Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Bahas Ranperda Pajak Daerah dan Pertanggungjawaban APBD 2024

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
  • visibility 201
  • print Cetak

TULUNGAGUNG, RI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di ruang Graha Wicaksana lantai 2 Kantor DPRD Tulungagung pada Selasa (10/6/2025) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, serta dihadiri oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE ME, Wakil Bupati, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, Sekretaris DPRD, serta jajaran kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Mengawali acara, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyampaikan, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada Kamis (22/5), telah disepakati bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna dijadwalkan pada hari ini, Selasa (10/6).

“Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 36 anggota hadir, sehingga forum dinyatakan memenuhi ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2023. Dengan demikian, rapat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucapnya.

Adapun susunan acara Rapat Paripurna meliputi:

  1. Pembukaan
  2. Penyampaian Laporan Pansus III
  3. Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi
  4. Persetujuan Bersama
  5. Penyerahan dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama
  6. Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
  7. Sambutan Bupati Tulungagung

Memasuki agenda penyampaian pandangan akhir fraksi, Eko Wijianto dari Fraksi Partai Gerindra menyampaikan rekomendasi terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Eko memaparkan, bahwa setelah melalui serangkaian pembahasan dan kajian oleh masing-masing anggota fraksi bersama mitra kerja dari komisi dan alat kelengkapan DPRD, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

Fraksi Gerindra juga memberikan beberapa catatan strategis sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah, di antaranya:

  1. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) – Pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi PAD, seperti retribusi destinasi wisata dan parkir, serta mengelola aset daerah secara optimal.
  2. Sosialisasi dan Penegakan Perda – Diperlukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar implementasi Perda berjalan efektif, serta penegakan aturan yang lebih tegas oleh OPD terkait.
  3. Digitalisasi Pemungutan Pajak dan Retribusi – Fraksi Gerindra mendorong penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
  4. Pelayanan dan Pengawasan Lapangan – Pemerintah daerah perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses serta memperkuat pengawasan di lapangan agar pelaksanaan Perda sesuai regulasi.
  5. Standarisasi Parkir Berlangganan – Petugas parkir harus dibekali pelatihan agar lebih sopan dan komunikatif dalam melayani masyarakat.
  6. Tata Kelola Lokasi Parkir – Lokasi parkir berlangganan harus memiliki papan informasi yang jelas dan pencahayaan yang memadai demi keamanan dan kenyamanan pengguna.

Fraksi Gerindra berharap pemikiran dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan demi kemajuan Kabupaten Tulungagung

Selanjutnya, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan pendapat akhir fraksi, seluruh fraksi menyepakati dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raperda tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, serta oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi peraturan sesuai dengan kepentingan umum dan kebijakan fiskal nasional,” terang Marsono.

Tempat sama, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE ME dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023.

Ia menekankan bahwa pembahasan tersebut mencerminkan semangat kolaborasi untuk menghadirkan kebijakan terbaik bagi masyarakat Tulungagung.

Dikatakannya, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, yang bertujuan memastikan substansi peraturan sesuai dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional.

Salah satu substansi perubahan yang menjadi perhatian adalah kebijakan retribusi perparkiran yang kembali ke format lama, yaitu sistem parkir berlangganan. Bupati mengakui bahwa sistem ini sebelumnya mendapat sorotan karena terjadi tumpang tindih pembayaran, di mana masyarakat yang telah membayar parkir berlangganan masih dikenakan biaya parkir oleh juru parkir di lapangan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Bupati meminta Dinas Perhubungan menyusun desain implementasi yang cermat dan sistematis, termasuk pengawasan berbasis teknologi digital agar juru parkir hanya menarik biaya dari kendaraan yang tidak terdaftar dalam sistem langganan.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi atas pengelolaan anggaran daerah.

Gatut Sunu mengungkapkan bahwa Kabupaten Tulungagung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.

Adapun ringkasan komposisi Ranperda tersebut adalah sebagai berikut:

-Pendapatan: Rp3.024.995.811.680,06
-Belanja: Rp3.112.513.935.673,41
-Penerimaan Pembiayaan: Rp424.028.501.916,56
-Pengeluaran Pembiayaan: Rp15.400.000.000,00
-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp321.110.377.923,21

“SILPA ini akan diarahkan untuk mendukung program-program prioritas daerah yang belum tertampung dalam APBD murni dan akan dituangkan dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.

