi keselamatan warga sekaligus memastikan pengamanan lebih lanjut terhadap satwa liar yang dilindungi.
Untuk kedepannya langkah. Ini coba kita usulkan di mana ada satu kawasan yang memang menjadi kawasan khusus untuk buaya langsung dibawah pengawasan dan pengelolaan BPSPL, Seperti misalkan di kehutanan ada kawasan Taman Nasional dan Cagar alam.jelas dia.
Dimana Buaya muara tersebut kini berada di bawah pengawasan pihak BPSPL karena Langkah yang akan kami lakukan tersebut akan memberikan edukasi kemasyarakat mengenai satwa yang dilindungi telah menjadi fokus utama pihak terkait.
Dia mengungkapkan untuk Proses Evakuasi dan Rencana Selanjutnya jika menemukan , buaya tersebut akan direhabilitasi .
Di “Tahun depan, kami akan fokus pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya tentang habitat satwa liar yang dilindungi, seperti buaya muara,” tambahnya.
Rencana edukasi meliputi pemasangan papan imbauan dan poster di sekitar area rawan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan survei habitat buaya untuk menentukan langkah penanganan yang lebih terarah.
“Kami akan memberikan pemahaman tentang pentingnya melindungi satwa-satwa yang dilindungi, seperti buaya dan hiu pari. Ini sesuai aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Iwan juga menegaskan pentingnya SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam menghadapi kasus seperti ini.
“Warga harus tahu apa yang harus dilakukan saat bertemu buaya atau satwa dilindungi lainnya.
Kami akan siapkan juknis (petunjuk teknis) dan SOP untuk memastikan penanganan yang tepat,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat telah menunjukkan kesadaran tinggi dengan melaporkan keberadaan buaya.
Untuk ke depanya, pihaknya berharap edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap keberadaan satwa liar di wilayah mereka.
Sementara itu, langkah-langkah seperti rehabilitasi buaya dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup akan terus berjalan.
“Kami baru menerima limpahan tugas ini dari kementerian, jadi prosesnya masih berjalan.
Mudah-mudahan semuanya bisa terlaksana dengan baik,”
Tentu kedepannya kami akan menggunakan SOP dimana nanti nya buaya buaya tersebut akan diserahkan, dan akan dipelihara dengan penuh perhatian di Predator Fun Park yang merupakan lembaga konservasi yang telah berpengalaman dalam menangani satwa liar,” terangnya
“Langkah ini bukan hanya sebagai upaya untuk melindungi buaya, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjaga jarak dengan satwa liar yang berada di lingkungan sekitar mereka,” pungkasnya.
Pewarta : Muly Mulyadi
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar