Pengadilan Tinggi Pontianak Putus Bebas Faulus Andi Mursalim
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
- visibility 72
- print Cetak

Foto : Kasi Penkum Kejati Kalbar
PONTIANAK, RI – Kejati Kalbar – “Terima kasih atas perhatian dan pertanyaan rekan-rekan media.
Perlu kami sampaikan bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan terdakwa secara murni (vrijspraak) dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Jaksa Penuntut Umum tentu memberikan perhatian serius.
Apalagi mengingat pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Kami juga mencermati bahwa dalam proses pengambilan putusan di Pengadilan Tinggi, Majelis Hakim tidak bulat karena terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu Hakim Adhoc.
Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan penilaian terhadap fakta hukum dan pembuktian dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu, Kejaksaan saat ini tengah mempelajari dan menganalisis secara cermat salinan resmi putusan, baik dari aspek yuridis, pertimbangan hukum majelis hakim mayoritas, maupun pendapat berbeda yang disampaikan Hakim Adhoc.
Apabila berdasarkan hasil telaah ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum atau pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam penegakan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat serta negara.
Pada saat yang sama, kami tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses peradilan yang independen.
Namun, penghormatan tersebut tidak menghilangkan hak dan kewenangan jaksa untuk menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang.
Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses telaah dan pengambilan sikap secara resmi selesai dilakukan oleh pimpinan.”
Mully / Juan//Radar Indonesia
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar