Wajib Sertifikasi Halal Bagi Pengusaha Micro dan Kecil, Pelaku Usaha Memadati Pendopo Kecamatan Balongpanggang Sejak Pagi
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
- visibility 121
- print Cetak

GRESIK, RI – Pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang memiliki produk dengan ketegori wajib bersertifikat halal untuk segera mengajukan sertifikat halal.
Setelah memililiki sertifikat halal, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.
Seperti diketahui di Pendopo Kecamatan Balongpanggang hari ini 9 Juli 2025 masyarakat balongpanggang sejak pagi, pelaku usaha mikro dan kecil sudah mulai berdatangan ke aula kantor kecamatan. Mereka membawa harapan dan semangat untuk menjadikan usaha mereka lebih berdaya dan berizin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengurusan Nomor Induk Berusaha N I B Pangan Industri Rumah Tangga P I R T dan Sertifikasi Halal yang dilakukan secara terpadu. Tiga dinas dari Kabupaten Gresik — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP (Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag) bersinergi dalam kegiatan ini. Sertifikasi halal juga turut melibatkan tim pendamping dari Universitas Airlangga Unair Surabaya yang memberikan bimbingan teknis langsung kepada pelaku usaha.
Semangat ini bukan semata pengurusan administratif, melainkan wujud konkret pelaksanaan Nawakarsa Bupati Gresik. Salah satu pilar dari Nawakarsa menitikberatkan pada peningkatan ekonomi kerakyatan dan penguatan U M K M melalui legalisasi dan pembinaan usaha yang berkelanjutan. Kegiatan hari ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan layanan kepada rakyat, memperkuat kelembagaan usaha, dan menciptakan iklim bisnis yang sehat serta inklusif.
Deretan meja pelayanan dipenuhi pelaku usaha dari berbagai kalangan. Suasana hangat, penuh antusiasme, dan saling mendukung memperlihatkan betapa masyarakat mulai memahami pentingnya legalitas sebagai landasan usaha yang profesional dan berdaya saing.
Kasi Ekonomi Kecamatan Balongpanggang, Umi Siti Khotijah S E menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi aktif mereka, serta kepada tim dinas dan pendamping dari Unair Surabaya yang tak kenal lelah mendampingi proses. Alhamdulillah antusias masyarakat luar biasa. Ini merupakan bukti bahwa kesadaran untuk memiliki usaha yang sah dan legal semakin tinggi di Balongpanggang,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian maraton lintas kecamatan. “Insya Allah, besok akan dilanjutkan di Kecamatan Menganti. Jadi bagi yang belum sempat hadir hari ini, masih terbuka kesempatan,” ujarnya.
Simbolis penyerahan dokumen legalitas menjadi penutup yang manis dari kegiatan ini. Tak hanya membawa pulang berkas sah, pelaku usaha juga membawa pulang kebanggaan menjadi bagian dari gerakan ekonomi berbasis legalitas.
Melalui kegiatan seperti ini, Pemerintah Kabupaten Gresik mewujudkan visinya menciptakan masyarakat sejahtera, berdaya, dan mandiri. Semoga langkah ini menjadi inspirasi dan dorongan bagi kecamatan-kecamatan lain untuk terus memperkuat fondasi usaha rakyat.
Indonesia mempunyai potensi yang besar untuk menjadi pemeran utama dalam sektor industri halal. Khususnya menjadi produsen produk halal terbesar di dunia.
Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki populasi muslim yang besar, dan pasar halal domestik yang kuat.
Potensi produk halal di dalam negeri diharapkan dapat memperkuat pasar industri halal Indonesia di kancah internasional.
Industri halal merupakan aktivitas penyediaan barang dan jasa sesuai aturan syariah Islam.
Sebuah produk dikatakan halal apabila produk tersebut yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, semua tahapan produksi hingga distribusi terjamin kehalalannya. (Rdwn)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar