Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Bahas Ranperda Pajak Daerah dan Pertanggungjawaban APBD 2024
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
- visibility 139
- print Cetak

TULUNGAGUNG, RI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang Graha Wicaksana lantai 2 Kantor DPRD Tulungagung pada Selasa (10/6/2025) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, serta dihadiri oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE ME, Wakil Bupati, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, Sekretaris DPRD, serta jajaran kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Mengawali acara, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyampaikan, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada Kamis (22/5), telah disepakati bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna dijadwalkan pada hari ini, Selasa (10/6).
“Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 36 anggota hadir, sehingga forum dinyatakan memenuhi ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2023. Dengan demikian, rapat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucapnya.
Adapun susunan acara Rapat Paripurna meliputi:
- Pembukaan
- Penyampaian Laporan Pansus III
- Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi
- Persetujuan Bersama
- Penyerahan dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama
- Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
- Sambutan Bupati Tulungagung
Memasuki agenda penyampaian pandangan akhir fraksi, Eko Wijianto dari Fraksi Partai Gerindra menyampaikan rekomendasi terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Eko memaparkan, bahwa setelah melalui serangkaian pembahasan dan kajian oleh masing-masing anggota fraksi bersama mitra kerja dari komisi dan alat kelengkapan DPRD, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.
Fraksi Gerindra juga memberikan beberapa catatan strategis sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah, di antaranya:
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) – Pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi PAD, seperti retribusi destinasi wisata dan parkir, serta mengelola aset daerah secara optimal.
- Sosialisasi dan Penegakan Perda – Diperlukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar implementasi Perda berjalan efektif, serta penegakan aturan yang lebih tegas oleh OPD terkait.
- Digitalisasi Pemungutan Pajak dan Retribusi – Fraksi Gerindra mendorong penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
- Pelayanan dan Pengawasan Lapangan – Pemerintah daerah perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses serta memperkuat pengawasan di lapangan agar pelaksanaan Perda sesuai regulasi.
- Standarisasi Parkir Berlangganan – Petugas parkir harus dibekali pelatihan agar lebih sopan dan komunikatif dalam melayani masyarakat.
- Tata Kelola Lokasi Parkir – Lokasi parkir berlangganan harus memiliki papan informasi yang jelas dan pencahayaan yang memadai demi keamanan dan kenyamanan pengguna.
Fraksi Gerindra berharap pemikiran dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan demi kemajuan Kabupaten Tulungagung
Selanjutnya, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan pendapat akhir fraksi, seluruh fraksi menyepakati dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, serta oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi peraturan sesuai dengan kepentingan umum dan kebijakan fiskal nasional,” terang Marsono.
Tempat sama, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE ME dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023.
Ia menekankan bahwa pembahasan tersebut mencerminkan semangat kolaborasi untuk menghadirkan kebijakan terbaik bagi masyarakat Tulungagung.
Dikatakannya, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, yang bertujuan memastikan substansi peraturan sesuai dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional.
Salah satu substansi perubahan yang menjadi perhatian adalah kebijakan retribusi perparkiran yang kembali ke format lama, yaitu sistem parkir berlangganan. Bupati mengakui bahwa sistem ini sebelumnya mendapat sorotan karena terjadi tumpang tindih pembayaran, di mana masyarakat yang telah membayar parkir berlangganan masih dikenakan biaya parkir oleh juru parkir di lapangan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Bupati meminta Dinas Perhubungan menyusun desain implementasi yang cermat dan sistematis, termasuk pengawasan berbasis teknologi digital agar juru parkir hanya menarik biaya dari kendaraan yang tidak terdaftar dalam sistem langganan.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi atas pengelolaan anggaran daerah.
Gatut Sunu mengungkapkan bahwa Kabupaten Tulungagung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.
Adapun ringkasan komposisi Ranperda tersebut adalah sebagai berikut:
-Pendapatan: Rp3.024.995.811.680,06
-Belanja: Rp3.112.513.935.673,41
-Penerimaan Pembiayaan: Rp424.028.501.916,56
-Pengeluaran Pembiayaan: Rp15.400.000.000,00
-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp321.110.377.923,21
“SILPA ini akan diarahkan untuk mendukung program-program prioritas daerah yang belum tertampung dalam APBD murni dan akan dituangkan dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Bupati berharap proses pengesahan kedua Ranperda tersebut dapat berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi dasar hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan visi pembangunan daerah, yaitu “Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa.”
Dengan disetujuinya Ranperda ini, diharapkan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah dapat lebih optimal dalam meningkatkan pendapatan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat Tulungagung. (Yul)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar