Abdul Mujib Dorong Penataan Kota Berbasis Perlindungan Ekonomi Rakyat Kecil
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) dan perlindungan terhadap ekonomi masyarakat kecil. Dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib menegaskan pentingnya kebijakan penataan kawasan yang tidak mengorbankan mata pencaharian warga. Selasa (19/05/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyampaikan bahwa Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan kritis terhadap raperda yang tengah dibahas, khususnya terkait strategi pemerintah dalam menata kawasan perdagangan rakyat dan keberlangsungan usaha para pedagang kaki lima.
Menurutnya, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa program revitalisasi dan relokasi kerap menimbulkan persoalan baru karena tidak seluruh pedagang terdampak mendapatkan tempat usaha yang layak dan strategis. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan setiap kebijakan penataan benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil.
“Penataan kawasan harus tetap memberikan ruang hidup bagi pedagang kecil. Jangan sampai revitalisasi justru menghilangkan mata pencaharian masyarakat,” ujar Abdul Mujib dalam penyampaiannya.
Ia menjelaskan, persoalan utama yang dihadapi PKL saat ini tidak hanya terkait lokasi usaha, tetapi juga menyangkut modal, produksi dan pemasaran. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius bagi pelaku usaha mikro di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat.
Selain itu, Fraksi PKB juga mendorong pemerintah daerah memperkuat program pemberdayaan melalui bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan hingga pendataan PKL secara menyeluruh. Database yang akurat dinilai penting agar berbagai program bantuan pemerintah dapat tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Data pedagang harus jelas dan terus diperbarui sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam menentukan kebijakan maupun program bantuan,” katanya.
Dalam forum paripurna tersebut, Abdul Mujib juga menekankan pentingnya objektivitas pemerintah dalam proses pendataan dan penetapan PKL. Ia berharap kebijakan yang diambil tidak hanya mengedepankan aspek ketertiban dan estetika kota, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan ekonomi masyarakat kecil sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkeadilan.
Menurutnya, keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan usaha rakyat menjadi hal penting yang harus dijaga pemerintah agar pembangunan tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat bawah.
Pembahasan Raperda inisiatif DPRD tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan legislatif dalam memperkuat tata kelola kawasan perkotaan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan di daerah.
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar