Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Bahas Ranperda Pajak Daerah dan Pertanggungjawaban APBD 2024

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
  • visibility 152
  • print Cetak

TULUNGAGUNG, RI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di ruang Graha Wicaksana lantai 2 Kantor DPRD Tulungagung pada Selasa (10/6/2025) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, serta dihadiri oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE ME, Wakil Bupati, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, Sekretaris DPRD, serta jajaran kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Mengawali acara, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyampaikan, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada Kamis (22/5), telah disepakati bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna dijadwalkan pada hari ini, Selasa (10/6).

“Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 36 anggota hadir, sehingga forum dinyatakan memenuhi ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2023. Dengan demikian, rapat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucapnya.

Adapun susunan acara Rapat Paripurna meliputi:

  1. Pembukaan
  2. Penyampaian Laporan Pansus III
  3. Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi
  4. Persetujuan Bersama
  5. Penyerahan dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama
  6. Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
  7. Sambutan Bupati Tulungagung

Memasuki agenda penyampaian pandangan akhir fraksi, Eko Wijianto dari Fraksi Partai Gerindra menyampaikan rekomendasi terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Eko memaparkan, bahwa setelah melalui serangkaian pembahasan dan kajian oleh masing-masing anggota fraksi bersama mitra kerja dari komisi dan alat kelengkapan DPRD, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

Fraksi Gerindra juga memberikan beberapa catatan strategis sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah, di antaranya:

  1. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) – Pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi PAD, seperti retribusi destinasi wisata dan parkir, serta mengelola aset daerah secara optimal.
  2. Sosialisasi dan Penegakan Perda – Diperlukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar implementasi Perda berjalan efektif, serta penegakan aturan yang lebih tegas oleh OPD terkait.
  3. Digitalisasi Pemungutan Pajak dan Retribusi – Fraksi Gerindra mendorong penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
  4. Pelayanan dan Pengawasan Lapangan – Pemerintah daerah perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses serta memperkuat pengawasan di lapangan agar pelaksanaan Perda sesuai regulasi.
  5. Standarisasi Parkir Berlangganan – Petugas parkir harus dibekali pelatihan agar lebih sopan dan komunikatif dalam melayani masyarakat.
  6. Tata Kelola Lokasi Parkir – Lokasi parkir berlangganan harus memiliki papan informasi yang jelas dan pencahayaan yang memadai demi keamanan dan kenyamanan pengguna.

Fraksi Gerindra berharap pemikiran dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan demi kemajuan Kabupaten Tulungagung

Selanjutnya, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan pendapat akhir fraksi, seluruh fraksi menyepakati dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raperda tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, serta oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi peraturan sesuai dengan kepentingan umum dan kebijakan fiskal nasional,” terang Marsono.

Tempat sama, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE ME dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023.

Ia menekankan bahwa pembahasan tersebut mencerminkan semangat kolaborasi untuk menghadirkan kebijakan terbaik bagi masyarakat Tulungagung.

Dikatakannya, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, yang bertujuan memastikan substansi peraturan sesuai dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional.

Salah satu substansi perubahan yang menjadi perhatian adalah kebijakan retribusi perparkiran yang kembali ke format lama, yaitu sistem parkir berlangganan. Bupati mengakui bahwa sistem ini sebelumnya mendapat sorotan karena terjadi tumpang tindih pembayaran, di mana masyarakat yang telah membayar parkir berlangganan masih dikenakan biaya parkir oleh juru parkir di lapangan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Bupati meminta Dinas Perhubungan menyusun desain implementasi yang cermat dan sistematis, termasuk pengawasan berbasis teknologi digital agar juru parkir hanya menarik biaya dari kendaraan yang tidak terdaftar dalam sistem langganan.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi atas pengelolaan anggaran daerah.

Gatut Sunu mengungkapkan bahwa Kabupaten Tulungagung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.

Adapun ringkasan komposisi Ranperda tersebut adalah sebagai berikut:

-Pendapatan: Rp3.024.995.811.680,06
-Belanja: Rp3.112.513.935.673,41
-Penerimaan Pembiayaan: Rp424.028.501.916,56
-Pengeluaran Pembiayaan: Rp15.400.000.000,00
-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp321.110.377.923,21

“SILPA ini akan diarahkan untuk mendukung program-program prioritas daerah yang belum tertampung dalam APBD murni dan akan dituangkan dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.

Bupati berharap proses pengesahan kedua Ranperda tersebut dapat berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi dasar hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan visi pembangunan daerah, yaitu “Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa.”