Bupati berharap proses pengesahan kedua Ranperda tersebut dapat berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi dasar hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan visi pembangunan daerah, yaitu “Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa.”

Dengan disetujuinya Ranperda ini, diharapkan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah dapat lebih optimal dalam meningkatkan pendapatan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat Tulungagung. (Yul)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ibu Timang Warga Desa Kuala Dua Berharap Mendapatkan Program Bantuan Bedah Rumah

    Ibu Timang Warga Desa Kuala Dua Berharap Mendapatkan Program Bantuan Bedah Rumah

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI-Ibu Timang dan Abdul Hamid adalah pasangan suami isteri yang sudah menempati rumahnya selama 43 Tahun di Desa Kuala Dua RT.03/RW.03/Dusun.Karya 1 Kabu Paten Kubu Raya. Selama 43.Tahun sudah, kami bersama suami dan anak bungsu saya menempati Rumah kami tersebut. Namun kondisi Rumah kami sekarang ini, sudah sangat memilukan sekali. Kami sangat mengharapkan sekali […]

  • Buka Sosialisasi Aplikasi I-Dis Versi 3.0, Wali Kota Mojokerto Tekankan Budaya Disiplin ASN

    Buka Sosialisasi Aplikasi I-Dis Versi 3.0, Wali Kota Mojokerto Tekankan Budaya Disiplin ASN

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 239
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI- Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari membuka sosialisasi Aplikasi Integrated Discipline (I-Dis) versi 3.0 di Lynn Hotel, Kota Mojokerto, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini diikuti para Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di lingkungan Pemkot Mojokerto, para kepala sekolah, kepala UPT Puskesmas maupun Laboratorium Kesehatan Daerah, serta para sekretaris lurah. Wali Kota Mojokerto yang akrab […]

  • Musrenbang Sektoral Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

    Musrenbang Sektoral Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 280
    • 0Komentar

    KOTA TASIKMALAYA, RI – Bertempat di Aula Bapelitbangda diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Sektoral Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya Tahun 2026 dengan tema sengan mengambil tema (Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Pelayanan Dasar untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat), Rabu, (5/5/25, acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Drs. Asep Goparulloh S.STP., M.Si. Dalam […]

  • Serah Terima Jabatan Wakapolres Dan Kasat Lantas Sumenep

    Serah Terima Jabatan Wakapolres Dan Kasat Lantas Sumenep

    • calendar_month Senin, 3 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 405
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Serah Terima Jabatan dan Wakapolres dan Kasat Lantas Sumenep di Lantai II Gedung Sanika Satyawada Polres Sumenep Jalan Urip Sumoharjo No. 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madua Jawa Timur, Senin (03/05/2021), pukul 07.30 WIB. Kapolres Sumenep AKBP Darman.,S.I.K., memimpin pelaksanaan kegiatan Serah Terima Jabatan Wakapolres Sumenep dari Kompol Christopher Adikara […]

  • Pelatihan Wirausaha Muda Yang Anggaranya 2,9 M Di Wiraraja Diduga Menyimpang Dari Aturan Dan Perundang – Undangan

    Pelatihan Wirausaha Muda Yang Anggaranya 2,9 M Di Wiraraja Diduga Menyimpang Dari Aturan Dan Perundang – Undangan

    • calendar_month Sabtu, 18 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 289
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dengan dana yang fantastik 2,9 M Disparbudpora Sumenep mengadakan Pelatihan Wirausaha Muda yang diselenggarakan di Kampus Wiraraja Sumenep, dimulai hari Rabu (01/09/2021)s/d Minggu (05/09/2021) diduga menyimpang dari aturan dan Perundang-undangan juga ditutup-tutupi pihak Penyelenggara dan tidak ada Koordinasi dengan pihak Yayasan Ariya Wiraraja Sumenep Jawa Timur, Sabtu (18/9/2021). Saat Awak Media mengkonfirmasi […]

  • Kapolres Kobar Pimpin Apel Siaga Pasca Natal

    Kapolres Kobar Pimpin Apel Siaga Pasca Natal

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Pangkan Bun, RI-Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan apel siaga pasca Natal yang bertempat di Mako Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (26/12/2024) pagi. Apel siaga di pimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., yang di hadiri oleh Wakapolres Kobar, Pejabat Utama dan semua personel Polres Kobar. Kapolres mengatakan, apel ini […]

expand_less