Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Tuban Berhasil Gagalkan Penyalahgunaan BBM, Amankan 3,5 Ton Solar Bersubsidi

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
  • visibility 214
  • print Cetak

TUBAN, RI – Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Selain barang bukti solar sebanyak 3,5 ton, Polisi juga mengamankan satu tersangka M (31) warga desa Sugihan kecamatan Jatirogo kabupaten Tuban yang tak lain sopir truk yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik penyelewengan solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri dan sektor non-subsidi.

“Pelaku sudah kami amankan dan kami tetapkan tersangka, berikut barang bukti yang juga diamankan pada 6 Maret yang lalu,” terang AKBP Oskar, Jumat (14/3).

Kapolres Tuban menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk mendapatkan solar bersubsidi.

“Tersangka menyuruh warga membeli solar bersubsidi di SPBU Jatirogo menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi dengan tambahan rengkek sambil membawa surat rekomendasi dari desa,” kata AKBP Oskar.

Solar yang telah dibeli tersebut lanjut AKBP Oskar dikumpulkan oleh tersangka dilahan kosong di desa Sugihan kecamatan Jatirogo Tuban.

“Setelah terkumpul dimasukkan kedalam Bull yang diletakkan diatas truk dan dijual ke Jawa Tengah” tambah AKBP Oskar.

Saat diamankan pelaku sedang menyiapkan truk yang bermuatan solar bersubsidi tersebut yang akan dibawa ke Jawa Tengah.

Menurut AKBP Oskar selain tersangka yang berhasil diamankan masih ada satu tersangka lagi dalam pengerjaan yang memiliki peran sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia no. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagai telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun” kata AKBP Oskar.

Lebih lanjut AKBP Oskar menerangkan bahwa pelaku mengambil keuntungan dari penjualan solar bersubsidi tersebut sekitar dua ribu rupiah.

“Dijual dengan harga 2000 lebih mahal” terangnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk mencegah agar subsidi yang telah dialokasikan pemerintah dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Tuban mengimbau kepada pihak terkait agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi sebagai upaya mengantisipasi oknum-oknum yang memanfaatkan celah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Sehingga BBM bersubsidi yang telah disediakan pemerintah ini bisa terdistribusi kepada yang berhak sesuai dengan peruntukannya,”ungkap AKBP Oskar.

Ditanya terkait keterlibatan pihak SPBU, AKBP Oskar menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Meskipun begitu Kapolres Tuban ini menegaskan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan jika ada keterlibatan.

“Sejauh mana jika dalam pemeriksaan nanti ada keterlibatan tetap akan kita tindak” tutupnya. (mjb/tg)

Tags
  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LKH Barracuda Laporkan Sanrio Swalayan Ke Direskrimsus Polda Jatim, Terkait Memperdagangkan Kurma Iran Tanpa Ijin

    LKH Barracuda Laporkan Sanrio Swalayan Ke Direskrimsus Polda Jatim, Terkait Memperdagangkan Kurma Iran Tanpa Ijin

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 348
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Sanrio Swalayan adalah salah satu Swalayan legendaris dan terbesar di Mojokerto yang berada di Jalan Bhayangkara No. 22 Kota Mojokerto telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur oleh LKH Barracuda terkait memperdagangkan Kurma Iran tanpa ijin, Senin (30/5/2022). LKH Barracuda dalam Laporanya, Sanrio Swalayan diduga telah memperdagangkan Kurma Iran tanpa adanya ijin […]

  • Antisipasi Kerawanan Malam Minggu, Polres Mojokerto Kota Optimalkan Patroli Cipta Kondisi

    Antisipasi Kerawanan Malam Minggu, Polres Mojokerto Kota Optimalkan Patroli Cipta Kondisi

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 364
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. guna mengantisipasi tindak kriminalitas di akhir pekan, Polres Mojokerto Kota mengoptimalkan Kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yaitu Patroli Cipta Kondisi pada Sabtu (02/10/2024). Apel dipimpin Langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H. diwakili Wakapolres KOMPOL Suwarno S.H., didampingi Pejabat Utama pada pukul 22.00 WIB. Diikuti 118 Personel Polres […]

  • Wapres Gibran Kunjungi Bondowoso,  Tekankan Penguatan Ekonomi Keluarga Dan UMKM

    Wapres Gibran Kunjungi Bondowoso,  Tekankan Penguatan Ekonomi Keluarga Dan UMKM

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    BONDOWOSO,RI-Ketika Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada Selasa kemarin. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda kerja Wapres di sejumlah daerah di Jawa Timur, termasuk Banyuwangi dan Bondowoso. Mengawali kunjungan di pagi hari, Wapres Gibran menyapa para petani pemetik kopi di Kecamatan Ijen, salah satu […]

  • Jelang Idul Fitri, Polres Pasuruan Gelar KRYD Cegah Aksi Kejahatan dan Premanisme

    Jelang Idul Fitri, Polres Pasuruan Gelar KRYD Cegah Aksi Kejahatan dan Premanisme

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Menjelang Idul Fitri, Polres Pasuruan semakin mengintensifkan patroli melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Patroli ini menyasar berbagai titik rawan, terutama pada malam hingga dini hari, guna mencegah aksi premanisme, balap liar, dan perang sarung yang kerap terjadi selama bulan Ramadan. Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli […]

  • Pansus III DPRD Kota Probolinggo Rampungkan Pembahasan Pasal, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Pertemuan Kedua

    Pansus III DPRD Kota Probolinggo Rampungkan Pembahasan Pasal, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Pertemuan Kedua

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Probolinggo kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam pertemuan kedua yang digelar untuk memperkuat landasan hukum pelayanan sosial di daerah. Ketua Pansus III DPRD Kota Probolinggo, H. Syukur, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan substansi pasal dalam rancangan perda tersebut telah diselesaikan hingga pasal terakhir. […]

  • Tak Ingin Magetan Terpecah Belah, Forkopinda, FKUB Magetan Tolak Radikalisme, Berita Hoax Serta Isu Sara

    Tak Ingin Magetan Terpecah Belah, Forkopinda, FKUB Magetan Tolak Radikalisme, Berita Hoax Serta Isu Sara

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 319
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Melihat kondisi Ibu Kota Jakarta yang merupakan Barometer Sosial Politik Tanah Air, Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (Forkopimda) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan elemen masyarakat Kabupaten Magetan Jawa Timur menggelar Deklarasi serta penandatanganan pernyataan sikap untuk menolak Radikalisme, Terorisme, Separatisme, Komunisme dan Berita Hoax dan Isu Sara dengan penandatanganan Deklarasi pernyataan […]

expand_less