Dengan disetujuinya Ranperda ini, diharapkan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah dapat lebih optimal dalam meningkatkan pendapatan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat Tulungagung. (Yul)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tampak Megah Nuansa Majapahit, Koramil 0815/01 Prajurit Kulon Diresmikan

    Tampak Megah Nuansa Majapahit, Koramil 0815/01 Prajurit Kulon Diresmikan

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 334
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Heri Rustandi meresmikan bangunan Markas Koramil 0815/01 Prajurit Kulon di Jalan Raya Prajurit Kulon Nomor 74, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (28/05/2024) malam. Renovasi bangunan Markas Koramil tersebut merupakan Swakelola Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP) dan Induk Koperasi TNI-Angkatan Darat (Inkopad) yang telah dirampungkan pengerjaannya selama […]

  • LSM AMPP Sanggah Pernyataan MUI Soal Aksi Perampasan, Soroti Peran dan Prioritas

    LSM AMPP Sanggah Pernyataan MUI Soal Aksi Perampasan, Soroti Peran dan Prioritas

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI –  Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo terkait maraknya aksi perampasan sepeda motor oleh sekelompok orang bersenjata tajam menuai tanggapan dari kalangan aktivis. Rabu, 08/04/2026 . Ketua LSM AMPP, Lutvi Hamid, secara tegas menyanggah pernyataan tersebut. Ia menilai, MUI seharusnya tidak terlalu jauh masuk ke ranah persoalan yang berkaitan dengan tindakan kriminal atau […]

  • Dinilai Berhasil Sejahterakan Masyarakat, Pemkot Mojokerto Terima Dana Insentif Fiskal Rp 18,7 Miliar dari Kemenkeu

    Dinilai Berhasil Sejahterakan Masyarakat, Pemkot Mojokerto Terima Dana Insentif Fiskal Rp 18,7 Miliar dari Kemenkeu

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 310
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali meraih apresiasi dari pemerintah pusat atas kinerjanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kali ini, Pemkot Mojokerto menerima dana insentif fiskal sebesar Rp 18,7 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) atas capaian penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, dan percepatan belanja daerah. Apresiasi tersebut diterima secara simbolis oleh […]

  • Diduga Telantarkan Anak dari Pernikahan Siri, Anggota DPRD Blitar Dilaporkan ke BK

    Diduga Telantarkan Anak dari Pernikahan Siri, Anggota DPRD Blitar Dilaporkan ke BK

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 203
    • 0Komentar

    BLITAR, RI- Seorang anggota DPRD Kabupaten Blitar berinisial S dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Laporan itu dilayangkan oleh RD seorang perempuan yang mengaku sebagai istri siri dari S, dengan tuduhan penelantaran anak. Laporan tersebut masuk ke BK DPRD Kabupaten Blitar pada awal Juni 2025. Dalam laporan tertulis, pelapor mengaku memiliki […]

  • Gerak jalan Mojokerto – Surabaya Start dari lapangan Raden Wijaya Mojokerto Peserta Kurang Lebih 8.040 Orang

    Gerak jalan Mojokerto – Surabaya Start dari lapangan Raden Wijaya Mojokerto Peserta Kurang Lebih 8.040 Orang

    • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 402
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. vent kebugaran di sektor Provinsi Jatim dengan start awal di Mojokerto, Gerak Jalan Perjuangan Mojokerto-Suroboyo resmi diberangkatkan dari Lapangan Raden Wijaya, Surodinawan, Kota Mojokerto pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Event ini merupakan agenda merefleksikan perjuangan para pejuang pada zaman penjajagah. Diharapkan event ini dapat mengenang perjuangan para pahlawan. Tercatat 8.040 […]

  • Satu unit Rumah Terbakar Di Jl. Kebangkitan Nasional, Kapolsek Pontianak Utara Penyebab Kebakaran Masih Dalam Penyelidikan

    Satu unit Rumah Terbakar Di Jl. Kebangkitan Nasional, Kapolsek Pontianak Utara Penyebab Kebakaran Masih Dalam Penyelidikan

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 240
    • 0Komentar

    PONTIANAK ,RI- Satu unit rumah dua lantai di jl. Kebangkitan Nasional Gg. Sederhana Kelurahan Batulayang Kecamatan Pontianak Utara ludes terbakar senin malam (17/2/2025) pukul 02.00 wib. Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, SH. M.Ap menuturkan, “Kami mendapat laporan terjadi kebakaran di jl. Kebangkitan Nasional gg. Sederhana pada pukul 02.00 wib senin malam (17/2/),sepuluh menit […]

expand_less