Komisi 1 DPRD Kubu Raya Menerima Audensi Masyarakat Desa Sungai Terus Kecamatan Kubu
- account_circle Pom py
- calendar_month Senin, 16 Jun 2025
- visibility 398
- print Cetak

KUBU RAYA, RI – Belum lama ini warga masyarakat dari Desa Sungai Terus kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya mendatangi DPRD Kubu raya.
Tujuan warga masyarakat mendatangi DPRD Kubu raya tersebut melakukan Audensi, untuk menyampaikan keluhan masyarakat sejak dari tahun 2013 hingga tahun 2025 lahan garapan masyarakat seluas 175 Hektar telah digarap kembali oleh PT BABL belum ada penyelesaiannya.
“Sabirin, salah satu perwakilan dari masyarakat Desa Sungai terus mengatakan, adapun Audensi masyarakat ke DPRD Kubu raya tersebut hanyalah ingin menyampaikan berberapa masalah lahan garapan masyarakat yang hingga kini tidak ada titik terangnya oleh prusahaan seperti belum adanya pembayaran terhadap masyarakat yang menggarap lahan mereka.
Dikatakan Sabirin kembali, untuk sebelumnya juga warga masyarakat pun sudah, berberapa kali melakukan Mediasi diantaranya pernah dilakukan dilapangan jelas Sabirin.
Pada saat dilakukan Mediasi, disaat itu, justru hasilnya pun telah memberikan suatu gambaran bagai mana terhadap pembayaran nya, yaitu untuk perhektar tanah garapan masyarakat minta dibayar sebesar Rp. 12.500 Ribu namun setelah itu,tidak ada kesepakatan.
Namun. menjelang berberapa Hari kemudian, kata ” Sabirin” warga masyarakat mendapatkan surat dari pihak prusahaan berdasarkan kan isi dari surat tersebut tentang masalah pembayaran yang awalnya Sebesar Rp 12.500 .000. Per hektar nya menjadi Rp 7. 000.000. per hektar Ujar Sabirin.
Setelah itu,masyarakat pun datang kerumah saya dan mempertanyakan hak- hak Masyarakat ke pada saya yang menurut masyarakat Tanah masyarakat sudah dibayar.
Mengetahui masih belum ada kejelasan untuk pembayaran lokasi tanah garapan. Masyarakat disaat itu masyarakat pun disaat itu beramai – ramai mendatangi kantor prusahaan PT, BABL di Pontianak.
Maksud masyarakat datang ke kantor Prusahaan tersebut Ingin melakukan Mediasi kembali namun hasil Mediasi yang dilakukan dikantor prusahaan pada saat itu, bahwa pihak prusahaan hanya bisa membayar tanah masyarakat untuk 1 hektar nya dibayar Rp 1.000.000. Rupiah saja namun masyarakat tetap menolak jika tanah masyarakat dibayar Rp 1 juta Perhektarnya.
Pada tahun 2017, masyakarat kembali melakukan Mediasi dikantor Bupati Kubu raya hingga 2 Kali Mediasi dan turut hadir juga disaat itu, Kepala Desa Kubu dan Kepala Desa Sungai Terus kata Sabirin.
Adapun tujuan dilakukan Mediasi di Kantor Bupati disaat itu, ditahun 2017 yaitu masyarakat hanya menyampaikan tentang pembayaran tanah masyarakat yang akan dibayar pada mulanya sebesar Rp 12 Juta Lima Ratus Ribu Turun lagi Menjadi Rp 7 Juta Rupiah dan turun lagi menjadi Rp 1 Juta Rupiah satu hektar namun sejak dari tahun 2017 tersebut dilakukan Mediasi dikantor Bupati hingga sekarangpun belum membuahkan hasil. Mully
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar